
Kepmen Komdigi No. 197 Tahun 2026: Aturan SAR
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate
a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan
b. Uji Petik.
a. dalam kawasan pabean (border); atau
b. luar kawasan pabean (post border).
a. riwayat ketidaksesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
b. popularitas suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
c. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produk sejenis;
d. menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau
e. adanya laporan pengaduan.
a. berkala; dan
b. khusus.
a. pemilihan Sampel;
b. pengambilan Sampel;
c. evaluasi Sampel; dan
d. tindak lanjut.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate