PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Pengurusan Sertifikasi SNI

Bersama kami, pengurusan sertifikat SNI menjadi lebih mudah dan cepat. Kami akan mengurus seluruh persyaratan di Indonesia, dan anda hanya menunggu perusahaan mendapatkan audit dan sertifikat SNI

Search
Search

Pengurusan Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)

Satu-satunya Standar Produk yang Diakui secara Nasional di Indonesia

Sertifikasi dapat menunjukkan kepada pasar bahwa produk anda telah diakui oleh pemerintah, teruji, dan menjamin perlindungan kepada konsumen. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar untuk menggunakan produk anda. 

Di Indonesia, satu-satunya sertifikasi produk yang berlaku secara nasional adalah SNI. SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standarisasi berbagai produk yang diproduksi oleh masyarakat Indonesia, baik perseorangan ataupun badan hukum, dan produk yang diproduksi dari luar negeri yang akan dipasarkan di Indonesia. Sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Terdapat berbagai stakeholder yang terlibat dalam proses sertifikasi SNI. Sertifikat SNI dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Adapun untuk teknis pelaksanaan, sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Terdapat lebih dari 100 produk yang wajib memiliki SNI sebelum dipasarkan dan digunakan di wilayah Indonesia. Produk-produk wajib tersertifikasi SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015. Adapun beberapa produk yang termasuk dalam kategori wajib adalah sebagai berikut:

Selengkapnya tentang produk-produk wajib SNI dapat dilihat di sini.

Meningkatkan Pengakuan Produk secara Legal dan Kepercayaan Masyarakat

Sertifikasi SNI bagi produsen dapat meningkatkan kredibilitas produk yang dirpoduksi di pasar, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar atas produk yang diedarkan. Produk-produk yang telah memiliki Sertifikasi SNI secara legalitas sudah diakui dan lebih mudah untuk dipasarkan. Lebih dari itu, sertifikasi SNI merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk menyediakan produk-produk yang berkualitas dan terjamin keamanannnya kepada konsumen.

Di sisi konsumen, sertifikasi SNI dapat melindungi konsumen untuk medapatkan jaminan produk-produk yang berkualitas dan teruji keamanannya. Selain itu, sertifikasi SNI dapat membuat konsumen untuk lebih mudah dan nyaman mendapatkan produk-produk yang dibutuhkan.

Persyaratan Mendapatkan Sertifikasi SNI

Bagi produsen atau importir yang akan melakukan sertifikasi SNI dapat menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

Syarat utama: 

  1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan 
  2. Fotokopi SIUP, TDP 
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat Merek
  5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemiliki merek dengan pengguna merek (jika merek bukan milik sendiri) 
  6. Bagan organisasi yang disahkan pimpinan
  7. Surat penunjukan wakil manajemen dan biodatanya 
  8. Surat permohonan SPPT SNI
  9. Angka pengenal importir (API) (bila diajukan oleh bukan produsen)
  10. Fotokopi sertifikat sistem menejemen mutu ISO 9001

Dokumen Teknis:

  1. Pedoman mutu yang telah disahkan 
  2. Diagram alir produksi
  3. Daftar peralatan utama produksi
  4. Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi
  5. Daftar peralatan inspeksi dan pengujian 
  6. Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu

Alur Permohonan Sertifikat SNI

Bagi produsen atau importir yang akan mengajukan permohonan sertifikasi SNI, dapat mengikuti alur berikut ini hingga mendapatkan sertifikasi SNI:

Pemohon yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi, dapat memeriksa standar produk yang akan diajukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah produk yang akan diajukan bisa disertifikasi atau tidak. Permohonan sertifikasi SNI diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Namun sebelum itu, pemohon perlu untuk memeriksa apakah LSPro yang dipilih sudah terakreditasi dalam Komite Akreditasi Nasional.

Setelah memastikan LSPro yang dipilih sudah terakreditasi pada KAN,pemohon selanjutnya mengisi formulir SPPT SNI di Lembaga Sertifikasi Produk. SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Pada tahap ini pemohon perlu menyiapkan fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir dan untuk produk impor membutuhkan sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) negara asal yang telah memiliki perjanjian saling pengukuhan dengan KAN.

Tahap berikutnya adalah veirifikasi permohonan oleh LSPro pada beberapa poin, salah satunya adalah jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses verifikasi ini memakan waktu sekitar satu hari.

Setelah verifikasi dilakukan, tahap selanjutnya adalah memeriksa kesesuaian antara kelengkapan dokumen sistem menajemen mutu produsen dengan persyaratan SNI. Bila terjadi ketidaksesuaian produsen harus memperbaiki dalam waktu selambatnya 2 bulan.

Pada tahap ini perwakilan dari LSPro akan memeriksa lokasi produksi dan mengambil sampel untuk uji. Adapun proses pengujian dilakukan pada laboratorium penguji atau lembaga yang sudah terakreditasi. Pengujian dapat dilakukan di laboratorium produsen, dengan syarat ada saksi saat pengujian. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam pengujian, produsen harus menguji kembali sampai sesuai.

Setelah pengujian selesai dilakukan, laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian sesuai maka dapat lanjut pada tahap berikutnya, namun apabila hasilnya tidak sesuai akan akan dilakukan pengujian. Permohonan SNI akan ditolak apabila hasil pengujian ulang masih tidak sesuai dengan syarat SNI.

Keputusan sertifikasi diambil pada rapat hasil audit dan hasil uji yang diikuti oleh tim LSPro.

Sebelum SPPT SNI diserahkan kepada produsen, LSPro akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan, berdasarkan pada kelengkapan legalitas, ketentuan SNI, proses produksi, dan sistem manajemen mutu. Apabila semua terpenuhi, LSPro akan menerbitkan sertifikasi SNI kepada pemohon.

Pemohon yang telah mendapatkan sertifikat SNI kemudian mendaftarkan NPB (Nomor Pendaftaran Barang) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Komitmen Layanan oleh PT. Alpha Romeo Teknologi

Pengurusan sertifikasi SNI dapat memakan waktu dan cenderung rumit. Hal tersebut karena waktu yang panjang dan pengujian yang dilakukan relatif banyak, belum lagi kemungkinan kegagalan dan pengujian.

Guna memberikan kemudahan dan keberhasilan dalam pengurusan sertifikat SNI, PT. Alpha Romeo Tekonologi siap membantu anda. Kami akan membantu mengurus semua syarat dan keperluan di Indonesia dan produsen hanya perlu menunggu audit perusahaan dan mendapatkan sertifikat. Kami menawarkan layanan yang terbaik, waktu yang cepat dengan harga yang kompetitif.

Mulai Proses Sertifikasi Produk Anda Sekarang:

Sampaikan kepada kami detail produk yang hendak anda daftarkan, dan tim kami akan segera merespon anda.

Kabar Terbaru

Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis
Articles
admin

Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis

Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis dan Aturan bisa direvisi kembali Permendag 8 tahun 2024 bersifat dinamis. Peraturan ini menjelaskan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Read More »
News
admin

Perubahan Tarif Sertifikasi SDPPI

Perubahan Tarif Sertifikasi SDPPI untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah

Read More »

Bagikan Halaman Ini