Sertifikasi Postel SDPPI
PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI sebagai Agensi Sertifikasi SDPPI Postel No. 1 di Indonesia telah dipercaya oleh lebih dari 100 perusahaan dalam melakukan pengujian Lab. dan evaluasi dokumen untuk mendapatkan Sertifikat SDPPI Postel dengan layanan terbaik dan waktu yang tepat.
Sertifikasi SDPPI Postel
Standarisasi produk telekomunikasi untuk menjamin interoperabilitas produk, melindungi pengguna, dan mendorong inovasi
Saat ini banyak aspek dalam kehidupan masyarakat yang memanfaatkan penggunaan produk telekomunikasi untuk memudahkan pekerjaan dan juga teknologi sebagai bagian dari gaya hidup. Hal tersebut terjadi seiring dengan teknologi informasi dan komunikasi yang selalu berkembang. Di Indonesia, produk (perangkat dan alat) telekomunikasi harus melalui proses pengujian dan standarisasi terlebih dahulu sebelum diedarkan dan digunakan masyarakat.
Proses pengujian dan standarisasi tersebut disebut dengan sertifikasi SDPPI, sebelumnya adalah sertifikasi postel. Sertifikasi SDPPI adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Produk telekomunikasi mendapatkan sertifikat SDPPI apabila tipe produk sesuai dengan persyaratan dan standar yang dikeluarkan oleh Ditjen SDPPI Kominfo. Bukti suatu produk telekomunikasi telah memiliki sertifikat SDPPI adalah adanya label SDPPI pada produk atau kemasan (box) produk. Berikut adalah contoh label SDPPI yang tertera pada kemasan produk.
Proses sertifikasi SDPPI ini merupakan hal yang wajib dilakukan pada seluruh produk telekomunikasi yang akan diedarkan dan digunakan di wilayah Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Bagi produk telekomunikasi yang berasal dari luar negeri, sertifikat SDPPI menjadi dokumen yang wajib dimiliki untuk dapat masuk dan diedarkan di wilayah Indonesia. Produk-produk yang tidak memiliki sertifikat akan ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia, hingga dapat menunjukkan sertifikat SDPPI.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan agar produk telekomunikasi dapat beroperasi dan bertukar informasi dengan baik. Sehingga dapat melindungi hak-hak pengguna dan menghindarkan pengguna dari kerugian. Selain itu, dari sisi industri sertifikasi bertujuan untuk mendorong inovasi dan industri di Indonesia.
Produk telekomunikasi berbasis radio dan berbasis kabel
Perangkat Seluler yang wajib memiliki sertifikat SDPPI adalah perangkat seluler Generasi kedua hingga generasi kelima (2G, 3G, 4G, dan 5G).
Perangkat SRD (Short Range Device) adalah perangkat yang memiliki teknologi wireless dengan jangkauan yang lebih dekat antar perangkat. Teknologi yang masuk dalam kategori SRD antara lain : Bluetooth, NFC. RFID, Wireless 2,4Ghz, Zigbee, WPAN, dll.
DVB (Digital Video Broadcast) merupakan sistem untuk mentransmisikan siaran TV digital hingga pengguna akhir. Perangkat yang termasuk jenis ini adalah TV Digital dan Set Top Box.
WLAN (Wireless Local Area Network), jaringan komputer lokal yang menggunakan gelombang radio sebagai media transmisi. Perangkat yang termasuk dalam jenis ini adalah WIFI Receiver dan router.
Tantangan dalam Mengurus Sertifikasi SDPPI
Pemohon baru pertama kali mengurus sertifikat SDPPI, sedangkan informasi perihal pengurusan sertifikat SDPPI relatif sedikit, akhirnya beberapa pemohon tidak tahu harus memulai dari mana.
Memahami kesesuaian frekuensi yang tertera pada spesifikasi produk dengan regulasi SDPPI adalah hal yang menantang dan memakan waktu.
Alur pendaftaran sertifikasi SDPPI dapat dilihat pada situs resmi Ditjen SDPPI. Walaupun begitu, pemohon seringkali masih mengalami kesulitan dalam mempersiapkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan produk dan ketentuan.
Memahami dokumen persyaratan menjadi menantang karena setiap produk memiliki spesifikasi dan standarnya masing-masing. Belum lagi produk yang yang memerlukan beragam pengujian pada laboratorium yang berbeda.
Setiap produk diwajibkan memenuhi parameter uji yang wajib dilakukan sesuai dengan regulasi, antara lain pengujian RF dan non-RF, EMC dan Safety. Namun, saat ini di Indonesia masih belum ada satu laboratorium yang memiliki seluruh parameter uji tersebut
Peraturan mengenai perangkat dan/atau alat telekomunikasi diatur dan diterbitkan oleh pemerintah, bukan pihak lab. Setiap produk memiliki persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam melakukan uji perangkat dan/atau evaluasi dokumen. Persyaratan teknis setiap perangkat diatur pada peraturan yang berbeda-beda. Belum lagi perubahan yang terjadi pada setiap peraturan.
Terdapat aktivitas tambahan bagi pemohon yang akan melakukan pengujian di luar negeri, yaitu menyiapkan sampel uji. Apabila sampel uji tidak sesuai maka perlu pengambilan dan penyesuaian ulang, dan hal ini akan menjadi kendala bagi pemohon yang perlu segera memasarkan produknya.
Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, pemohon harus melakukan perbaikan perangkat dan melakukan permohonan pengujian mulai dari awal dengan biaya yang sama.
Seringkali pemilik produk merasa sudah memiliki hasil uji laboratorium dari luar atau dalam negeri untuk melakukan sertifikasi SDPPI. Namun, tidak semua laboratorium luar negeri diakui oleh SDPPI dan laporan hasil laboratorium dalam negeri sudah tidak sesuai dengan ketentuan.
Proses pendaftaran dan pengujian memerlukan waktu yang beragam. Semakin banyak pengujian yang dilakukan semakin banyak pula waktu yang diperlukan. Hal ini menjadi kendala bagi pemilik produk, distributor atau importir yang perlu segera memasarkan produknya.
Kami memiliki 10 tahun pengalaman dan waktu yang lebih cepat dalam pengurusan sertifikat
PT. Alpha Romeo Teknologi telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengurusan sertifikasi SDPPI Postel. Dengan pengalaman tersebut kami telah mengalami berbagai permasalahan di lapangan dan mampu memberikan solusi dalam pengurusan sertifikat. Kami memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kepada mitra.
Kompeten dan Berpengalaman
Kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengurusan sertifikasi SDPPI, serta tim teknis yang kompeten dan berpengalaman pada berbagai jenis perangkat dan uji software. Kami juga memiliki solusi untuk setiap permasalahan yang muncul di lapangan.
Pelayanan yang Unggul
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, konsultasi yang mudah, update informasi secara berkala, serta pendampingan di laboratorium. Kami juga memiliki spectrum analyzer untuk memastikan produk anda layak uji sebelum masuk ke laboratorium.
Solusi yang Terbaik
Kami menjamin setiap produk yang kami proses lolos uji dan anda mendapatkan sertifikat dengan waktu yang lebih cepat. Bersama kami, pengurusan sertifikat SDPPI lebih cepat 1 (satu) bulan dari waktu normal.
Harga yang Kompetitif
Kami memberikan harga yang kompetitif untuk pengurusan sertifikasi produk anda dengan kualitas layanan yang terbaik. Kami juga membuka konsultasi biaya bagi anda yang akan mengurus sertifikasi bersama kami.
Anda tertarik atau ingin berdiskusi?
Hubungi kami untuk informasi lebih lengkap
Regulasi tentang Sertifikat SDPPI Postel
Layanan lain kami yang serupa
GPS Tracker Wajib Sertifikasi SDPPI
GPS Tracker wajib sertifikasi SDPPI. Di era modern ini, banyak yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi SDPPI GPS Tracker. Padahal, alat ini sangat vital untuk memantau
Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas
Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis dan Aturan bisa direvisi kembali Permendag 8 tahun 2024 bersifat dinamis. Peraturan ini menjelaskan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.