Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet.
Regulasi ini menjadi acuan terbaru dalam pengujian dan sertifikasi perangkat seluler serta tablet yang akan dipasarkan di Indonesia. Aturan ini penting karena perangkat seperti smartphone dan tablet digunakan sangat dekat dengan tubuh pengguna dalam aktivitas sehari-hari.
Melalui ketentuan SAR, pemerintah berupaya memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi batas aman paparan gelombang radio, sesuai dengan standar teknis dan aspek perlindungan konsumen.
Apa Itu SAR?
SAR atau Specific Absorption Rate adalah ukuran tingkat penyerapan energi gelombang radio oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat telekomunikasi, seperti ponsel dan tablet.
Nilai SAR biasanya dinyatakan dalam satuan watt per kilogram atau W/kg. Semakin tinggi nilai SAR, semakin besar tingkat energi radio yang diserap tubuh. Karena itu, pengujian SAR diperlukan untuk memastikan perangkat tetap berada dalam batas aman yang ditetapkan.
Dalam konteks sertifikasi perangkat telekomunikasi, uji SAR menjadi salah satu aspek penting untuk menilai keamanan perangkat, terutama karena ponsel dan tablet sering digunakan dekat dengan kepala, badan, tangan, atau anggota tubuh lainnya.
Mengapa Aturan SAR Penting?
Aturan SAR penting karena perangkat seluler dan tablet memancarkan gelombang radio saat digunakan untuk komunikasi, internet, panggilan suara, maupun koneksi data.
Walaupun perangkat telekomunikasi dirancang untuk digunakan secara aman, pemerintah tetap perlu menetapkan batas teknis agar paparan gelombang radio tidak melebihi standar yang diperbolehkan.
Penerapan aturan SAR bertujuan untuk:
- Melindungi pengguna dari paparan gelombang radio yang melebihi batas aman.
- Memastikan perangkat seluler dan tablet memenuhi standar teknis yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas perangkat digital yang beredar di Indonesia.
- Memberikan kepastian regulasi bagi produsen, importir, dan distributor.
- Mendukung proses sertifikasi perangkat telekomunikasi yang lebih terukur.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah tersertifikasi.
Perangkat Apa Saja yang Diatur?
Kepmen Komdigi No. 197 Tahun 2026 mengatur perangkat telekomunikasi berupa telepon seluler dan komputer tablet.
Secara umum, perangkat yang perlu memperhatikan ketentuan SAR meliputi:
- smartphone,
- feature phone,
- komputer tablet,
- perangkat seluler dengan kemampuan komunikasi radio,
- dan perangkat yang digunakan dalam jarak dekat dengan tubuh pengguna.
Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh produsen, importir, pemegang merek, distributor, dan pihak yang mengajukan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Area Tubuh yang Menjadi Objek Pengujian SAR
Dalam pengujian SAR, paparan gelombang radio diperiksa berdasarkan area tubuh yang umum berdekatan dengan perangkat saat digunakan.
Area tubuh yang menjadi perhatian antara lain:
- Kepala atau head.
- Batang tubuh atau torso/body.
- Anggota tubuh atau limb.
Contohnya, pengujian pada area kepala relevan untuk perangkat yang digunakan saat melakukan panggilan suara di dekat telinga. Sementara pengujian pada batang tubuh atau anggota tubuh relevan untuk perangkat yang digunakan di tangan, saku, tas, atau dekat badan pengguna.
Ketentuan Khusus untuk Komputer Tablet
Tidak semua tablet memiliki pola penggunaan yang sama. Beberapa tablet tidak dirancang untuk komunikasi suara di dekat telinga karena tidak memiliki earpiece atau speaker yang digunakan seperti telepon.
Untuk tablet dengan karakteristik tersebut, terdapat ketentuan khusus terkait kewajiban uji SAR pada area kepala. Namun, pemohon sertifikasi tetap perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat pernyataan dan spesifikasi teknis perangkat, agar pengecualian tersebut dapat dipertimbangkan.
Dengan demikian, perusahaan tetap perlu melakukan review teknis terlebih dahulu sebelum mengajukan sertifikasi perangkat tablet.
Ketentuan Sertifikasi dan Masa Transisi
Dalam proses sertifikasi, pemohon wajib memperhatikan dokumen hasil pengujian SAR sebagai bagian dari persyaratan teknis perangkat.
Secara umum, ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pemohon wajib melampirkan Laporan Hasil Uji atau LHU SAR untuk proses sertifikasi.
- Dalam masa transisi tertentu, surat keterangan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila fasilitas pengujian dalam negeri belum siap.
- LHU asli tetap wajib disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Dokumen yang digunakan harus mengacu pada regulasi terbaru.
- Perangkat yang tidak memenuhi batas SAR dapat terkena proses uji ulang atau konsekuensi sesuai ketentuan sertifikasi.
Karena terdapat ketentuan masa transisi dan dokumen pendukung yang cukup teknis, perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh dokumen sertifikasi telah sesuai sebelum pengajuan dilakukan.
Dampak bagi Produsen, Importir, dan Pemegang Merek
Kepmen Komdigi No. 197 Tahun 2026 memberikan dampak langsung bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau memasarkan perangkat seluler dan tablet di Indonesia.
Pihak yang perlu memperhatikan regulasi ini antara lain:
- produsen perangkat seluler,
- importir smartphone dan tablet,
- pemegang merek,
- distributor perangkat telekomunikasi,
- principal luar negeri,
- laboratorium pengujian,
- dan konsultan sertifikasi perangkat.
Dampak utamanya berkaitan dengan kesiapan dokumen, hasil uji SAR, proses sertifikasi, serta kepatuhan terhadap standar teknis terbaru.
Jika perangkat belum memenuhi ketentuan SAR, proses sertifikasi dapat tertunda, memerlukan dokumen tambahan, atau membutuhkan pengujian ulang.
Hubungan Aturan SAR dengan Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
Sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dalam konteks perangkat seluler dan tablet, pengujian SAR menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses sertifikasi. Dokumen hasil uji SAR dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian bahwa perangkat aman digunakan dan memenuhi batas paparan gelombang radio.
Karena itu, pemohon sertifikasi perlu memastikan bahwa dokumen SAR, test report, spesifikasi perangkat, dan dokumen teknis lainnya telah disiapkan dengan benar.
Langkah yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Agar proses sertifikasi perangkat berjalan lebih lancar, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Review Spesifikasi Perangkat
Periksa apakah perangkat termasuk kategori yang wajib memenuhi ketentuan SAR. Review ini mencakup jenis perangkat, fungsi komunikasi, jarak penggunaan terhadap tubuh, dan daya pancar perangkat.
2. Periksa Dokumen Teknis
Pastikan dokumen seperti datasheet, user manual, technical specification, test report, label, foto perangkat, dan surat pernyataan telah sesuai dengan kebutuhan sertifikasi.
3. Pastikan Kesesuaian Pengujian SAR
Apabila perangkat memerlukan pengujian SAR, perusahaan perlu memastikan bahwa pengujian dilakukan sesuai metode dan standar yang berlaku.
4. Evaluasi Test Report dan LHU
Jika perangkat sudah memiliki laporan hasil uji sebelumnya, pastikan laporan tersebut masih relevan dan sesuai dengan regulasi terbaru.
5. Ikuti Proses Sertifikasi Sesuai Ketentuan
Setelah dokumen dinyatakan siap, perusahaan dapat melanjutkan proses sertifikasi perangkat telekomunikasi melalui jalur yang berlaku.
Mengapa Pendampingan Sertifikasi Dibutuhkan?
Regulasi SAR memiliki aspek teknis yang cukup detail. Kesalahan dalam membaca ketentuan, memilih dokumen uji, atau menyiapkan surat pernyataan dapat memperlambat proses sertifikasi.
Pendampingan sertifikasi dapat membantu perusahaan dalam:
- menganalisis kewajiban uji SAR,
- meninjau dokumen dan test report,
- mengevaluasi kesesuaian spesifikasi perangkat,
- mempersiapkan dokumen sertifikasi,
- membantu proses re-sertifikasi,
- dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian regulasi.
Butuh Bantuan Mengenai SAR?
PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh.
Kami dapat membantu kebutuhan terkait:
- sertifikasi DJID/SDPPI/Postel,
- analisa regulasi SAR,
- review dokumen dan test report,
- evaluasi dokumen sertifikasi,
- re-sertifikasi perangkat seluler dan tablet,
- RF testing,
- EMC testing,
- konsultasi regulasi perangkat telekomunikasi.
Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi perangkat dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Kepmen Komdigi No. 197 Tahun 2026 merupakan regulasi penting yang mengatur batasan SAR untuk perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet di Indonesia.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan perangkat yang digunakan masyarakat tetap aman, memenuhi standar teknis, dan mendukung perlindungan konsumen. Bagi produsen, importir, dan pemegang merek, pemahaman terhadap regulasi SAR menjadi langkah penting agar proses sertifikasi perangkat dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
FAQ Kepmen Komdigi No. 197 Tahun 2026
Apa itu SAR?
SAR atau Specific Absorption Rate adalah ukuran tingkat penyerapan energi gelombang radio oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat telekomunikasi.
Perangkat apa yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 197 Tahun 2026?
Regulasi ini mengatur perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet.
Mengapa ponsel dan tablet perlu diuji SAR?
Karena perangkat tersebut digunakan dekat dengan tubuh pengguna, sehingga perlu dipastikan bahwa paparan gelombang radio tetap berada dalam batas aman.
Apakah aturan ini berkaitan dengan sertifikasi perangkat?
Ya. Ketentuan SAR menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Siapa yang perlu memperhatikan aturan ini?
Produsen, importir, distributor, pemegang merek, principal perangkat, dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi perangkat seluler atau tablet perlu memperhatikan regulasi ini.
