PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Sertifikasi SDPPI UHF/VHF

Perangkat Wajib Sertifikasi Postel atau SDPPI: VHF/UHF

Pada ranah telekomunikasi, penggunaan komunikasi Radio menjadi hal umum di masyarakat. Alat komunikasi radio bekerja pada beragam pita frekuensi, mulai dari frekuensi amat rendah hingga frekuensi amat tinggi. 

Seiring berkembangnya teknologi, Perangkat radio di Indonesia wajib mengikuti ketentuan standar yang telah berlaku, untuk menjamin interoperabilitas agar tidak saling mengganggu antar perangkat. 

Radio Komunikasi pada frekuensi tinggi adalah alat dan/atau perangkat komunikasi radio yang berfungsi sebagai pemancar/penerima (transceiver) yang bekerja pada pita frekuensi tinggi (HF), VHF, dan UHF sesuai dengan daftar tabel alokasi pada pita frekuensi tersebut. 

Radio komunikasi HF, VHF dan UHF adalah radio yang umumnya digunakan untuk keperluan stasiun-stasiun radio dalam dinas komunikasi radio terestrial (termasuk stasiun Amatir Radio dan Komunikasi Radio antar Penduduk). Adapun perangkat yang dimaksud dapat berbentuk perangkat bergerak (Handy Talkie) serta Perangkat Tetap (RIG). 

Pahami perbedaan Pita Radio HF, VHF, dan UHF berikut:

Frekuensi Sertifikasi SDPPIUHV/VHF

Radio HF umumnya digunakan oleh stasiun penyiaran gelombang pendek (2,310 – 25,820 MHz), komunikasi penerbangan, waktu pemerintahan, dan radio amatir. 

Adapun Radio VHF, umumnya digunakan untuk siaran radio FM, siaran televisi, pemancar telepon genggam darat (darurat, bisnis, dan militer), komunikasi data jarak jauh dengan modem radio, Radio Amatir, komunikasi laut, komunikasi kendali lalu lintas udara, dan sistem navigasi udara. 

UHF umumnya digunakan untuk telepon seluler, siaran radio, operator radio amatir, GPS (Global Positioning System), dan identifikasi frekuensi radio. 

Teknologi HF, VHF, dan UHF termasuk dalam teknologi yang wajib disertifikasi lho. Alat dan/atau perangkat tersebut wajib mengikuti standar teknis yang tertuang dalam regulasi Peraturan Direktorat Jenderal (PERDIRJEN) POSTEL No. 171/DIRJEN/2009 serta KEPDIRJEN POSTEL No. 84/DIRJEN/1999. 

Berikut poin-poin umum standar teknis yang perlu anda ketahui:

  1. Umum
    • unit display
    • unit tombol
    • unit microphone
    • penyambungan
  2. Sumber Catuan Daya
  3. Frekuensi Kerja
  4. Daya Keluaran Pemancar
  5. Modulasi
  6. Stabilitas
  7. Spasi Kanal
  8. Impedansi RF
  9. Temperatur Ruang
  10. Penyimpangan Frekuensi

Selain standar teknis, terdapat pula ketentuan persyaratan pengujian dan ketentuan penandaan & pengemasan. 

Berikut adalah penjelasan singkat tentang Standar Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi HF, VHF, dan UHF. Semoga dapat membantu anda. 

Sudah siap melakukan sertifikasi postel/SDPPI? Hubungi kami hari ini untuk lebih detail.

Bagikan halaman ini