PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

ART-Online Single Submission

Online Single Submission (OSS): bentuk fleksibilitas dalam administrasi

Pandemi berdampak pada proses percepatan berbagai aspek ekonomi, salah satunya adalah sistem perizinan berusaha. Pemerintah meningkatkan pelayanan dan mempermudah proses administrasi melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi, yang disebut Online Single Submission (OSS). 

Namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami penerapan sistem OSS tersebut. Sehingga tidak jarang masyarakat yang kesulitan dalam memproses perizinan. 

Melalui artikel berikut, kami bermaksud untuk menjelaskan secara ringkas tentang sistem OSS tersebut. 

Simak artikel berikut ya!

Apa itu OSS?

Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dilansir dari situs Badan Koordinasi Penanaman adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. 

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden no. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sistem OSS ini terintegrasi dengan sistem pelayanan pemerintah yang lain, seperti Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian badan usaha, Indonesia National Single Window, PTSP, dan sistem lainnya. Pelayanan ini juga terintegrasi dengan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan rantai birokrasi dan panjangnya waktu dalam memproses sebuah izin usaha. 

Diluncurkan pada 8 Juli 2018, Pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018. Pelayanan ini diselenggarakan untuk pelaku usaha di sektor: 

  1. kelautan & perikanan
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan
  16. ketenagakerjaan.

Hingga kini, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Kemudahan Proses

Proses perizinan berusaha menjadi lebih simpel dan terintegrasi, sehingga pelaku usaha tidak harus mengunjungi berbagai Kantor Lembaga yang terkait. Investor dipandu mengisi form-form data yang melalui sistem secara online. Hal itu dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan akta notaris yang telah diunggah. 

Para pelaku usaha/investor dapat memproses izin usaha dan investasi di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Proses pelayanan diklaim selesai diproses dalam satu nya sejak pendaftaran. Kemudian pendaftar dapat melakukan pengecekan atau pemantauan pada platform www.oss.go.id.

Jika dalam proses pembuatan mengalami kendala/terhenti, anda dapat menghubungi narahubung/kanal media sosial yang tertera pada situs OSS. Pelayanan ini tentunya memerlukan banyak evaluasi dalam pelaksanaan teknisnya, sehingga saran pengembangan dapat kita sampaikan sebagai upaya pelayanan yang lebih baik. 

Dengan adanya OSS, pelaku usaha mendapat berbagai kemudahan, salah satunya dapat menunjang proses ekspor dan impor dari produk yang dimiliki pelaku usaha. Dilansir dari situs Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus RI (KEK), OSS memiliki manfaat sebagai berikut: 

  1. Mempermudah pengurusan berbagai izin perusahaan (izin usaha, izin operasional)
  2. Memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, real time
  3. Memfasilitasi pelaporan dan pemecahan masalah perizinan di satu pintu
  4. Memfasilitasi pelaku usaha menyimpan data perizinan dalam satu identitas (NIB).

Syarat Mendaftar OSS

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan dalam mengakses OSS sebagai berikut: 

  1. Memiliki NIK untuk proses pembuatan User-ID. khusus untuk yang berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK penanggung jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku berbentuk PT, CV, badan usaha oleh yayasan, Koperasi, firma dan persekutuan perdata perlu disahkan di Kemenkumham melalui AHU Online terlebih dahulu. 
  3. Badan usaha berbentuk perum, perumda, dll yang dimiliki negara perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur pendaftaran OSS

Berencana melakukan pendaftaran melalui oss? Perhatikan tahapan berikut: 

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke sistem OSS menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Bagi anda yang berencana menerbitkan dokumen maupun perizinan yang berkaitan dengan ekspor impor, PT. Alpha Romeo Teknologi dapat membantu anda. Dengan pengalaman dalam proses pengurusan dokumen impor, PT. ART siap membantu mempermudah proses importasi Anda. 

Saatnya anda berfokus pada proses bisnis anda, biar kami yang menangani administrasi tersebut. Hubungi kami untuk konsultasi sekarang!

Bagikan halaman ini