Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas
Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024 Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori lartas (larangan dan pembatasan) sekarang berubah status menjadi barang lartas. Dengan perubahan ini, dokumen izin impor seperti Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor kini wajib dipenuhi. Barang lartas adalah singkatan dari […]
Barang Impor Non lartas Menjadi Wajib Lartas Read More »