PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

ART Persetujuan Impor

Ekspor dan Impor Komoditi: Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Eksportir dan Importir?

Perdagangan Internasional merupakan aktivitas yang telah terjadi selama ribuan tahun. Aktivitas perdagangan ini dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Nah, penduduk yang melakukan aktivitas perdagangan ini bisa individu, badan hukum, badan usaha ataupun pemerintah. Kita mungkin sering menyebut aktivitas perdagangan ini dengan aktivitas ekspor-impor barang. 

Ekspor merupakan aktivitas mengeluarkan atau menjual barang dan/atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor adalah aktivitas memasukkan atau membeli barang dan/atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Di berbagai negara, salah satunya Indonesia, aktivitas ekspor dan impor diatur oleh pemerintah. 

Tujuan pemerintah mengatur aktivitas ekspor dan impor adalah untuk mengendalikan perekonomian dalam negeri, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong inovasi dalam negeri. Beberapa cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatur aktivitas ekspor dan impor adalah dengan pengaturan pajak dan bea impor, pengaturan harga, kebijakan pembatasan atau penambahan kuota ekspor dan impor, dan sebagainya. 

Kegiatan ekspor dan impor ini juga digunakan untuk meningkatkan GDP (Gross Domestic Bruto) atau pendapatan negara. Selain dari keuntungan dan valuta asing yang didapat dari aktivitas ekspor dan impor, pendapatan juga diperoleh dari pajak impor. 

Pada level teknis, pemerintah memberikan syarat-syarat tertentu untuk mengatur aktivitas ekspor dan impor. Nah, syarat-syarat ini perlu dipenuhi oleh eksportir dan importir yang akan mengekspor dan mengimpor barang. Apa saja syarat-syarat tersebut? Simak penjelasan berikut:

Persetujuan Impor

Persetujuan Impor adalah izin impor atau persetujuan yang diberlakukan sebagai izin untuk melakukan impor komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Persetujuan Impor ini bertujuan untuk membatasi produk impor yang akan masuk ke Indonesia serta untuk melindungi keberadaan produk-produk dalam negeri. Dokumen ini diperlukan apabila importir akan melakukan impor komoditi yang dikenakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) oleh negara berdasarkan peraturan yang berlaku di bidang impor. 

 

Laporan Surveyor 

Laporan surveyor adalah dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor atas komoditi barang dengan kode HS yang dikenakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) yang ditentukan oleh pemerintah. Bagi importir yang akan melakukan impor barang yang memiliki kode HS atau termasuk kategori LARTAS oleh negara, maka harus melalui verifikasi di negara/pelabuhan muat. 

 

Pertimbangan Teknis 

Pertimbangan Teknis merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menerangkan bahwa persyaratan tertentu dalam rangka impor komoditi barang atau perolehan fasilitas. Surat ini digunakan pemerintah untuk mengontorl proses impor barang ke Indonesia. 

 

Custom Clearence (Kepabeanan) 

Custom Clearence merupakan prosedur administrasi barang pada kegiatan pengurusan pengapalan dan kargo. Prosedur ini wajib dilakukan sebelum barang diimpor atau diekspor melewati pabean resmi di bea cukai agar barang tersebut dapat didistribusikan pada suatu negara. 

Selain syarat-syarat dokumen tersebut, masih terdapat beberapa dokumen lain yang perlu dipenuhi oleh eksportir dan importir yang akan melakukan ekspor atau impor barang. Dokumen yang dimaksud antara lain commercial invoice, bill of landing, airway bill, certificat of origin atau sertifikat asal produk, daftar kemasan ekspor, dan sertifikat asuransi. Namun, dokumen-dokumen tersebut tidak langsung berkaitan dengan pengaturan pemerintah untuk mengendalikan barang ekspor atau impor. 

Umumnya pengurusan dokumen Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, Pertimbangan Teknis, dan Custom Clearence memerlukan waktu dan sumber daya tambahan. Sebab, untuk dalam proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut importir perlu berurusan dengan eksportir dan agensi surveyor di luar negeri atau negara asal. 

PT. Alpha Romeo Teknologi merupakan agensi pengurusan izin eskpor dan impor di Indonesia. Kami akan membantu proses pemenuhan syarat ekspor dan impor di Indonesia sehingga Anda bisa berfokus dalam pengembangan bisnis Anda.

Baca selengkapnya untuk mempelajari layanan kami. 

 

Bagikan halaman ini