
Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor
Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor untuk Produk Elektronik, Besi Baja, Makanan & Minuman, dan Produk Komoditi Lainnya Dalam proses impor barang yang
a. Pengujian Perangkat; dan
b. Evaluasi Dokumen.
13. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dibagi menjadi dua kategori yaitu
a. HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet)
b. Non HKT
A. merupakan Barang Bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa:
B. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan keperluan tertentu dalam kepentingan negara, dan/atau penanganan bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi, dengan ketentuan:
C. digunakan untuk keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
D. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi;
E. menggunakan standar militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan serta tidak diperjualbelikan untuk umum yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
F. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan
G. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi.
a. Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
b. Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
a. Perubahan nama pemegang Sertifikat;
b. Perubahan alamat pemegang Sertifikat; dan/atau
c. Pemindahtanganan Sertifikat kepada pihak lain.
Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor untuk Produk Elektronik, Besi Baja, Makanan & Minuman, dan Produk Komoditi Lainnya Dalam proses impor barang yang
Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor untuk Produk Elektronik, Besi Baja, Makanan & Minuman, dan Produk Komoditi Lainnya Dalam proses impor barang yang
Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor untuk Produk Elektronik, Besi Baja, Makanan & Minuman, dan Produk Komoditi Lainnya Dalam proses impor barang yang
Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor untuk Produk Elektronik, Besi Baja, Makanan & Minuman, dan Produk Komoditi Lainnya Dalam proses impor barang yang