PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

iPhone 13 Sudah Dapat Izin Edar di Indonesia, Berapa Harganya?

KOMPAS.com – iPhone 13 kini resmi mendapat izin edar dari Pemerintah Indonesia. Ini ditandai dengan empat model iPhone 13 yang sudah mengantongi sertifikat TKDN dan izin Postel. TKDN merupakan kependekan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Ponsel besutan Apple itu mendapat sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September lalu.

Seperti diberitakan Kompas.com Jumat (15/10/2021), ada empat model iPhone 13 yang sudah mendapatkan sertifikat, yakni ponsel dengan nomor model “A2628”, “A2633”, “A2638”, dan “A2643”.

Secara berurutan, keempat nomor model tersebut diyakini sebagai iPhone 13 Mini, iPhone 13, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.

Keempat model ponsel iPhone 13 itu dinyatakan lolos uji sertifikasi dan mendapat nilai TKDN sebesar 30 persen. Nilai tersebut merupakan ambang batas bagi ponsel 4G dan 5G agar bisa dipasarkan di Indonesia.

Selain lolos TKDN, dilakukan juga uji sertifikasi Postel Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keempat model iPhone 13 itu juga sudah dinyatakan lolos uji sertifikasi.

Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan jajaran iPhone 13 tadi bakal resmi dijual di Indonesia.


Berapa harga iPhone 13 di Indonesia?

Seandainya sudah resmi dipasarkan di Indonesia, berapa harga jual untuk iPhone 13? Pertanyaan itu mungkin muncul di benak banyak orang.

Meski belum ada informasi harga resmi, kita bisa melihat harga iPhone 13 di Malaysia sebagai acuan. Karena biasanya, harga di Malaysia dan Indonesia tidak berbeda jauh.