PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Sertifikasi SDPPI WiFi

Perangkat Wajib Sertifikat SDPPI/Postel: WLAN/WiFi

Untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia, Kemenkominfo menetapkan standar teknis bagi setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia. Salah satu perangkat yang wajib dilakukan sertifikasi SDPPI adalah WLAN/WiFi.

LAN Nirkabel atau biasa dikenal dengan Wireless Local Area Network (WLAN) adalah perangkat pengirim dan penerima sinyal digital yang menghubungkan dua atau lebih perangkat yang menggunakan komunikasi tanpa kabel untuk membentuk jaringan area lokal (LAN). Perangkat WLAN bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan akses data, dengan menggunakan teknologi IEEE 802.11.

WLAN atau yg sering kita kenal dengan WiFi saat ini menjadi populer untuk digunakan, baik di rumah, kantor, dan juga rumah makan/restoran. Dengan banyaknya penggunaan WLAN di masyarakat, maka akan semakin banyak pula perangkat WLAN yang beredar di Indonesia. 

WLAN merupakan perangkat teknologi radio yang wajib sertifikasi sdppi/postel. WLAN diterapkan pada produk seperti Mobile Phone, Personal Computer, Laptop Computer, Car Audio, Mobile Computer, router, wireless router, Tablet PC dan lain sebagainya.

Bagi importer, ataupun produsen perlu memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan untuk persyaratan teknis bagi perangkat WLAN, yaitu tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal SDPPI (PERDIRJEN SDPPI No. 2 Tahun 2019) (hyperlink dokumen)

Peraturan tersebut berlaku bagi 2 jenis perangkat telekomunikasi WLAN, yaitu subscriber station dan base station/access point. Pada Peraturan Dirjen tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan teknis bagi perangkat WLAN, yang terdiri dari: 

  1. Persyaratan Umum
    • Catu Daya
    • Persyaratan Radiasi Non-Pengion
    • Persyaratan Electrical Safety
    • Persyaratan EMC
    • Persyaratan Operasional
  2. Persyaratan Konformitas
    • Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Outdoor
    • Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Indoor

Sebagai salah satu contoh, pada persyaratan konformitas terdapat perbedaan Standar pada WLAN Outdoor dan WLAN Indoor, yaitu: 

Sertifikasi SDPPI WLAN

Regulasi terbaru ini mencabut dua regulasi sebelumnya, yang membahas persyaratan WLAN secara terpisah, yang terdiri dari KEPDIRJEN No.058/DIRJEN/1998 (indoor), KEPDIRJEN No. 268/DIRJEN/2011 (outdoor) dan PERDIRJEN No. 233/DIRJEN/2010. 

Berikut adalah penjelasan singkat tentang Standar Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN. Semoga dapat membantu anda. 

Sudah siap melakukan sertifikasi postel/SDPPI? Hubungi kami hari ini untuk lebih detail.

Selengkapnya tentang layanan Sertifikasi SDPPI Postel PT. Alpha Romeo Teknologi.

Bagikan halaman ini