MERUJUK Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.75/2018, API adalah tanda pengenal sebagai importir. Adapun importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Impor hanya dapat dilakukan importir yang memiliki API. Terdapat dua jenis API, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). API-U merupakan API yang hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Sementara itu, API-P diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang hanya untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
Dengan demikian, barang yang diimpor importir API-P tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Namun, dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri paling singkat 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor maka barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Selanjutnya, setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API. Artinya, importir tak dapat memiliki dua jenis API pada saat bersamaan. Adapun API berlaku untuk tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.
Sebelum implementasi Online Single Submission (OSS) baik individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia diwajibkan memperoleh API-U atau API-P, tergantung jenis produk yang diimpor.
Namun, implementasi OSS sejak 2018 membuat proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS. Melalui OSS, pelaku usaha yang telah mendaftar pada laman OSS akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan Pasal 9 Permendag 75/2018 dan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021, NIB tersebut juga berlaku sebagai API. Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, pelaku usaha yang memerlukan API hanya dapat memilih salah satu dari API-U atau API-P.