PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan.

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023. Revisi ini menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024. Aturan ini sudah direvisi tiga kali. Peraturan terakhir adalah Permendag 3 tahun 2024 dan Permendag 7 tahun 2024 pada bulan April lalu.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal pada Jumat siang, 17 Mei 2024. Rapat ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Mereka membahas implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024.

Terbitnya regulasi baru

Hasil rapat tersebut menghasilkan terbitnya regulasi baru Permendag 8 tahun 2024. Regulasi ini langsung berlaku dan diundangkan pada sore hari Jumat, 17 Mei 2024.

Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengatur pembatasan jumlah barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Kebijakan ini juga menyentuh aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) serta larangan dan pembatasan impor. Semuanya diimplementasikan pada waktu yang sama.

Pemerintah mengharapkan Permendag 36 tahun 2023 dapat melindungi produk dalam negeri dari barang-barang impor. Produk impor ini dapat dengan mudah masuk Indonesia. Barang-barang jadi atau konsumsi menjadi ancaman bagi UMKM. Mereka kalah bersaing dari sisi harga.

Semangat melindungi industri dalam negeri menciptakan Permendag 36 tahun 2023. Namun, implementasinya mendapat banyak respons negatif. Karena itu, aturan ini direvisi untuk ketiga kalinya menjadi Permendag 8 tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Permendag 36 Tahun 2023.

 

Tujuan Permendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah terus mendorong industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor. Oleh karena itu, permendag pun dikeluarkan untuk melindungi pasar dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

“Semangat melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan. Akibatnya, produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturannya dikembalikan lagi,” ujar Zulkifli (TEMPO, 12 Mei 2024).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer yang tertahan. Sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak tertahan akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek untuk sejumlah komoditas. Komoditas tersebut antara lain besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya.

Bagi Anda yang berencana menerbitkan surat pertimbangan teknis atas suatu produk impor, PT. Alpha Romeo Teknologi dapat membantu Anda.  Hubungi kami hari ini.

Bagikan halaman ini