PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis

Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis

Permendag 8 tahun 2024 bersifat Dinamis dan Aturan bisa direvisi kembali

Permendag 8 tahun 2024 bersifat dinamis. Peraturan ini menjelaskan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini telah diubah sebanyak tiga kali dari Permendag sebelumnya. Mulai dari No. 36 tahun 2023 hingga Permendag 3 tahun 2024 dan Permendag 7 tahun 2024. Banyak pengaturan yang diperbarui kembali.

Arahan perubahan kembali Permendag ini berasal dari Presiden. Tujuannya untuk mengatasi persoalan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024. Aturan tersebut melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek).

Apakah peraturan tersebut akan direvisi kembali?

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan bahwa ke depannya Permendag tersebut mungkin akan direvisi kembali mengikuti situasi ekonomi. Ini menunjukkan bahwa Permendag bersifat dinamis. Kita belum bisa memastikan apakah perubahan ini bersifat sementara atau akan kembali seperti Permendag No. 36 tahun 2023.

Sejak Permendag 36 tahun 2023 efektif pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya mengalami penumpukan. Penyebabnya adalah belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya.

Jumlah kontainer yang tertahan mencapai 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. Penumpukan kontainer terjadi karena salah satu syarat perizinan impor memerlukan waktu cukup lama. Syarat tersebut adalah Pertimbangan Teknis (Pertek).

Relaksasi Perizinan Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT). Kunjungan ini dilakukan pada Sabtu, 18 Mei 2024, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka melihat penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Penumpukan ini terjadi sejak Permendag 36 tahun 2023 diundangkan dan efektif diberlakukan 90 hari kemudian pada 10 Maret 2024.

Dengan kondisi tersebut, Permendag 8 tahun 2024 diberlakukan untuk melakukan relaksasi perizinan impor atas kontainer yang tertahan. Permendag 8 tahun 2024 memperbolehkan pengajuan ulang semua proses perizinan impor untuk kontainer yang sudah tiba di pelabuhan Indonesia antara 10 Maret 2024 dan 17 Mei 2024.

Sejak 17 Mei 2024, Permendag 8 tahun 2024 berlaku. Pelaksanaan pengurusan perizinan impor wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Relaksasi perizinan impor tidak berlaku lagi.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan infromasi lain mengenai perubahan peraturan Permendag 8 tahun 2024. Baca juga artikel tentang Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan

Bagikan halaman ini