PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

ART - NIB (Nomor Induk Berusaha)

Mengurus Pertimbangan Teknis? Pahami Syarat Dokumen yang Wajib Dilengkapi

Dibentuknya sistem OSS memungkinkan pelaku usaha memiliki NIB sebagai identitas yang digunakan untuk berbagai proses perizinan. 

Namun hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami proses tersebut. Sehingga masih banyak pelaku usaha yang terkendala dalam administrasi. 

Melalui artikel berikut, anda akan memahami tentang apa itu NIB,fungsi NIB serta langkah dalam mendapatkannya.

 

Yuk Simak Artikel berikut!

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi menghasilkan output alias produk, baik dalam wujud barang maupun jasa. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Lembaga Online Single Submission atau OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM menjadi lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan NIB. Mempunyai 13 (tiga belas) digit angka acak dengan pengaman dan dilengkapi tanda tangan elektronik. NIB wajib dimiliki usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Fungsi NIB

Dengan adanya NIB pelaku usaha mendapat kemudahan dalam proses administrasi dan perizinan usaha, karena NIB berlaku pula sebagai: 

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika anda melakukan kegiatan impor
  3. Hak Akses Kepabeanan, jika melakukan kegiatan ekspor dan impor. 

Pelaku usaha tidak perlu mengurus berbagai dokumen izin usaha, seperti TDP,IUI, SIUP. Cukup menggunakan NIB perizinan tersebut sudah tertangani, karena NIB menggantikan surat-surat tersebut dalam hal izin operasional dan komersial. 

Sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, OSS berbasis Risiko diterapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Per bulan Agustus 2021, pemerintah mengubah sistem OSS v.11 menjadi OSS Berbasis Risiko yang diatur melalui Peraturan BKPM No. 3 tahun 2021. 

Pelaksanaan perizinan berusaha dengan berbasis risiko berfokus pada upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di Indonesia lewat perizinan secara sederhana dan efektif.

Usaha Berbasis Risiko

Penerapan usaha berbasis risiko terbagi ke dalam dua kategori besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non UMK. UMK dalam hal ini adalah usaha miliki WNI, baik perorangan atau badan usaha dengan modal maksimal Rp. 5 Miliar (tidak mencakup bangunan dan tanah tempat usaha). UMKM konvensional dan online termasuk dalam kelompok UMK. Adapun Non UMK dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu: 

  • Usaha Menengah, dengan modal dari Rp. 5 Miliar hingga Rp. 10 Miliar
  • Usaha Besar, adalah badan usaha milik Penanam Modal Dalam Negeri atau Penanam Modal Asing dengan modal usaha melebihi Rp. 10 Miliar. 
  • Kantor Perwakilan, merupakan perseorangan atau badan usaha yang menjadi perwakilan pelaku usaha luar negeri dan mendapat persetujuan untuk mendirikan kantor di wilayah Indonesia. 
  • Badan Usaha Luar Negeri, merupakan badan usaha asing yang berdiri di luar wilayah Indonesia dan kemudian membuka usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. 

OSS diterapkan berbasis risiko dengan beberapa tingkatan berdasarkan penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat bahaya dan tingkat risiko. Standar perizinan diberlakukan dalam beberapa tingkatan risiko tersebut: 

  1. Risiko Rendah, NIB menjadi identitas pelaku usaha, serta bukti legalitas perizinan tunggal dalam berusaha.
  2. Risiko Menengah Rendah, NIB dan Sertifikat Standar menjadi jenis perizinan dan legalitas menjalankan usaha. Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri dengan format yang dirilis sistem OSS berbasis Risiko. Izin dipakai dalam pelaksanaan persiapan usaha, hingga operasional dan komersial dari usaha yang dijalankan. 
  3. Risiko Menengah Tinggi, NIB dan Sertifikat Standar wajib dipenuhi, namun hanya berfungsi sebagai legalitas usaha. Perizinan operasional dan komersial wajib melalui verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha dari Pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat. 
  4. Risiko Tinggi, NIB dan Izin wajib dikantongi pelaku usaha risiko tinggi. Izin persetujuan pemerintah diberikan terhadap pelaku usaha guna melaksanakan operasional dan komersial usaha. Selain itu juga wajib memiliki verifikasi Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha dari pemerintah pusat atau daerah dalam bentuk sertifikat. 

Langkah mendapatkan NIB

  1. Log-in pada sistem OSS
  2. Mengisi data-data yang diperlukan. Jika pelaku menggunakan tenaga kerja asing, maka menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan surat pernyataan. 
  3. Mengisi informasi bidang usaha sesuai 5 digit KBLI
  4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan kebenaran dan keabsahan data. 
  5. Mendapat NIB dan Dokumen pendaftaran lainnya. 

Sebagai catatan, seluruh perizinan hanya akan diaktivasi dan efektif berlaku setelah komitmen izin dipenuhi, dan melakukan pembayaran biaya perizinan, seperti PNBP, retribusi, dan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi anda yang berencana menerbitkan legalitas atas suatu produk impor, PT. Alpha Romeo Teknologi dapat membantu anda. Dengan pengalaman dalam proses pengurusan dokumen impor, PT. ART siap membantu mempermudah proses importasi anda. 

Saatnya anda berfokus pada proses bisnis anda, biar kami yang menangani administrasi tersebut. Hubungi kami untuk konsultasi sekarang!

Bagikan halaman ini