Terdapat satu prosedur wajib yang perlu dilalui oleh eksportir dan importir dalam mengeluarkan atau memasukkan barang di wilayah kepaneanan suatu negara. Termasuk juga di Indonesia. Prosedur tersebut adalah pengurusan layanan kepabeanan atau bisa diterjemahkan secara bebas menjadi customs clearence.
Pengurusan customs clearence akan menjadi prosedur yang rumit dan kompleks bagi eksportir dan importir yang baru pertama kali atau tidak terbiasa mengurus. Namun, sebenarnya apa sih customs clearence itu? apa tujuan dan manfaatnya? serta apa saja tahap-tahap utamanya?
Nah, artikel ini akan menjelaskan pengertian, tujuan dan manfaat, serta tahap-tahap utama pengurusan customs clearence.
Simak artikel berikut ini!
Apa itu Customs Clearence?
Ekspor dan impor merupakan aktivitas mengeluarkan dan mengeluarkan barang dari wilayah kepabeanan suatu negara. Dalam hal ini sebutlah Indonesia. Setiap barang yang keluar atau keluar dari wilayah kepabeanan memiliki konsekuensi legal dan ekonomisnya. Sebutlah suatu barang dilarang dan/atau dibatasi untuk dikeluarkan atau dimasukkan karena alasan kebijakan tertentu. Oleh karena itu perlu diperiksa dahulu.
Sedangkan dari sisi ekonomisnya, barang yang yang keluar atau masuk ke wilayah pabeanan memiliki tarif pungutan yang perlu dibayarkan kepada negara sebagai pendapatan negara. Pungutan ini kemudian disebut dengan bea keluar dan bea masuk.
Nah, proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk atau bea keluar tersebut terjadi pada proses customs clearence. Tentunya dalam customs clearence terdapat proses administratif yang perlu dilakukan. Oleh karena itu, customs clearence bisa diartikan sebagai proses administratif dan pemenuhan kewajiban kepaneanan saat mengeluarkan atau memasukkan barang dari dan ke wilayah kepabeanan negara.
Adapun ruang lingkup customs clearence sendiri bisa dikatakan cukup panjang. Prosesnya mulai dari pendaftaran dan pemberitahuan ekspor atau impor barang, hingga barang keluar dari pelabuhan, bahkan sampai audit dan penelitian ulang pasca barang dikeluarkan. Cukup panjang ya.
Proses pelaksanaan Layanan Kepabeanan di Indonesia sendiri menjadi wewenang penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan RI. DJBC berwenang untuk menetapkan apakah barang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia atau tidak, serta berapa bea masuk atau keluar yang perlu dibayarkan. Tentunya berdasarkan dengan peraturan yang berlaku.
Layanan Kepabeanan atau customs clearence sendiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006.
Apa Tujuan dan Manfaat Customs Clearence?
Layanan Kepabeanan sebagai suatu prosedur ekspor dan impor tentu memiliki tujuan dan manfaatnya. Baik untuk pemerintah dan eksportir atau importir. Secara umum layanan kepabeanan bertujuan untuk memastikan barang yang masuk atau keluar dari wilayah kepabeanan Indonesia sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta negara mendapatkan pendapatan untuk pembangunan negara dari proses ekspor dan impor tersebut.
Adapun berikut ini adalah manfaat yang bisa didapatkan eksportir atau importir dalam layanan kepabeanan atau customs clearence:
- Dengan mengikuti prosedur layanan kepabeanan dengan benar, maka dapat membuat proses logistik menjadi legal. Hal ini dapat mengurangi risiko barang yang dikirim dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Mengikuti prosedur layanan kepabeanan dapat meningkatkan kapasitas bisnis. Bisnis yang menjalankan prosedur dari pemerintah akan meningkatkan nilai bisnis. Sebab, proses ekspor atau impor menjadi lebih mudah dan legal.
- Prosedur layanan kepabeanan ini dapat mengurangi risiko keterlambatan. Proses ekspor atau impor relatif tepat waktu dan sesuai jadwal saat semua dokumen pengiriman dan pengurusan kepabeanan lengkap.
Apa saja Tahap-Tahap Utama dalam Customs Clearence?
Secara umum prosedur utama dalam customs clearence cukup panjang. Namun, kami akan menyampaikan 3 (tiga) tahap utama dalam customs clearence. Berikut adalah tahap-tahapnya:
1) Pre-Clearence
Tahap pre-clearence berlangsung sebelum barang datang ke pelabuhan. Tahap ini bertujuan untuk memeriksa legalitas eksportir atau importir, serta pemeriksaan barang. Pemeriksaan yang dimaksud adalah apakah barang yang diekspor atau diimpor termasuk barang Lartas atau tidak.
Dalam hal pengurusan legalitas ini, baik pengguna atau perusahaan penyedia layanan logistik perlu melakukan registrasi. Output dari registrasi ini adalah pendaftar akan mendapatkan Nomor Identitias Kepabeanan (NIK) dari DJBC.
Saat ini terdapat perubahan ketentuan perihal NIK ini. Saat ini, hanya pengguna jasa kepabeanan sebagai pengangkut, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), serta Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang masih wajib registrasi ke DJBC untuk mendapatkan NIK. Sedangkan pengguna jasa kepabeanan sebagai eksportir atau importir dapat menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Sedangkan dalam hal pemeriksaan Lartas, pengguna jasa kepabeanan yang mengekspor atau mengimpor barang Lartas maka perlu memiliki dokumen perizinan impor terlebih dahulu dari kementerian atau lembaga terkait. Biasanya perizinan ini diwujudkan dalam dokumen Perizinan Impor. Selain itu, juga terdapat dokumen Laporan Surveyor untuk barang dengan kode HS tertentu. Perihal dokumen-dokumen perizinan barang lartas tersebut dapat diperiksa di protal insw.go.id.
2) Clearence
Tahap kedua adalah Clearence. Pelaksanaan clearence secara prinsip terdapat tiga hal utama yang diurus, yaitu pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan pengeluaran barang. Walaupun begitu, teknis clearence akan berbeda-beda, terutama untuk pengeluaran barang, sesuai dengan hasil pemeriksaan DJBC.
Secara garis besar, berikut ini adalah tahap-tahap proses clearence yang berlangsung (bisa berubah sesuai hasil pemeriksaan DJBC):
- Pembuatan pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor atau Ekspor Barang) dan pengiriman data ke DJBC,
- Pembayaran bea masuk dan pajak untuk impor barang,
- Pemeriksaan dokumen,
- Pengambilan sampel barang untuk pemeriksaan fisik atau uji laboratorium (jika diperlukan,
- Pengeluaran barang.
Dalam proses clearence, DJBC akan menetapkan tiga jalur jasa kepabeanan, yaitu Green Line, Yellow Line, dan Red Line. Penetapan jalur ini didasarkan pada hasil pemeriksaan profil importir dan/atau komoditas barang impor, atau juga berdasarkan pemeriksaan sistem di DJBC secara acak. Setiap jalur memiliki ketentuan dan proses pelaksanaan yang berbeda-beda.
3) Post-Clearence
Terakhir adalah post-clearance. Tahap post-clearence berlangsung setelah barang dikeluarkan dari pelabuhan. Aktivitas utama dalam post-clearance adalah audit kepabeanan dan penelitian ulang. Proses ini terjadi apabila perusahaan ditunjuk oleh DJBC sebagai objek audit atau penelitian ulang.
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, DJBC diberikan wewenang untuk menetapkan tarif dan nilai pabeanaan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dua tahun tersebut dihitung sejak tanggal PIB maupun PEB. Penetapan tarif dan nilai pabean tersebut dilaksanakan melalui mekanisme audit kepabeanan dan penelitian ulang pada perusahaan. Oleh karena itu, audit kepabeanan dan penelitian ulang termasuk dalam post-clearance.
Adapun untuk hasil penetapn audit kepabeanan dan penelitian ulang bisa berbentuk SPKTNP, SPP atau SPSA. Bentuk penetapan tersebut bergantung pada temuan yang dihasilkan saat audit dan penelitian ulang.
Pengurusan Customs Clearance bersama PT. Alpha Romeo Teknologi
Pengurusan custom clearance memang cukup panjang dan relatif rumit, apalagi jika importir atau eksportir belum terbiasa dengan prosedur tersebut. Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab pemerintah memfasilitasi pengurusan jasa kepabeanan atau customs clearance menggunakan pihak ketiga. Sehingga Anda bisa berfokus pada pengembangan bisnis Anda.
PT. Alpha Romeo Teknologi menyediakan layanan pengurusan jasa kepabeanan untuk impor maupun ekspor barang. Bersama kami, pengurusan jasa kepabeanan akan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, PT. Alpha Romeo Teknologi bisa membantu pengurusan pre-clearence dengan membantu menguruskan dokumen Perizinan Impor dan Laporan Surveyor untuk barang terkena Lartas.
Tertarik dengan layanan kami? Atau ingin berdiskusi terlebih dahulu? Hubungi kami hari ini.