PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Impor

Verifikasi Importir Umum (VIU): Syarat dan Alur Pengajuan

Apa Itu Verifikasi Importir Umum? Verifikasi Importir Umum (VIU) adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Umum atau API-U untuk memastikan legalitas, profil usaha, kesiapan operasional, serta kesesuaian dokumen perusahaan sebelum melakukan kegiatan impor komoditas tertentu. Dalam kegiatan perdagangan internasional, pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan importir benar-benar memiliki legalitas dan kemampuan operasional yang […]

Verifikasi Importir Umum (VIU): Syarat dan Alur Pengajuan Read More »

Verifikasi Kemampuan Industri (VKI): Syarat dan Alur Pengajuan

Apa Itu Verifikasi Kemampuan Industri (VKI)? Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) adalah proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri. Melalui proses ini, kemampuan perusahaan dinilai berdasarkan kapasitas produksi, utilitas, kebutuhan bahan baku, fasilitas produksi, serta kesesuaian data perusahaan dengan kondisi nyata di

Verifikasi Kemampuan Industri (VKI): Syarat dan Alur Pengajuan Read More »

Mengapa PI Besi Baja Diperlukan dalam Proses Impor image

Mengapa PI Besi Baja Diperlukan dalam Proses Impor?

Pentingnya Persetujuan Impor Besi Baja untuk Menjaga Industri dan Kualitas Produk Industri besi dan baja merupakan salah satu sektor strategis yang berperan besar dalam pembangunan nasional, mulai dari proyek infrastruktur, otomotif, konstruksi, hingga manufaktur. Untuk mengatur masuknya produk besi dan baja dari luar negeri, pemerintah Indonesia mewajibkan adanya Persetujuan Impor (PI) Besi Baja bagi para

Mengapa PI Besi Baja Diperlukan dalam Proses Impor? Read More »

Barang-Apa-Saja-yang-Wajib-Memiliki-PI-Besi-Baja.jpeg

Barang Apa Saja yang Wajib Memiliki PI Besi Baja?

Daftar Produk Besi Baja yang Wajib Persetujuan Impor (PI) Dalam upaya mengatur arus impor besi dan baja ke Indonesia, pemerintah mewajibkan importir memiliki Persetujuan Impor (PI) Besi Baja sebelum barang masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk impor, melindungi industri dalam negeri, serta mencegah praktik dumping yang dapat merusak pasar domestik.

Barang Apa Saja yang Wajib Memiliki PI Besi Baja? Read More »

Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor

Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor

Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor untuk Produk Elektronik, Besi Baja, Makanan & Minuman, dan Produk Komoditi Lainnya Dalam proses impor barang yang tergolong LARTAS (Larangan dan/atau Pembatasan) di Indonesia, pengurusan Laporan Surveyor menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa produk impor telah memenuhi standar kualitas, keamanan, dan regulasi pemerintah. PT Alpha Romeo Teknologi

Pelayanan Pengurusan Laporan Surveyor Read More »

apa itu lartas impor

Apa itu Lartas Impor?

Pengertian Lartas Impor Lartas Impor merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan Impor, yang merujuk pada kebijakan pemerintah suatu negara mengenai pengaturan masuknya barang-barang tertentu dari negara lain. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Pemberlakuan ketentuan barang

Apa itu Lartas Impor? Read More »

Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas

Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas

Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori lartas (larangan dan pembatasan) sekarang berubah status menjadi barang lartas. Dengan perubahan ini, dokumen izin impor seperti Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor kini wajib dipenuhi. Barang lartas adalah singkatan dari

Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas Read More »

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan.

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023. Revisi ini menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024. Aturan ini sudah direvisi tiga kali. Peraturan terakhir adalah Permendag 3 tahun 2024 dan Permendag 7 tahun 2024 pada bulan April lalu. Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal pada Jumat siang,

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan. Read More »