Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 19 September 2023 dan mengatur berbagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dalam proses sertifikasi DJID, besaran PNBP tidak selalu sama untuk setiap pengajuan. Tarif dapat berbeda tergantung pada kategori perangkat dan jenis Laporan Hasil Uji (LHU) yang digunakan sebagai dokumen pendukung sertifikasi.
Perbedaan tarif terutama dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Apakah perangkat termasuk kategori HKT atau Non-HKT
- Apakah LHU diterbitkan oleh balai uji dalam negeri atau luar negeri
- Apakah laboratorium luar negeri termasuk dalam skema Mutual Recognition Arrangement (MRA)
- Apakah pengajuan menggunakan kombinasi beberapa jenis LHU
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mengetahui kategori perangkat dan status test report yang dimiliki sebelum memulai proses sertifikasi.
Apa Itu PNBP Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi?
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh dari negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, PNBP dikenakan atas penerbitan sertifikat.
Sertifikat tersebut menyatakan bahwa suatu tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Biaya sertifikasi dikenakan per sertifikat per tipe perangkat.
Dengan demikian, apabila perusahaan mengajukan beberapa tipe perangkat yang berbeda, biaya PNBP perlu diperhitungkan berdasarkan masing-masing permohonan sertifikat.
Apa yang Menentukan Besarnya Biaya PNBP?
PP Nomor 43 Tahun 2023 membedakan tarif penerbitan sertifikat berdasarkan kategori perangkat serta sumber Laporan Hasil Uji.
Secara umum, terdapat beberapa faktor yang menentukan tarif.
1. Kategori HKT dan Non-HKT
Dalam pengelompokan tarif sertifikasi, perangkat dibedakan menjadi:
HKT, yaitu perangkat yang termasuk:
- Telepon seluler
- Komputer genggam
- Komputer tablet
Sementara itu, Non-HKT mencakup alat atau perangkat telekomunikasi di luar kategori tersebut.
Perbedaan kategori ini penting karena penggunaan LHU luar negeri dapat menghasilkan tarif PNBP yang berbeda antara perangkat HKT dan Non-HKT.
2. Laporan Hasil Uji Dalam Negeri
LHU Dalam Negeri merupakan laporan hasil pengujian yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan LHU dalam negeri memiliki tarif PNBP yang paling rendah dibandingkan beberapa skema penggunaan laporan hasil uji luar negeri.
3. Laporan Hasil Uji Luar Negeri MRA
LHU luar negeri MRA merupakan test report dari laboratorium luar negeri yang hasil pengujiannya dapat digunakan berdasarkan mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang berlaku.
MRA merupakan skema pengakuan bersama terhadap hasil penilaian kesesuaian antara Indonesia dan pihak mitra.
Dalam konteks sertifikasi perangkat telekomunikasi, skema ini memungkinkan hasil pengujian dari laboratorium luar negeri tertentu untuk digunakan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Laporan Hasil Uji Luar Negeri Non-MRA
LHU luar negeri Non-MRA merupakan laporan hasil uji yang berasal dari laboratorium luar negeri di luar skema MRA.
Penggunaan laporan jenis ini dapat dikenakan tarif PNBP yang lebih tinggi.
Selain status laboratorium, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa test report dapat digunakan berdasarkan ketentuan sertifikasi yang berlaku.
5. LHU Kombinasi
Dalam beberapa pengajuan, perusahaan dapat menggunakan lebih dari satu Laporan Hasil Uji.
Contohnya, sebagian parameter pengujian menggunakan LHU Dalam Negeri, sedangkan parameter lainnya menggunakan LHU Luar Negeri.
Kondisi tersebut disebut sebagai LHU Kombinasi.
Besaran PNBP kemudian mengikuti kategori kombinasi test report yang digunakan.
Berapa Biaya PNBP Sertifikasi DJID?
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2023, tarif penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berkisar antara Rp12 juta hingga Rp80 juta per sertifikat per tipe.
Berikut ringkasannya:

Dengan demikian, dua perangkat yang secara teknis terlihat serupa belum tentu dikenakan biaya sertifikasi yang sama apabila kategori perangkat atau sumber LHU yang digunakan berbeda.
Keterangan Istilah pada Tarif PNBP
Agar lebih mudah memahami tabel tarif di atas, berikut beberapa istilah yang perlu diketahui.
MRA
MRA (Mutual Recognition Arrangement) merupakan mekanisme pengakuan bersama atas hasil penilaian kesesuaian antara Indonesia dan pihak mitra.
Dalam sertifikasi perangkat telekomunikasi, MRA berkaitan dengan penggunaan hasil pengujian dari laboratorium luar negeri yang memenuhi mekanisme pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
HKT
HKT merupakan istilah yang digunakan untuk kelompok perangkat:
- Telepon seluler
- Komputer genggam
- Komputer tablet
Non-HKT
Non-HKT merupakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak termasuk kelompok HKT.
Contohnya dapat berupa router, access point, perangkat IoT, radio komunikasi, base station, repeater, modem tertentu, maupun jenis perangkat telekomunikasi lainnya.
Namun, kategori perangkat tetap perlu ditentukan berdasarkan karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.
DN
DN berarti Dalam Negeri, yaitu Laporan Hasil Uji yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri.
LN
LN berarti Luar Negeri, yaitu Laporan Hasil Uji yang diterbitkan oleh laboratorium atau balai uji luar negeri.
LHU Kombinasi
LHU Kombinasi berarti penggunaan lebih dari satu sumber laporan hasil uji dalam satu proses sertifikasi.
Sebagai contoh, perusahaan dapat menggunakan LHU Dalam Negeri untuk satu parameter pengujian dan LHU Luar Negeri untuk parameter lainnya.
Kapan Biaya PNBP Harus Dibayar?
Setelah permohonan sertifikasi disetujui, sistem menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP).
SPP memuat informasi antara lain:
- Nama pemohon sertifikat
- Merek dan tipe perangkat
- Besaran biaya sertifikat
- Batas waktu pembayaran
- Kode tagihan atau billing
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PNBP dan sertifikasi perangkat telekomunikasi, biaya penerbitan sertifikat wajib dilunasi paling lambat 14 hari kalender sejak SPP diterbitkan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, permohonan sertifikat dan SPP dapat dinyatakan batal.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan masa berlaku billing dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang tercantum.
Apakah Biaya PNBP Sama dengan Biaya Pengujian?
Tidak.
Hal ini penting karena PNBP penerbitan sertifikat dan biaya pengujian merupakan dua komponen yang berbeda.
Biaya PNBP Sertifikasi merupakan biaya kepada negara untuk proses penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sementara itu, biaya pengujian merupakan biaya yang berkaitan dengan proses pengujian perangkat untuk memperoleh Laporan Hasil Uji atau test report.
Dengan demikian, total biaya yang diperlukan perusahaan untuk memperoleh sertifikasi dapat terdiri dari:
- Biaya pengujian RF
- Biaya EMC Testing
- Biaya SAR Testing apabila dipersyaratkan
- Biaya Electrical Safety Testing apabila dipersyaratkan
- Pengujian teknis lainnya sesuai jenis perangkat
- PNBP penerbitan sertifikat
Besarnya biaya pengujian berbeda tergantung pada jenis perangkat, teknologi, parameter yang diuji, serta laboratorium yang digunakan.
Apakah Tarif PNBP Bisa Ditentukan Sebelum Pengajuan?
Dalam banyak kasus, perusahaan dapat melakukan estimasi awal.
Namun, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu:
- Jenis perangkat
- Kategori HKT atau Non-HKT
- Teknologi yang digunakan
- Test report yang tersedia
- Negara asal laboratorium
- Status MRA atau Non-MRA
- Parameter pengujian pada masing-masing LHU
- Apakah diperlukan kombinasi LHU
Tanpa informasi tersebut, estimasi tarif PNBP berpotensi tidak akurat.
Sebagai contoh, penggunaan existing test report dari luar negeri mungkin terlihat lebih praktis. Namun, apabila report tersebut masuk kategori Non-MRA atau perlu dikombinasikan dengan pengujian tambahan, tarif PNBP yang berlaku dapat berbeda.
Karena itu, review test report sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk menentukan strategi sertifikasi yang lebih tepat.
Apa Hubungan PP Nomor 43 Tahun 2023 dengan Regulasi Sertifikasi Saat Ini?
PP Nomor 43 Tahun 2023 menjadi dasar tarif PNBP untuk berbagai layanan yang pada saat regulasi tersebut diterbitkan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Pelaksanaan penetapan tarif PNBP pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023.
Sementara itu, ketentuan operasional mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 juga menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2023 dan Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2023 sebagai bagian dari dasar hukumnya.
Dengan demikian, ketiga regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan:
- PP Nomor 43 Tahun 2023 mengatur jenis dan tarif PNBP.
- Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2023 mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan tarif PNBP.
- Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Peraturan Apa yang Dicabut oleh PP Nomor 43 Tahun 2023?
Dengan berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Oleh karena itu, perhitungan tarif PNBP sertifikasi perangkat telekomunikasi tidak lagi mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2015.
Pelaku usaha perlu menggunakan regulasi tarif terbaru yang berlaku pada saat proses sertifikasi dilakukan.
Hal Penting Sebelum Mengajukan Sertifikasi
Sebelum memulai proses sertifikasi DJID, perusahaan sebaiknya tidak langsung mengajukan permohonan hanya berdasarkan test report yang dimiliki.
Langkah awal yang penting adalah melakukan review terhadap spesifikasi produk dan dokumen pengujian.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
1. Identifikasi Kategori Perangkat
Pastikan apakah perangkat masuk kategori HKT atau Non-HKT.
Klasifikasi ini dapat berpengaruh langsung terhadap besaran tarif PNBP.
2. Review Teknologi Perangkat
Identifikasi semua teknologi yang terdapat dalam produk, seperti:
- Wi-Fi
- Bluetooth
- 4G LTE
- 5G NR
- NFC
- RFID
- Short Range Device
- Teknologi radio lainnya
Hal tersebut penting untuk menentukan standar teknis dan kebutuhan pengujian.
3. Periksa Existing Test Report
Perusahaan perlu memastikan apakah LHU yang sudah tersedia dapat digunakan dalam proses sertifikasi Indonesia.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- Nama laboratorium
- Negara laboratorium
- Status MRA atau Non-MRA
- Standar pengujian
- Parameter pengujian
- Merek dan model perangkat
- Hardware version
- Software atau firmware version jika relevan
- Konfigurasi pengujian
4. Identifikasi Kekurangan Parameter Pengujian
Existing test report belum tentu mencakup seluruh parameter yang diwajibkan oleh standar teknis Indonesia.
Apabila terdapat parameter yang belum tersedia, perusahaan mungkin perlu melakukan pengujian tambahan.
Pada kondisi tersebut, penggunaan beberapa report dapat mengubah kategori pengajuan menjadi LHU Kombinasi.
5. Hitung Estimasi PNBP
Setelah kategori perangkat dan jenis LHU diketahui, perusahaan dapat melakukan estimasi awal tarif PNBP.
Perhitungan sejak awal membantu perusahaan dalam:
- Menyusun anggaran sertifikasi
- Memilih strategi pengujian
- Mempertimbangkan penggunaan existing report
- Menentukan apakah pengujian tambahan diperlukan
- Mengurangi biaya yang tidak diperlukan
Mengapa Review LHU Sebelum Sertifikasi Penting?
Kesalahan dalam menentukan status test report dapat berdampak terhadap biaya maupun proses sertifikasi.
Sebagai contoh, sebuah test report luar negeri belum tentu otomatis dapat diperlakukan sebagai LHU MRA.
Selain itu, status laboratorium saja tidak selalu cukup.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa:
- Ruang lingkup pengujian sesuai
- Standar pengujian dapat diterima
- Parameter memenuhi standar teknis Indonesia
- Identitas perangkat sesuai
- Test report memenuhi persyaratan sertifikasi
Oleh karena itu, review regulasi dan LHU sebaiknya dilakukan sebelum menentukan skema sertifikasi.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat mengetahui sejak awal apakah existing report dapat digunakan atau perlu dilengkapi dengan pengujian baru.
Butuh Bantuan terkait Perhitungan PNBP dan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi?
PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda
Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:
- Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
- Analisis biaya PNBP sertifikasi
- Identifikasi perangkat HKT dan Non-HKT
- Analisis penggunaan LHU Dalam Negeri dan Luar Negeri
- Pengecekan status MRA/Non-MRA
- Review dokumen dan test report
- Evaluasi persyaratan teknis perangkat
- RF & EMC Testing
- Electrical Safety Testing
- SAR Testing
- Re-sertifikasi perangkat telekomunikasi
PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu perusahaan melakukan identifikasi kebutuhan regulasi, pengujian, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi secara lebih terarah.
Dengan melakukan review spesifikasi perangkat dan test report sejak awal, perusahaan dapat memperoleh gambaran mengenai kebutuhan pengujian, kategori LHU, serta estimasi PNBP sebelum proses sertifikasi dimulai.
Referensi Regulasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
#PNBP #PP43Tahun2023 #SertifikasiDJID #SertifikasiSDPPI #SertifikasiPostel #HKT #NonHKT #LHU #MRA #PerangkatTelekomunikasi #Komdigi #SertifikasiTelekomunikasi #TelekomunikasiIndonesia #AlphaRomeoTeknologi
