Perubahan Tarif Sertifikasi SDPPI untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur Kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Ada beberapa perubahan dalam penyesuaian jenis dan tarif yang sudah dipublikasikan oleh SDPPI pada tanggal 18 November 2023 sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2023 diantaranya adalah:
Perubahan biaya sertifikasi melalui metode Evaluasi Dokumen
Biaya sertifikasi melalui evaluasi dokumen yang sebelumnya Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2015 yang saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2023 menjadi lebih bervariatif dan disegmentasikan sebagai berikut:
Jenis Tarif PNBP | REGULASI LAMA PP No. 18 Tahun 2015 | REGULASI BARU PP No. 43 Tahun 2023 |
---|---|---|
Evaluasi Dokumen | ||
Sertifikat baru berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji dalam Negeri | Rp. 7.000.000 | Rp. 12.000.000 |
Sertifikat baru berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri (with MRA)
HKT Produk Non-HKT Produk | Rp. 50.000.000 Rp. 50.000.000 | Rp. 60.000.000 Rp. 50.000.000 |
Sertifikat baru berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri (with Non MRA)
HKT Produk Non-HKT Produk | Rp. 50.000.000 Rp. 50.000.000 | Rp. 80.000.000 Rp. 50.000.000 |
Sertifikat baru berdasarkan kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji dalam Negeri dan Dari Luar Negeri (with MRA)
HKT Produk Non-HKT Produk | Rp. 50.000.000 Rp. 50.000.000 | Rp. 40.000.000 Rp. 30.000.000 |
Sertifikat baru berdasarkan kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji dalam Negeri dan Dari Luar Negeri (with MRA)
HKT Produk Non-HKT Produk | Rp. 50.000.000 Rp. 50.000.000 | Rp. 50.000.000 Rp. 40.000.000 |
Perubahan biaya cetak sertifikat melalui metode pengujian perangkat
Selain ada perubahan pada biaya sertifikasi melalui metode evaluasi dokumen, dalam No. 43 Tahun 2023 juga ikut serta merubah biaya cetak sertifikat untuk proses sertifikasi melalui metode pengujian perangkat.
Biaya pencetakan sertifikat melalui metode pengujian perangkat sebelumnya sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) yang tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2015 yang saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2023 menjadi Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).
Perubahan biaya pengujian perangkat
Untuk informasi detail mengenai perubahan biaya pengujian perangkat-perangkat telekomunikasi bisa anda pelajari dalam regulasi Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2023. Silahkan Unduh Disini
Berikut adalah penjelasan singkat tentang perubahan tarif sertifikasi SDPPI, yang sudah dilaksanalan sejak 18 November 2023.
Sudah siap melakukan sertifikasi postel/SDPPI? Hubungi kami hari ini untuk lebih detail.
Selengkapnya tentang layanan Sertifikasi SDPPI Postel PT. Alpha Romeo Teknologi.