PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SDPPI

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  4. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
  5. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
  6. Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
  7. Persyaratan Teknis adalah persyaratan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
  8. Balai Uji Dalam Negeri adalah lembaga uji ataulaboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik negara dan/atau milik swasta yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  9. Balai Uji Luar Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terakreditasi dan berkedudukan di luar negeri serta diakui oleh Direktur Jenderal.
  10. Label adalah certificate marking yang berisi keterangan mengenai barang yang berbentuk karakter yang memuat informasi tentang nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan.
  11. Kode Quick Responce yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik yang memuat informasi mengenai nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan yang tercantum dalam Sertifikat.
  12. Proses Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:

     a. Pengujian Perangkat; dan

     b. Evaluasi Dokumen.

13. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dibagi menjadi dua kategori yaitu

     a. HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet)

     b. Non HKT

KENAPA HARUS MELAKUKAN SERTIFIKASI

  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  • Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  • Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  • Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
  • Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
  • Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
  • Persyaratan Teknis adalah persyaratan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
  • Balai Uji Dalam Negeri adalah lembaga uji ataulaboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik negara dan/atau milik swasta yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Balai Uji Luar Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terakreditasi dan berkedudukan di luar negeri serta diakui oleh Direktur Jenderal.
  • Label adalah certificate marking yang berisi keterangan mengenai barang yang berbentuk karakter yang memuat informasi tentang nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan.
  • Kode Quick Responce yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik yang memuat informasi mengenai nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan yang tercantum dalam Sertifikat.
  • Proses Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:
  • Pengujian Perangkat; dan
  • Evaluasi Dokumen.
  • Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dibagi menjadi dua kategori yaitu
  • HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet)
  • Non HKT

PRODUK APA SAJA YANG WAJIB SERTIFIKASI DAN TIDAK WAJIB SERTIFIKASI

  • Produk yang wajib sertifikasi adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis tercantum dalam Lampiran I.
  • Produk yang tidak wajib sertifikasi adalah:

    A. merupakan Barang Bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa:

      1. CPE dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek, model/tipe yang sama maupun berbeda; dan/atau
      2. Non-CPE dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit;

  B. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan keperluan tertentu dalam kepentingan negara, dan/atau penanganan bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi, dengan ketentuan:

      1. Tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial;
      2. Wajib memiliki izin stasiun radio (ISR) yang bersifat sementara dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan
      3. Jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun;

   C. digunakan untuk keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

   D. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi;

   E. menggunakan standar militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan serta tidak diperjualbelikan untuk umum yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

   F. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan

   G. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi.

SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN SERTIFIKASI

  • Sertifikasi bisa diajukan oleh:

   a. Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;

   b. Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

   c. Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

   d. Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT
DAN KETENTUANNYA

  • Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku efektif wajib disertifikasi ulang oleh pemegang Sertifikat.
  • Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan merek, model/tipe yang sama namun berasal dari negara yang berbeda wajib memenuhi Persyaratan Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.
  • Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
  • Pemegang Sertifikat wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi:

     a. Perubahan nama pemegang Sertifikat;

     b. Perubahan alamat pemegang Sertifikat; dan/atau

     c. Pemindahtanganan Sertifikat kepada pihak lain.

  • Perubahan nama pemegang Sertifikat;
  • Perubahan alamat pemegang Sertifikat; dan/atau
  • Pemindahtanganan Sertifikat kepada pihak lain.
  • QR Code harus dilekatkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.
  • Tanda peringatan berupa pernyataan bahwa setiap orang dilarang melakukan perubahan pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya; dan dibubuhkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.
  • Bentuk tanda peringatan tercantum dalam Lampiran III.
  • Pemegang Sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code, dan tanda peringatan.

BIAYA SERTIFIKASI

  • Semua biaya resmi sertifikasi diatur dalam undang-undang pemerintah “ Peraturan Presiden No.80 Tahun 2015 “

LAMA PROSES SERTIFIKASI

  • Pengujian Perangkat : 6 sampai 10 minggu
  • Evaluasi Dokumen : One day Services