PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

SDPPI Wireless Printer

Perangkat Wajib Sertifikasi SDPPI :
Wireless Printer

Kemudahan akses antar perangkat semakin membantu dalam aktivitas masyarakat, salah satunya melalui wireless printer. Wireless printer memungkinkan perangkat dapat terhubung dengan perangkat telekomunikasi lain.

Namun masih banyak yang belum memahami bahwa wireless printer merupakan perangkat yang wajib memiliki sertifikat SDPPI. Sudahkah anda mengetahui hal tersebut?

Nah, hal tersebut akan kami jelaskan secara singkat melalui artikel ini. 

Yuk! Langsung saja simak artikel berikut!

SDPPI Wireless Printer

Pencetak atau mesin cetak, sering dikenal dengan printer, merupakan piranti yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar/grafik di atas kertas. Teknologi printer berdampak besar pada biaya operasi dan produksi, kecepatan, kualitas, serta ketahanan dokumen, juga ramah lingkungan. 

Printer terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti 3D printer, inkjet printer, laser printer, serta thermal printer, dan banyak jenis lainnya. Teknologi printer yang berkembang saat ini menyebabkan ragam jenis cetak serta konektivitas dengan perangkat lain. Hingga kini, terdapat beberapa jenis konektivitas yang tersedia oleh beragam merek, yaitu menggunakan kabel data (Cth: USB), frekuensi radio jarak pendek (Bluetooth), LAN (Cth; Kabel Ethernet), Frekuensi radio lain (Cth: WiFi), atau berdiri sendiri, dengan menggunakan Memory card maupun perangkat data portabel lain. 

Wireless printer menawarkan beragam kemudahan dalam penggunaannya, yaitu: 

  • Hemat: Kemudahan penggunaan printer wireless tanpa menggunakan komputer tambahan sebagai server. Berbagai perangkat dapat terhubung melalui koneksi yang digunakan (IP atau Bluetooth). 
  • Efisiensi Penggunaan Listrik: Printer yang standby tanpa menggunakan perangkat komputer mampu menghemat daya lebih besar. 
  • Kemudahan Mobilisasi: Mesin cetak yang dapat diakses dimana saja selama terhubung dengan koneksi WiFi. 
  • Efisien (Waktu dan Energi): Efisiensi dalam melakukan proses pencetakan tanpa gangguan pada kabel penghubung, serta menghemat waktu cetak.

Wireless Printer menjadi perangkat wajib sertifikasi SDPPI

Adanya fitur wireless pada perangkat printer membuat perangkat tersebut wajib memiliki sertifikat SDPPI, hal ini disebabkan karena perangkat tersebut mampu untuk terkoneksi dan terhubung dengan perangkat telekomunikasi lain. 

Di tahun 2022, semakin banyak pemilik merek dan distributor yang mendaftarkan merek dan produknya di Indonesia. Hal itu terbukti berdasarkan data sertifikat yang telah terbit pada website resmi Ditjen SDPPI Kominfo. Per bulan Agustus 2022, terdapat total 1778 perangkat dengan kata kunci printer yang telah terdaftar. Hasil pencarian tersebut meliputi multifunction printer, laser color printer, thermal printer, dan lainnya. 

Printer yang memiliki fitur WIFi, Bluetooth, maupun Frekuensi radio lain perlu diuji dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Ditjen SDPPI. Pemilik merek dan distributor dapat mengacu pada Perdirjen SDPPI no. 2 tahun 2019 tentang WLAN, dan juga Perdirjen SDPPI No.161 tahun 2019 tentang Short Range Device Frequency. Acuan teknis akan menyesuaikan fitur yang melekat pada perangkat yang akan didaftarkan. 

Pemilik merek juga perlu memperhatikan persyaratan kelulusan pengujian, seperti Uji Emisi/EMC (electromagnetic compatibility) dan pengujian Electrical Safety. Perangkat perlu melalui proses pengujian agar dapat diterbitkan sertifikat

PT. Alpha Romeo Teknologi adalah biro jasa postel yang dapat membantu anda dalam menerbitkan sertifikat sdppi. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu proses penerbitan sertifikat sdppi. Tugas anda adalah berfokus pada pengembangan bisnis, biar kami yang menangani proses birokrasi. 

Sudah siap menerbitkan sertifikat SDPPI? Hubungi kami hari ini.

Bagikan halaman ini