Terbitkan Dokumen Persetujuan Impor Anda dengan Lebih Mudah
Mitra terbaik dalam melengkapi dokumen kepabeanan impor atas komoditi impor Anda
Persetujuan Impor (PI)
Pentingnya Memiliki Persetujuan Impor
Persetujuan impor adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Persetujuan impor bertujuan untuk membatasi produk impor yang akan masuk ke Indonesia serta untuk melindungi keberedaran produk-produk dalam negeri.
Persetujuan Impor dibutuhkan atas komoditi yang dikenakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) oleh negara berdasarkan peraturan yang berlaku di Bidang Impor. Persetujuan Impor dapat membantu anda menghindari komoditi yang di re-export jika persyaratan belum dilengkapi. PT. Alpha Romeo Teknologi (ART) siap menangani pengurusan Persetujuan Impor (PI) anda.
Fokus anda adalah mengembangkan bisnis, biarkan kami yang menangani perizinan kepabeanan anda
Menghadapi regulasi yang terus berubah, tim ART siap menangani proses birokrasi perizinan, sembari anda berfokus pada pengembangan bisnis.
Kemudahan Komunikasi
Tim kami akan siap dihubungi melalui media yang anda gunakan
Pelayanan Terbaik
Hadir untuk mengetahui dan memahami kebutuhan anda, memberikan saran, arahan, dan solusi sesuai permasalahan yg ada.
Komitmen Tepat Waktu
Berkomitmen melaksanakan pengurusan dengan tepat waktu
Selalu Update
Informasi yang kami berikan mengacu pada regulasi terbaru
Masa berlaku Persetujuan Impor (PI) dan kuota Komoditi
Persetujuan Impor merupakan persetujuan yang diterbitkan oleh kementerian perdagangan. Lihat beberapa daftar regulasi yang mengatur komoditas berikut:
Besi atau Baja, Baja Paduan & Produk turunannya
- Masa berlaku 6 bulan (API-U) & 1 tahun (API-P)
- Masa berlaku terhitung sejak diterbitkan
- Jumlah Kuota berdasarkan persetujuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
- Permendag 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja , baja paduan, dan produk turunannya
- Permendag 71/M-DAG/PER/9/2017 tentang perubahan kedua atas permendag 82/M-DAG/PER/12/2016
- Permendag Nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas permendag 82/M-DAG/PER/12/2016
- Permendag Nomor 110 tahun 2018 tentang ketentuan impor besi atau baja , baja paduan, dan produk turunannya
Produk Kehutanan
- Masa berlaku 1 Tahun
- Masa berlaku terhitung sejak diterbitkan
- Jumlah Kuota berdasarkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan & Kementerian Perdagangan
- Permendag 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
- Permendag 63/M-DAG/PER/8/2015 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
- Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
- Permendag Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas permendag 97/M-DAG/PER/11/2015
- Permendag Nomor 82 tahun 2019 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
Alas Kaki
- Masa berlaku 1 Tahun
- Masa berlaku terhitung sejak diterbitkan
- Jumlah Kuota berdasarkan persetujuan oleh Kementerian Perdagangan
- Permendag 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan umum di bidang impor
- Permendag Nomor 68 tahun 2020 tentang ketentuan impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
- Permendag Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Tekstil dan Produk Tekstil
- Masa berlaku 1 tahun
- Masa berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan
- Jumlah kuota berdasarkan persetujuan oleh Kementerian Perdagangan
- Permendag 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag 64/M-DAG/PER/8/2017 Perubahan atas Permendag Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag Nomor 77 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Barang Modal Tidak Baru/Barang Bekas
- Masa berlaku 1 Tahun
- Barang dijadikan barang modal atau keperluan produksi, bukan untuk dijual kembali di Indonesia
- Kualifikasi ditentukan berdasarkan Kementerian Perdagangan (berumur tidak lebih dari 20 tahun, dll)
- Permendag Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- Permendag Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Kendala dalam Pengurusan dokumen Persetujuan Impor (PI)
Anda baru pertama kali dan kesulitan harus mulai dari mana untuk mengajukan permohonan Persetujuan impor serta belum memahami prosedur dengan baik.
Persyaratan dan prosedur permohonan Persetujuan Impor yang dirasa rumit membuat anda bingung dan ragu untuk mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) walaupun sebenarnya sudah tertulis dan tercantum pada website dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.
Proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang melalui beberapa Kementerian terkait karena perlu melalui Persetujuan dan Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait merujuk kepada masing-masing komoditi yang akan diajukan Persetujuan Impor (PI).
Patokan Regulasi atas persetujuan impor ini yang akan selalu update dan berkembang mengikuti kondisi impor maupun perdagangan di negara ini. Masing-masing komoditi merujuk pada acuan regulasi yang berlaku dan sah dari PERMEN masing-masing Kementerian/Lembaga.
Setiap masing-masing Persetujuan Impor memiliki kuota impor sesuai dari pengajuan anda namun dengan rekomendasi dan Persetujuan dari Kementerian terkait. Kadang halnya kuota impor yang disetujui pada Persetujuan Impor bisa lebih kurang dari Kuota Impor yang anda ajukan pada permohonan. Semua kembali lagi kepada pertimbangan dari kementerian/Lembaga serta meilhat dari Realisasi impor perusahaan anda yang sudah berjalan.
Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengimpor barang Lartas yang tidak melalui Pelabuhan muat negara asal & Pelabuhan tujuan yang terdaftar pada Persetujuan Impor (PI) yang sudah diajukan oleh perusahaan . Selama perusahaan anda mendaftarkan Pelabuhan muat negara asal & Pelabuhan tujuannya sesuai dengan yang diinginkan maka tidak akan menjadi masalah. Jadi bijak lah dalam menentukan kuota serta Pelabuhan dan negara asal saat mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Dari sekian banyak komoditi yang ada dan terdaftar pada Kementerian Perdagangan berdasarkan HS CODE masing-masing komoditi yang ada membuat keraguan importir apakah barang yang akan diimpor tersebut wajib atau tidaknya dilengkapi dokumen Persetujuan Impor serta dalam menentukan HS code dari barang yang akan diimpor.
Mulai Proses Penerbitan Perizinan Impor Anda Sekarang:
Sampaikan kepada kami detail barang/komoditi yang hendak anda daftarkan, dan tim kami akan segera merespon anda.
Pertimbangan Teknis (PERTEK)
Pengurusan surat Pertimbangan Teknis dengan mudah
Penuhi kebutuhan legalitas pengurusan impor anda bersama kami
Surat Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagai salah satu syarat yang wajib dimiliki dalam proses Importasi barang atau perolehan fasilitas.
Lihat regulasi terbaru tentang Pertimbangan Teknis
PERMENPRIN Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 Tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian (baca selengkapnya).
PERMENPRIN Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PERMENPRIN Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 (baca selengkapnya).
Mulai Proses Penerbitan Perizinan Impor Anda Sekarang:
Contoh: (Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib, Pertimbangan Teknis SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis)
Layanan lain kami yang serupa
Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas
Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis
Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis dan Aturan bisa direvisi kembali Permendag 8 tahun 2024 bersifat dinamis. Peraturan ini menjelaskan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023. Revisi ini menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024. Aturan