PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

KEPMEN KOMDIGI Nomor 569 Tahun 2025: Standar Teknis Baru Perangkat 4G LTE dan 5G di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) resmi menerbitkan KEPMEN KOMDIGI Nomor 569 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunications-2020 (IMT-2020/5G). Regulasi ini ditetapkan pada 19 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 19 Januari 2026.

KEPMEN ini menjadi regulasi penting bagi industri telekomunikasi karena mengatur standar teknis terbaru untuk perangkat berbasis jaringan 4G LTE dan 5G yang akan dipasarkan di Indonesia. Oleh karena itu, produsen, importir, distributor, dan pelaku usaha terkait perlu memahami ketentuan terbaru sebelum memasarkan perangkatnya.

1. Apa Itu 4G LTE?4G LTE (Long Term Evolution) merupakan teknologi jaringan seluler generasi keempat yang dikembangkan untuk memberikan koneksi internet lebih cepat dibandingkan generasi sebelumnya.

Selain menawarkan kecepatan yang lebih tinggi, teknologi ini juga memberikan latensi lebih rendah dan kapasitas jaringan yang lebih stabil dibandingkan jaringan 3G.

Dengan kemampuan tersebut, 4G LTE memungkinkan pengguna mengakses berbagai layanan digital dengan lebih baik, seperti:

  • Streaming video HD
  • Video conference
  • Gaming online
  • Penggunaan aplikasi cloud
  • Konektivitas Internet of Things (IoT)

Saat ini, 4G LTE masih menjadi salah satu teknologi jaringan seluler utama di Indonesia. Berbagai jenis perangkat memanfaatkan teknologi ini, antara lain:

  • Smartphone
  • Modem
  • Router
  • Perangkat IoT
  • CCTV wireless
  • Berbagai perangkat telekomunikasi lainnya

Meskipun jaringan 5G terus berkembang, 4G LTE masih memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

2. Apa Itu 5G?

5G merupakan teknologi jaringan seluler generasi kelima yang dikembangkan sebagai penerus 4G LTE.

Dibandingkan dengan teknologi sebelumnya, 5G menawarkan kecepatan internet yang lebih tinggi, kapasitas koneksi lebih besar, serta latensi yang sangat rendah. Selain itu, teknologi ini dapat mendukung koneksi perangkat dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Kemampuan tersebut membuat 5G dapat mendukung perkembangan berbagai teknologi, seperti:

  • Smart city
  • Autonomous vehicle
  • Artificial intelligence
  • Smart factory
  • Internet of Things (IoT)

Oleh karena itu, 5G memiliki peran penting dalam mendukung transformasi digital di berbagai sektor industri.

3. Inti KEPMEN KOMDIGI Nomor 569 Tahun 2025

KEPMEN KOMDIGI Nomor 569 Tahun 2025 mengatur standar teknis terbaru untuk beberapa jenis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis LTE dan 5G.

Cakupan perangkat dalam regulasi ini antara lain:

  • Perangkat 4G LTE
  • Perangkat 5G NR (New Radio)
  • Subscriber station
  • Base station
  • Repeater device

Selain mengatur jenis perangkat, regulasi tersebut juga memuat sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri telekomunikasi.

a. Penambahan Band Frekuensi Baru

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penambahan:

  • LTE Band 41 (B41)
  • 5G NR Band n41

Penambahan band frekuensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompatibilitas jaringan sekaligus mendukung pengembangan layanan 5G di Indonesia.

Dengan demikian, produsen dan pemasok perangkat perlu memperhatikan ketentuan frekuensi tersebut ketika menyiapkan perangkat LTE dan 5G untuk pasar Indonesia.

b. Kewajiban Sertifikasi dan Pengujian Teknis

Perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sebelum memperoleh sertifikasi DJID/SDPPI.
Bergantung pada jenis dan karakteristik teknis perangkat, pengujian dapat mencakup:

  • pengujian RF,
  • SAR,
  • EMC,
  • unwanted emission,
  • serta standar teknis lainnya sebelum mendapatkan sertifikasi DJID/SDPPI.

Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi standar teknis dan parameter pengujian yang sesuai sebelum memulai proses sertifikasi.

Persiapan sejak awal juga dapat membantu mengurangi potensi kendala selama proses pengujian dan sertifikasi perangkat.

c. Persyaratan TKDN

Selain persyaratan teknis, perangkat telekomunikasi tertentu juga harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain:

  • TKDN 35% untuk perangkat HKT,
  • TKDN 40% untuk base station LTE tertentu.

Namun, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu ketentuan TKDN yang berlaku untuk produk masing-masing. Pasalnya, persyaratan dapat berbeda bergantung pada jenis dan kategori perangkat.

Dengan melakukan pengecekan sejak awal, perusahaan dapat mempersiapkan proses sertifikasi dan pemasaran perangkat dengan lebih baik.

d. Re-Certification untuk Perangkat Tertentu

Perangkat yang sebelumnya telah memiliki sertifikasi dapat memerlukan sertifikasi ulang (re-certification) apabila perusahaan ingin mengaktifkan atau menambahkan dukungan Band 41 atau n41.

Karena itu, produsen, importir, maupun pemegang sertifikat perlu meninjau kembali spesifikasi teknis dan dokumen sertifikasi perangkat sebelum mengaktifkan band frekuensi tambahan tersebut.

Melalui proses peninjauan tersebut, perusahaan dapat mengetahui apakah perangkat memerlukan pengujian tambahan atau proses sertifikasi sesuai standar teknis terbaru.

4. Tujuan Diterbitkannya KEPMEN Ini

Pemerintah menerbitkan KEPMEN KOMDIGI No. 569 Tahun 2025 untuk:

✅ menyesuaikan perkembangan teknologi LTE dan 5G

✅ mendukung penggunaan spektrum frekuensi radio yang lebih tertib

✅ meningkatkan kompatibilitas perangkat dengan jaringan nasional

✅ mendukung percepatan transformasi digital Indonesia

✅ menyelaraskan standar Indonesia dengan regulasi global

5. Peraturan Sebelumnya

Sebelum regulasi ini diterbitkan, standar teknis LTE dan 5G di Indonesia diatur melalui KEPMEN KOMINFO Nomor 352 Tahun 2024. Dengan diberlakukannya KEPMEN KOMDIGI Nomor 569 Tahun 2025, maka regulasi sebelumnya tersebut dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Butuh Bantuan Mengenai 4G LTE atau 5G?

PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda

Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:

  • Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
  • Analisa regulasi SAR
  • Review dokumen dan test report
  • Evaluasi dokumen sertifikasi
  • Re-Sertifikasi perangkat seluler dan tablet
  • RF & EMC Testing

PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh.

#SDPPI #DJID #Komdigi #4GLTE #5G #LTE #SertifikasiPostel #TKDN #TypeApproval #Telekomunikasi #RegulasiTelekomunikasi #Indonesia5G #Compliance #RFTesting #KEPMEN5692025