Salah satu wujud berkembangnya telekomunikasi adalah peralihan teknologi siaran televisi, dari analog bermigrasi ke TV digital, sehingga setiap proses transmisi ke pengguna akhir (end user) dilakukan secara digital.
Migrasi analog ke digital merupakan salah satu upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dalam mendukung optimasi layanan telekomunikasi seluler. Maka akan ada banyak produk digital yang mendukung siaran digital, baik itu TV digital, maupun perangkat pendukungnya, salah satunya DVB (Digital Video Broadcasting).
Agar masyarakat dapat menikmati siaran tv, dan menggunakan alat/perangkat teknologi berbasis kabel ini, maka pemerintah menetapkan standar teknis alat dan/atau perangkat. Sudahkah anda mengetahuinya?
Apa itu dvb? Kira-kira hal apa saja yang perlu diperhatikan bagi importir, distributor yang hendak mendaftarkan produknya agar dapat digunakan di Indonesia? Berikut adalah ulasan yang sudah kami rangkum.
TV Digital & Analog, kebutuhan atas DVB di Indonesia
Seiring kebutuhan teknologi digital, TV analog masih dapat digunakan, dengan bantuan Set Top Box (STB). STB merupakan salah satu perangkat DVB (Digital Video Broadcasting).
DVB merupakan salah satu konsorsium yang merancang sistem yang digunakan untuk mentransmisikan siaran tv digital. Dengan menggunakan DVB, TV analog dapat menyiarkan lebih banyak kanal digital. Selain keunggulan pada kapasitas kanal, pada media kabel (DVB-C) menawarkan layanan interaksi two-way.
DVB mengembangkan beberapa produk standar DVB, mulai dari satelit (DVB-S), Kabel (DVB-C) ataupun gelombang radio terrestrial (DVB-T).
Standar DVB-S adalah produk pertama DVB yang memungkinkan pengiriman sinyal DVB melalui satelit. Pada standar ini menggambarkan berbagai tools untuk keperluan pengkodingan kanal, termasuk implementasi modulasi Binary Phase Shift Keying (BPSK).
Adapun standar DVB-C menggambarkan sistem channel coding dan modulasi DVB. dokumen ini menjadi dasar pengembangan bagi spesifikasi DVB-S, salah satunya Satellite Master Antenna (SMATV).
Penggunaan media transmisi terrestrial tertuang pada spesifikasi DVB-T. Spesifikasi ini memanfaatkan gelombang mikro untuk pengiriman sinyal SDB melalui MMDS (Multichannel Microwave Distribution System), yang dibedakan menjadi dua spesifikasi:
- Frekuensi diatas 10 GHz (DVB-MS) menggunakan spesifikasi SDB-S
- Frekuensi dibawah 10 GHz (DVB-MC) menggunakan spesifikasi DVB-C.
Adapun DVB-T2 merupakan pengembangan dari DVB-T, maka ia disebut generasi kedua (T2). Sistem ini mentransmisikan audio terkompresi digital, video, dan data lain dalam “pipa lapisan fisik” (PLP)
TV Digital (DTV) memiliki banyak keunggulan dan efisiensi jika dibandingkan dengan TV Analog (ATV). TV analog merupakan televisi yang terbatas menerima sinyal antena UHF yang masih berbentuk analog.
Sinyal analog memiliki beragam kekurangan, diantaranya rentan mengalami gangguan, distorsi, serta noise. Sinyal ini juga tidak efisien, karena satu stasiun tv hanya bisa menempati satu frekuensi, padahal jika sinyal digital, frekuensi dapat digunakan hingga 6-12 frekuensi.
Menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, TV digital memiliki keunggulan dalam kualitas gambar yang bersih, suara yang jernih, dan beragam teknologi lain. Beberapa fitur diantaranya sistem peringatan dini bencana alam, fitur parental lock, fitur electronic program guide.
Persyaratan Teknis Televisi Siaran dan Radio Siaran
Perkembangan televisi siaran dan radio siaran berbanding lurus dengan banyaknya alat dan/atau perangkat yang masuk ke Indonesia, hal ini merupakan salah satu wajib sertifikasi sdppi/postel.
Kemenkominfo menetapkan standar teknis untuk penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 4 tahun 2019. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan televisi siaran yang terdiri dari:
- Televisi siaran digital Terestrial, yaitu:
- perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2)
- alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB-T2 yang terdiri dari Televisi dan set top box.
- Televisi siaran berbasis kabel, yaitu:
- Modulator televisi kabel;
- Set top box televisi kabel
- Televisi siaran berbasis satelit, terdiri atas:
- encoder satellite digital; dan
- set top box satellite digital.
- Televisi siaran lainnya, terdiri atas:
- internet protocol set top box;
- integrated receiver/decoder;
- encoder internet protocol television; dan
- televisi 3 layanan teknologi (triple play), yang terdiri dari cable modem termination system, cable modem, hybrid case Set Top Box, hybrid fiber coax trunk amplifier.
Adapun radio siaran, regulasi ini mengatur tentang:
- Radio siaran berbasis terestrial, yang terdiri dari:
- Perangkat radio siaran analog;
- Perangkat radio siaran Digital Audio Broadcasting+ (DAB+)
- Studio Transmission Link (STL)
Apa saja standar teknis yang wajib dipenuhi? Berikut ini poin-poin standar/persyaratan teknis yang dapat membantu anda memahami Standar Teknis televisi siaran:
- Persyaratan Umum
- Persyaratan EMC
- Persyaratan Radiasi Non Pengion
- Persyaratan Electrical Safety
- Konfigurasi Sistem
- Televisi Siaran Digital Terestrial
- Televisi Siaran Berbasis Kabel
- Televisi Siaran Berbasis Satelit
- Televisi Siaran Lainnya
- Spesifikasi Teknis
Jika Radio Siaran, dapat melihat poin-poin berikut:
- Persyaratan Umum
- Persyaratan EMC
- Persyaratan Radiasi Elektromagnetik
- Persyaratan Electrical Safety
- Spesifikasi Teknis
- Perangkat Radio Siaran Analog
- Perangkat Radio Siaran Digital Audio Broadcasting+ (DAB+)
Demikian Penjelasan dasar tentang digital video broadcasting (DVB) dan Standar Teknis Televisi Siaran & Radio Siaran. Semoga dapat membantu anda dalam mulai memahami Sertifikasi SDPPI/Postel. Hubungi kami untuk proses sertifikasi sdppi.