PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

ART Pertimbangan Teknis

Apa itu Pertimbangan Teknis Impor? Pengertian, tujuan, dan prosedur

Proses legalitas dan surat-menyurat adalah hal yang perlu dicermati bagi setiap pihak yang hendak melakukan impor ke Indonesia, salah satunya adalah perlunya memiliki surat pertimbangan teknis. 

Masih banyak pengimpor yang belum memahami tentang Pertimbangan Teknis, apakah anda salah satunya?

Melalui artikel berikut, kami akan menjelaskan gambaran tentang Surat Pertimbangan Teknis dalam proses impor. 

Mari kita simak artikel berikut!

Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang atau perolehan fasilitas. Surat Pertimbangan Teknis merupakan salah satu bentuk kontrol pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia. 

Kebijakan tentang surat pertimbangan teknis impor dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai upaya menjalankan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, serta supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian.

Tujuan Pertimbangan Teknis Impor

Pertimbangan Teknis perlu diterapkan sebagai upaya yang bertujuan untuk : 

  1. Menjaga stabilitas industri tertentu dan mendukung peningkatan kualitas produk. Serta pemantauan terhadap proses industri tersebut. 
  2. Memastikan penggunaan produk atau barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Pertimbangan teknis diberlakukan kepada beberapa produk yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Berikut adalah beberapa update tentang rekomendasi/pertimbangan teknis yang wajib anda ketahui melengkapi persyaratan ini: 

  1. Pengaturan tentang Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus. 
  2. Pengaturan terkait Pemberian Pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara  wajib yang digunakan sebagai: 
    • Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
    • Contoh Uji Penelitian dan Pengembangan: 
    • Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban) atau
    • Keperluan khusus
  3. Tidak memiliki pengaturan khusus tentang pemberian surat keterangan/penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS Code/Pos tarif  yang sama namun memiliki ruang lingkup berbeda dengan produk yang wajib SNI. 
  4. Tidak lagi menerbitkan rekomendasi teknis dalam ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. 

Ringkasan tersebut dapat cermati dalam peraturan Menteri Perindustrian berikut: 

  1. No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
  2. No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
  3. No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
  4. No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib;
  5. No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
  6. No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
  7. No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
  8. No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
  9. No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib;
  10. No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.
  11. No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Dalam setiap proses persyaratan izin tersebut, tentu ada beberapa dokumen wajib yang tercantum di berbagai persyaratan penerbitan Surat Pertimbangan Teknis tersebut, yaitu: 

  1. Izin Usaha Industri
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Angka Pengenal Impor (API)
  6. Rencana Impor

Proses persyaratan yang dulu dilakukan secara manual menggunakan berkas, kini telah terintegrasi dengan Sistem yang telah terintegrasi secara nasional, atau yang biasa disebut Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

Lihat pula registrasi terbaru tentang Kebijakan Impor pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengatur Impor, Serta Permendag No.25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 tahun 2021

Demikian informasi tentang Surat Pertimbangan Teknis, semoga dapat membantu memberikan gambaran tentang proses tersebut. 

PT. Alpha Romeo Teknologi adalah biro jasa yang dapat membantu anda dalam melengkapi persyaratan kebutuhan impor. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu proses penerbitan sertifikat SDPPI, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor. 

Tugas anda adalah berfokus pada pengembangan bisnis, biar kami yang menangani proses birokrasi. Jika anda ingin menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis dengan lancar dan aman, Hubungi kami hari ini.

Bagikan halaman ini