PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

PERSYARATAN SERTIFIKASI

  • Akun SDPPI
  • MOU/Distributor Agreement/HAKI
  • Spesifikasi Produk
  • User Manual (Untuk Pengujian)
  • Testmode (Untuk Pengujian)
  • Testing Instructions (Untuk Pengujian)
  • IMEI dari GSMA (Untuk produk HKT)
  • TKDN (Untuk produk2 DVB-T2, HKT dengan fitur LTE, TV dibawah 40inch)
  • Hasil Pengujian RF (Radio Frekuensi) (Untuk Evaluasi Dokumen)
  • Hasil Pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility) (Untuk Evaluasi Dokumen)
  • Hasil Pengujian Electrical Safety (Untuk Evaluasi Dokumen)
  • Deklarasi Kesesuaian
  • Deklarasi Teknis Pengujian (Untuk Pengujian)
  • Photo Perangkat

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

  • Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

      a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

      b. Uji Petik.

  • Pemeriksaan kesesuaian termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.
  • Bagian Kedua Pemeriksaan Sertifikat
  • Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian dilakukan di:

     a. dalam kawasan pabean (border); atau

     b. luar kawasan pabean (post border).

  • Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran IV.
  • Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di luar kawasan pabean (post border) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal diperlukan, pengawasan dan pengendalian dapat dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
  • Uji Petik Pengawasan dan pengendalian berupa Uji Petik dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat dan masih beredar di Pasar.
  • Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

       a. riwayat ketidaksesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

       b. popularitas suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    c. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produk sejenis;

       d. menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau

        e. adanya laporan pengaduan.

  • Uji Petik meliputi Uji Petik secara:

      a. berkala; dan

      b. khusus.

  • Uji Petik secara berkala dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan terprogram.
  • Uji Petik secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan.
  • Uji Petik dilakukan melalui tahapan:

      a. pemilihan Sampel;

      b. pengambilan Sampel;

      c. evaluasi Sampel; dan

      d. tindak lanjut.

Sanksi

  • Pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan teknis, Perbedaan negara pembuat, tidak melakukan sertifikasi atau tidak mensertifikasi ulang sertifikat yang sudah tidak berlaku, surat keterangan, dan biaya sertifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Label dan QR Code dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat.
  • Pencabutan Sertifikat dilakukan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan label dan QR Code dikenai sanksi administrasi berupa pemberian surat peringatan.
  • Surat peringatan diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-surat peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja.
  • Pemegang Sertifikat yang tidak melaksanakan pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan telah dikenai sanksi administrasi surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun.
  • Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan poin (6) tidak menghapuskan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan.