Pengertian Lartas Impor
Lartas Impor merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan Impor, yang merujuk pada kebijakan pemerintah suatu negara mengenai pengaturan masuknya barang-barang tertentu dari negara lain. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, lingkungan, dan keamanan negara. Lartas Impor melibatkan penetapan barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di dalam negeri.
Jenis-Jenis Lartas Impor
- Larangan Impor: Kategori ini mencakup barang-barang yang dilarang sepenuhnya untuk masuk ke dalam suatu negara. Contohnya termasuk narkotika, senjata ilegal, dan barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat, seperti bahan kimia beracun. Larangan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan risiko dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh barang tersebut.
- Pembatasan Impor: Berbeda dengan larangan, barang-barang dalam kategori ini masih dapat diimpor, tetapi dengan syarat tertentu. Misalnya, produk makanan harus memenuhi standar keamanan pangan dan memerlukan sertifikat dari badan pengawas. Produk elektronik mungkin harus melewati uji kelayakan dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Dasar Hukum Lartas Impor
Dasar hukum untuk Lartas Impor biasanya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Kepabeanan dan regulasi dari kementerian terkait. Peraturan teknis ekspor-impor barang lartas juga diatur dalam regulasi di kementerian teknis dan instansi terkait, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan (Permen LHK), dan lain lain. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan barang-barang yang termasuk dalam kategori Lartas berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan nasional yang dinamis.
Jenis barang Lartas diatur dalam beberapa peraturan berbeda sesuai kementerian dan instansi terkait, di antaranya:
- Permendag mengatur jenis lartas seperti barang konsumsi, bahan kimia, elektronik, dan lain-lain.
- Permenperin mengatur jenis lartas seperti barang-barang industri yang berkaitan dengan teknologi dan barang elektronik.
- Permen LHK mengatur jenis lartas yang berkaitan dengan lingkungan, produk dari kayu dan kehutanan.
Prosedur Penerapan Lartas Impor
Untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori Lartas, importir harus melalui prosedur tertentu, seperti:
- Pengajuan Izin Impor: Importir wajib mengajukan permohonan izin kepada instansi terkait sebelum melakukan impor barang.
- Dokumen Pendukung: Importir perlu menyediakan dokumen pendukung, seperti sertifikat kesehatan, izin edar, atau lisensi lainnya yang diperlukan.
- Inspeksi dan Pengujian: Barang yang diimpor mungkin akan diperiksa dan diuji untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan demikian Lartas Impor adalah alat penting bagi pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal. Dengan adanya Lartas, pemerintah dapat mengendalikan dan mengawasi arus barang yang masuk ke negara, sehingga menciptakan sistem perdagangan yang lebih aman dan berkelanjutan. Importir harus memahami dan mematuhi peraturan Lartas untuk memastikan kelancaran proses impor dan menghindari sanksi hukum. Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan terhadap Lartas Impor sangat penting bagi keberhasilan kegiatan perdagangan internasional.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan infromasi lain mengenai perubahan peraturan Permendag 8 tahun 2024. Baca juga artikel tentang Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan