Proses Laporan Surveyor untuk Barang Ekspor/Impor Anda dengan Cepat
Jasa Pengurusan Penerbitan Laporan Surveyor membantu anda dalam mengatasi proses penanganan dokumen dan inspeksi menjadi lebih mudah dan lancar
Laporan Surveyor di Indonesia
Pentingnya mengurus izin Laporan Surveyor Impor
Laporan Surveyor merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor atas komoditi barang dengan HS Code yang dikenakan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) yang ditentukan oleh negara jika ingin melakukan impor atas barang tersebut. Bagi barang yang memiliki HS code wajib LS atau termasuk barang Lartas (Larangan & dibatasi) oleh negara, maka harus dilakukan verifikasi di negara/pelabuhan muat.
Dengan melaksanakan proses inspeksi di negara asal untuk mendapatkan dokumen Laporan Surveyor juga proses inspeksi pra-shipment ini bertujuan untuk dapat meyakinkan importer bahwa barang yang akan dikirim sesuai dengan barang yang sudah dipesan oleh importer dari supplier tanpa harus mengecek langsung datang ke negara asal muat barang.
Tim kami siap merespon pertanyaan anda terkait pengecekan, koreksi, dan konfirmasi draft LS melalui Whatsapp/ Telepon/Email, termasuk di akhir pekan.
Tim kami akan memproses dokumen permohonan anda hingga Laporan Surveyor terbit hanya dalam waktu 7 (tujuh) hari (Dokumen lengkap).
Tim kami selalu menerbitkan draft LS untuk diperiksa terlebih dahulu, dengan permintaan revisi yang tidak dibatasi, serta konfirmasi sebelum dokumen terbit.
Dokumen Laporan Surveyor yang diterbitkan tidak memiliki kadaluwarsa, atau masa berlaku selamanya.
Tim kami menangani semua proses sesuai komitmen waktu, memberikan laporan harian, serta mengcover biaya survey dan laporan.
Kami memiliki kerjasama dengan beberapa agensi surveyor independen yang tersebar di beberapa negara untuk membantu proses survey di luar Indonesia.
Kami tidak akan melakukan blokir akun apabila terjadi masalah, serta Anda tidak perlu mengeluarkan biaya deposit untuk layanan.
Pembayaran dilakukan sekali waktu serta tidak ada biaya tamabahan untuk layanan.
Periksa daftar barang/komoditi yang wajib Laporan Surveyor
Ketahui daftar produk wajib Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor (VPTI), apakah komoditi anda termasuk wajib LS?
Berikut adalah daftar produk yang wajib VPTI:
- Barang impor Besi atau Baja dan produk turunannya;
- Kaca Lembaran, Bahan Berbahaya (B2), Ban, Ozone Substance (ODS) Hortikultura;
- Mobile, Handheld dan Tablet;
- Produk Tekstil (Pakaian), Kosmetik, Klinker Semen dan Semen Baja Alloy;
- Tekstil, Beras, Gula, Garam;
- Prekursor;
- Keramik;
- Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Percetakan Berwarna;
- Produk Tertentu (Makanan, Minuman, Garment, Sepatu, Elektronik, Mainan Anak-anak);
- Serta Produk Impor lainnya yang telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Kendala dalam Pengurusan Laporan Surveyor (LS)
Anda baru pertama kali dan kesulitan harus mulai dari mana untuk mengajukan proses inspeksi dan penerbitan LS serta belum memahami prosedur dengan baik.
Persyaratan dan prosedur proses inspeksi yang dirasa rumit membuat anda bingung dan ragu untuk mengajukan inspeksi LS . Belum lagi produk tertentu lainya yang membutuhkan dokumen persyaratan tambahan.
Kendala waktu, tenaga dan kesibukan anda dalam menangani kebutuhan perusahaan anda yang membuat anda tidak sempat untuk mengurus proses inspeksi sampai penerbitan LS.
Kendala waktu, tempat dan komunikasi dengan supplier di negara asal, dirasa cukup membuat kordinasi menjadi kurang tepat sasaran dan kekhawatiran.
Dengan adanya perubahan shipping document yang membuat anda harus melakukan revisi data pada LS namun tanpa adanya draft LS untuk dapat dilakukan pengecekan dan konfirmasi sebelum Final LS terbit.
Dengan adanya perubahan shipping document yang membuat anda harus melakukan revisi data pada LS yang mungkin dilakukan tidak hanya satu kali revisi.
Dengan segala kondisi perusahaan yang mungkin menyebabkan perusahaan anda memiliki kondisi keuangan yang berbagai macam sehingga memiliki jadwal pembayaran yang teratur dan memiliki jatuh tempo.
Dengan segala kondisi pada hari weekend atau hari libur yang membuat komunikasi antara beberapa pihak menyebabkan delay response ataupun tidak dapat berkomunikasi.
Dari sekian banyak komoditi yang bebas lartas impor dan juga harus diwajibkan melengkapi dokumen LS dengan beragam juga HS Code yang ada membuat keraguan importir apakah barang yang akan diimpor tersebut wajib atau tidaknya dilengkapi dokumen Laporan Surveyor serta dalam menentukan HS code dari barang yang akan diimpor.
Siapkan Barang/Komoditi Anda, Kami yang akan tangani legalitasnya
Anda membutuhkan pengurusan penerbitan Laporan Surveyor dengan cara yang lebih aman dan mudah? Maka dari itu PT. Alpha Romeo Teknologi (ART) hadir untuk anda.
Sampaikan Hal yang anda butuhkan, kami tangani legalitas dengan segera.
Mulai Proses Penerbitan Laporan Surveyor Anda Sekarang:
Sampaikan kepada kami detail barang/komoditi yang hendak anda daftarkan, dan tim kami akan segera merespon anda.
Frequently Ask Question
Laporan Surveyor merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor atas komoditi barang dengan HS Code yang dikenakan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) yang ditentukan oleh negara jika ingin melakukan impor atas barang tersebut.
Bagi barang yang memiliki HS code wajib LS atau termasuk barang Lartas (Larangan & dibatasi) oleh negara, maka harus dilakukan verifikasi di negara/pelabuhan muat.
Importir yang tidak dapat menunjukan Laporan Surveyor impor tersebut, maka tidak dapat menyelesaikan proses kepabeanan impor atas barang yang diimpor. Konsekuensi yang terjadi adalah importir diharuskan mengurus Perizinan tersebut terlebih dahulu sebelum mengimpor kembali atau barang impor yang sudah masuk ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia akan di re-export ke negara asal.
Harmonized System atau biasa disebut HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penetapan tarif, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Verification Request adalah permohonan untuk dilakukannya verifikasi dan penelusuran teknis di negara asal atau negara muat atas barang yang diekspor. Permohonan ini diajukan oleh importir kepada surveyor.
Verification Order adalah order konfirmasi atas Verification Request yang sudah diajukan dengan dokumen yang benar.
Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor (VPTI) adalah konfirmasi kesesuaian antara dokumen perizinan impor dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya dengan fisik barang yang diimpor. VPTI dilakukan oleh Surveyor yang terdaftar dan telah ditetapkan Menteri Perdagangan
Layanan lain kami yang serupa
GPS Tracker Wajib Sertifikasi SDPPI
GPS Tracker wajib sertifikasi SDPPI. Di era modern ini, banyak yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi SDPPI GPS Tracker. Padahal, alat ini sangat vital untuk memantau
Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas
Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis dan Aturan bisa direvisi kembali Permendag 8 tahun 2024 bersifat dinamis. Peraturan ini menjelaskan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.