Telepon seluler atau telepon genggam merupakan salah satu perangkat telekomunikasi yang dewasa ini hampir dimiliki setiap orang. Berbagai merk dan jenis telepon seluler yang menawarkan perbedaan keunggulan, diantaranya dapat dilihat dari fitur, garansi, serta keamanan produk.
Telepon seluler wajib memenuhi standar agar dapat berfungsi dengan baik. Namun tahukah anda bahwa standar tersebut telah diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah?
Adanya standar tersebut menyebabkan tiap importir atau produsen wajib melakukan sertifikasi sdppi/postel bagi alat dan/atau perangkat telepon seluler.
Sertifikasi dilakukan agar perangkat berfungsi dengan baik, serta melindungi masyarakat sebagai konsumen. Apa saja yang wajib diperhatikan dalam sertifikasi sdppi telepon seluler? Yuk simak artikel berikut.
Telepon genggam atau telepon seluler (ponsel), umumnya disebut dengan Handphone (HP) merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa kemana-mana serta tidak perlu menggunakan kabel untuk dapat terhubung ke jaringan.
Berfungsi untuk melakukan dan menerima panggilan telepon, kini telah menjadi gawai multifungsi. Mengikuti perkembangan teknologi, kini telepon seluler dilengkapi berbagai pilihan fitur, seperti menangkap siaran radio dan televisi, perangkat lunak pemutar audio dan video, kamera digital, permainan, dan layanan internet (WAP, GPRS, 3G, 4G, 5G). Selain itu juga dapat berfungsi sebagai minikomputer.
Perkembangan Telepon Seluler
Telepon seluler mengalami beberapa tahap perkembangan, istilah perkembangan tersebut dikenal dengan “G” atau berarti generasi. Simak perkembangan telepon seluler berikut:
Generasi 0
Penemuan telepon seluler selalu berkaitan dengan perkembangan radio. Diawali dengan radio komunikasi satu arah, radio komunikasi berkembang menjadi dua arah yang sering kita ketahui dengan “frequency modulated” (FM).
Pada tahun 1940 sebuah perusahaan mengembangkan portable Handie-talkie, alat komunikasi di medan perang saat PD II. Masa ini yang merupakan generasi 0 telepon genggam atau 0-G, dimana telepon genggam mulai diperkenalkan.
Generasi I
Generasi pertama, atau disebut 1G, merupakan telepon genggam pertama yang sebenarnya. Teknologi yang digunakan 1G masih bersifat analog dan dikenal dengan istilah AMPS. AMPS menggunakan frekuensi antara 825 Mhz-894Mhz, dan dioperasikan pada band 800Mhz.
Pada generasi pertama masih memiliki masalah dengan mobilitas pengguna. Pada saat melakukan panggilan, mobilitas masih terbatas dengan jangkauan area telepon tersebut.
Generasi II
Generasi kedua atau 2-G muncul sekitar 1990-an, dengan menggunakan teknologi GSM dan juga CDMA. Generasi ini sudah menggantikan sinyal analog menjadi sinyal digital. Memiliki ukuran yang lebih kecil dan ringan karena menggunakan teknologi chip digital.
Selain keunggulan dari sisi ukuran, 2G memiliki sinyal radio yang lebih rendah, sehingga mengurangi efek radiasi yang membahayakan pengguna.
Generasi III
Generasi ketiga atau disebut dengan 3G memungkinkan pengguna jaringan mengakses jangkauan yang lebih luas, dengan fitur internet sebaik video call berteknologi tinggi. Memiliki 3 standar diantaranya Enchance Datarates for GSM Evolution (EDGE), Wideband-CDMA, dan CDMA 2000.
Generasi ini mulai memasukan sistem operasi (dikenal dengan istilah smartphone) sehingga mendekati fungsi komputer.
Generasi IV
Generasi IV atau disebut dengan Forth Generation (4G), merupakan sistem telepon yang menawarkan pendekatan baru dengan mengintegrasikan teknologi nirkabel yang telah ada, termasuk Wireless Broadband (WiBro), 802.16e, CDMA, wireless LAN, Bluetooth, dan lain-lain.
4G memberikan penggunanya kecepatan tinggi, volume tinggi, kualitas suara yang baik, jangkauan global, serta fleksibilitas untuk menjelajahi teknologi yang berbeda. Kemudian, 4G memberikan pelayanan pengiriman data cepat untuk mengakomodasi berbagai aplikasi multimedia (Video conference, online game, dan lain-lain)
Generasi V
Generasi kelima, atau Fifth Generation, merupakan standar telekomunikasi seluler yang melebihi standar 4G, mulai di akhir tahun 2021 dan akan terus berkembang di dunia dan Indonesia. Teknologi ini diharapkan dapat mengaktifkan ekosistem 5G IoT (Internet of Things), yaitu jaringan dapat melayani kebutuhan komunikasi untuk miliaran perangkat yang terhubung, dengan keseimbangan yang tepat antara kecepatan, latensi, dan biaya.
5G mendatang tidak akan terkecuali dan akan difokuskan pada IoT dan aplikasi komunikasi penting. Maka akan ada banyak perangkat 5G yang tersedia dan digunakan masyarakat secara massal.
Sertifikasi SDPPI Postel untuk telepon seluler
Penggunaan telepon seluler akan terus berkembang. Jika di Indonesia, ragam generasi seluler masih berlaku dan digunakan oleh masyarakat, mulai dari 2G hingga 5G yang mulai berkembang.
Setiap perangkat seluler tersebut wajib memenuhi standar teknis perangkat telekomunikasi yang telah ditetapkan oleh Ditjen SDPPI. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen SDPPI no. 5 tahun 2019 untuk 2G dan 3G, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 13 tahun 2021 (untuk 4G dan 5G).
Dalam peraturan tersebut tertuang standar teknis bagi importir maupun distributor yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan alokasi frekuensi yang dapat dilihat sebagai berikut:
- GSM/2G : 900MHz & 1800MHz
- WCDMA/UMTS/3G : 900MHz & 2100MHz (Band I & VIII)
- LTE/4G : 800MHz, 900MHz, 1800MHz, 2100MHz, 2300MHz & 450MHz (Band 1/3/5/8/40/450)
- 5G : 800MHz, 900MHz, 1800MHz, 2100MHz, 2300MHz (n1/n3/n5/n8/n40)
Demikian informasi singkat tentang sertifikasi sdppi telepon seluler, semoga dapat membantu anda mengenali pentingnya melakukan sertifikasi postel, agar perangkat dapat berfungsi dengan baik, serta masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi.
Ingin melakukan sertifikasi sdppi/postel untuk perangkat seluler (Cellular)? Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut.