Urus Customs Clearance Barang Ekspor Impor Anda dengan Mudah dan Cepat
Layanan Pengurusan Customs Clearance atau Jasa Kepabeanan untuk proses ekspor/impor barang yang lebih mudah dan cepat.
Pengurusan Customs Clearance
Apa itu Customs Clearance?
Setiap barang ekspor atau impor yang akan keluar atau masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia akan diperiksa dan dinilai dahulu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prosedur ini biasa disebut dengan pengurusan jasa kepabeanan atau Customs Clearance.
Customs Clearance merupakan prosedur administratif yang dilakukan atas barang ekspor/impor dan aktivitas pengiriman barang sebelum barang masuk atau keluar dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Pada proses ini barang ekspor/impor akan diperiksa kelengkapan dokumennya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ekspor/impor barang tersebut. Selain itu, pada tahap inilah eksportir/importir perlu membayarkan pajak dan bea keluar/masuk atas barang ekspor/impornya.
Pengurusan Customs Clearance dapat dilakukan secara mandiri oleh eksportir/importir, atau melalui Jasa Customs Clearance/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Kerjasama dengan PPJK dalam pengurusan Customs Clearance merupakan hal yang legal dan dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
PPJK akan membantu proses pengurusan Customs Clearance barang ekspor/impor Anda mulai dari barang tiba dipelabuhan atau bandara, pengurusan administrasi dan pajak, hingga barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara. PT. Alpha Romeo Teknologi merupakan PPJK yang siap membantu proses ekspor/impor Anda menjadi lebih cepat dan mudah.
Mengapa Perlu melakukan Proses Customs Clearance?
Customs Clearance adalah prosedur wajib dalam kegiatan perdagangan internasional. Proses kepabeanan ini menjadi pintu gerbang atas keluar atau masuknya barang secara legal dari wilayah kepabeanan suatu negara. Dengan melalui prosedur ini barang ekspor/impor menjadi legal dan aman untuk diproduksi atau dipasarkan.
Prosedur Customs Clearance ini tidak sekedar tentang proses mengeluarkan atau memasukkan barang dari wilayah kepabeanan. Namun juga berkaitan dengan kepatuhan atas regulasi yang ditetapkan oleh suatu negara dalam proses ekspor/impor barang. Sehingga barang ekspor/impor Anda menjadi resmi serta mendapat perlindungan dari pemerintah. Berikut adalah manfaat mengikuti prosedur Customs Clearance dengan benar.
Barang ekspor/impor Anda menjadi legal untuk diproduksi dan dipasarkan karena telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Barang ekspor/impor Anda menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah dari pihak-pihak yang ingin memanipulasi.
Bisnis yang mengikuti ketentuan pemerintah akan lebih legal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kelengkapan dokumen dalam pengurusan Customs Clearance membuat proses menjadi lancar dan pengiriman sesuai jadwal.
Apa sajakah dokumen yang diperlukan dalam Customs Clearance?
Eksportir/Importir perlu menyiapkan setidaknya beberapa dokumen berikut untuk pengurusan Customs Clearance:
- Legalitas Perusahaan (NIB, NPWP, IUI, dsb.)
- Shipping Commercial Invoice & Packing List
- Dokumen Pengapalan (Bill of Landing atau AirWay Bill)
- Dokumen Perizinan Impor (Persetujuan Impor, Sertifikasi SDPPI, Surat Keterangan, dsb. sesuai ketentuan)
- Brosur atau Katalog Barang (Jika diperlukan)
- Purchase Order (Jika diperlukan)
Apa saja Kendala yang Muncul dalam Pengurusan Customs Clearance?
Pengurusan Customs Clearance merupakan proses yang cukup rumit dan memerlukan banyak dokumen. Banyaknya dokumen tersebut diperlukan agar dapat menyediakan informasi selengkap mungkin atas barang ekspor/impor Anda. Selain itu, tahapan dan regulasi dalam Customs Clearance juga cukup kompleks. Nah, berikut adalah kendala-kendala yang sering :
Persyaratan dan prosedur pengurusan Customs Clearance cukup rumit dan kompleks. Hal itu membuat eksportir/importir ragu untuk mengurus sendiri. Belum lagi kelengkapan dokumen perizinan terkait dengan kebijakan Lartas.
Proses pengurusan Customs Clearance harus dilakukan di pelabuhan muat/bongkar. Pemilik barang harus datang untuk mengurus langsung. Tentu hal ini memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.
Bagi eksportir/importir yang tidak terbiasa mengurus Customs Clearance biasaya tidak tahu harus berkomunikasi dengan siapa di pelabuhan. Hal tersebut membuat koordinasi menjadi tidak tepat sasaran dan kekhawatiran dalam mengurus Customs Clearance.
Terkadang perusahaan memiliki prosedur dan kondisi yang membuat pembayaran membutuhkan waktu. Sedangkan dalam pengurusan Customs Clearance diharuskan untuk segera mungkin membayar handling barang, sewa gudang, biaya bongkar/muat untuk proses yang lebih cepat.
Customs Clearance di DJBC hanya dilakukan pada jam kerja. Sehingga saat akhir pekan dan hari libur komunikasi dengan beberapa pihak saat pengurusan Customs Clearance menjadi terhambat dan tertunda.
Terdapat juga barang Lartas yang memerlukan dokumen perizinan dari lembaga teknis yang dilampirkan saat pengurusan Custmos Clearance. Identifikasi barang memerlukan pencocokan karakter barang dengan kode HS barang. Kesalahan identifikasi akan berpengaruh pada proses Customs Clearance berikutnya, dan bahkan berdampak pada waktu pengurusan yang lebih lama.
Mulai Proses Pengurusan Customs Clearance Anda Sekarang:
Sampaikan kepada kami detail barang yang hendak Anda Ekspor/Impor, dan tim kami akan segera merespon anda.
Frequently Ask Question
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabeanan.
Kegiatan mengeluaran barang dari daerah pabeanan
Barang-barang yang akan dikirimkan dengan muatan besar baik melalui via darat, laut dan udara
PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah jasa sebuah perusahaan dalam membantu proses dokumentasi atau hal yang berkaitan dengan kepabeanan
Pungutan Pajak Negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai di dalam daerah pabeanan dan juga terhadap barang ekspor yang keluar daerah pabeanan
Harmonized System atau HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penetapan tarif, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Layanan lain kami yang serupa
Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas
Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis dan Aturan bisa direvisi kembali Permendag 8 tahun 2024 bersifat dinamis. Peraturan ini menjelaskan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023. Revisi ini menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024. Aturan