PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Pengurusan Jasa Kepabeanan

Prosedur Pengurusan Kepabeanan Barang Impor

Setiap barang impor yang masuk wilayah Indonesia akan melalui proses pengurusan kepabeanan dahulu. Proses kepabeanan bisa dikatakan proses yang rumit apabila tidak terbiasa mengurus proses tersebut. Oleh karena itu, pengurusan jasa kepabeanan dapat diuruskan oleh pihak ketiga sehingga importir tinggal menerima barang impornya saja. 

Walupun begitu, penting juga untuk mengetahui prosedur pengurusan jasa kepabeanan untuk impor barang. Nah, artikel ini akan menjelaskan prosedur pengurusan jasa kepabeanan mulai dari barang dikirim supplier hingga barang dikeluarkan dari pelabuhan. 

Simak artikel berikut!

Prosedur Pengurusan Jasa Kepabeanan Barang Impor

Pengurusan Jasa Kepabeanan merupakan salah satu tahapan wajib yang dilakukan saat barang impor masuk wilayah kepabeanan Indonesia. Prosedur ini dilakukan baik di pelabuhan laut, pelabuhan darat, maupun di bandara. Pada pengurusan jasa kepabeanan akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang impor, serta pungutan pajak atas barang impor. Hal ini, akan bermafaat untuk menguatkan legalitas barang impor serta melindungi barang impor dari manipulasi pihak-pihak tertentu. 

Nah, berikut ini adalah prosedur pengurusan jasa kepabeanan mulai dari barang impor ada di tangan supplier hingga dikeluarkan dari pelabuhan.

  1. Mencari supplier (eksportir) barang yang akan diimpor. Sebelum melakukan impor barang, importir mencari supplier barang yang akan diimpor. Pada tahap ini, importir juga melakukan negosiasi atas harga barang untuk kuantitas dan kualitas yang akan diimpor.
  2. Membuka Letter of Credit (L/C) di Bank Devisa. Tahap selanjutnya setelah mendapatkan kesepakatan harga, importir membuka surat kredit (L/C) di Bank Devisa dengan menyertakan Purchasing Order (PO) atas barang yang akan diimpor. Berikutnya, antar Bank ke Bank Luar Negeri menghubungi eksportir dan melakukan perjanjian sesuai dengan perjanjian yang ada pada L/C yang telah disepakati oleh importir dan eksportir (supplier).
  3. Eksportir Mengirim Dokumen ke Importir. Setelah itu, eksportir kemudian mengirimkan faksimile untuk dokumen-dokumen kepada importir yang terdiri dari: Bill of Landing (B/L), Invoice, Packing List, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
  4. Dokumen Asli dikirimkan ke Importir. Adapun dokumen asli atau asli kedua dikirimkan ke importir melalui Bank. 
  5. Pembuatan Pengajuan Impor Barang (PIB). Tahap berikutnya adalah importir membuat atau mengisi dokumen Pengajuan Barang Impor (PIB) yang nantinya akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Importir dapat membuat PIB dan mengirimkan PIB secara mandiri apabila memiliki Modul PIB dan EDI System sendiri. Namun jika tidak memiliki Modul dan PIB dan EDI System sendiri, importir perlu membuat dan mengirimkan PIB melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pembuatan dan pengiriman PIB.
  6. Memeriksa kewajiban yang harus dibayarkan dan mempersiapkan dokumen. Setelah dokumen PIB selesai, importir dapat memeriksa kewajiban berupa bea masuk, PPh, dan pajak yang harus dibayarkan. Bersamaan dengan itu, importir juga perlu menyantumkan dokumen yang diperlukan di dalam PIB.
  7. Membayar pajak ke Bank. Berikutnya, Importir dapat membayarkan pajak dan tambahan biaya PNPB ke Bank Devisa.
  8. Pengiriman data PIB ke Bea dan Cukai. Setelah pajak dibayarkan, Bank akan mengirimkan data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai melalui platform Pertukaran Data Elektronik (PDE). Selain oleh Bank, importir juga mengirimmkan data PIB ke Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai secara online melalui PDE 
  9. Validasi dan Pemeriksaan via INSW. Data kemudian akan diperiksa dan divalidasi dahulu di Portal Indonesia National Single Windows (INSW) untuk memastikan kebenaran pengisian dokumen PIB dan verifikasi perizinan yang diperlukan terkait kebijakan Lartas.
  10. Memperbaiki PIB apabila terjadi kesalahan. Data PIB yang terjadi kesalahan akan ditolak dan dikembalikan oleh sistem. Sehingga importir perlu memperbaiki dan mengirimkan kembali data PIB. Apabila data sudah benar dan proses di INSW sudah tuntas maka secara otomatis data PIB akan diteruskan ke SKP Bea dan Cukai.
  11. Validasi data oleh Bea dan Cukai. Setelah data PIB diterima oleh SKP Bea dan Cukai, kemudian akan dilakukan validasi ulang untuk memastikan kebenaran pengisian dokumen PIB dan analisa terkait kebijakan Lartas di SKP Bea dan Cukai.
  12. Penjaluran barang. Langkah berikutnya apabila data sudah benar adalah penjaluran. Terdapat tiga jalur yang berbeda untuk penanganan barang ini, yaitu jalur hijau, jalur kuning, dan jalur merah. Setiap jalur tersebut memiliki proses penanganan dan pemeriksaan barang yang berbeda. Penetapan jalur ini dilakukan berdasarkan kesesuaian antara dokumen dengan manifestasinya, atau berdasarkan pengacakan sistem di Bea dan Cukai.
    • Jalur Hijau. Apabila PIB mendapatkan jalur hijau, maka bisa langsung diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).  
    • Jalur Kuning. Apabila PIB mendapatkan jalur kuning, maka importir perlu mengunggah (upload) kelengkapan dokumen seperti MBL, CIP, SPJK, dan sebagainya secara online. Pada tahan ini Bea dan Cukai akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan apakah memerlukan pemeriksaan fisik atau tidak.
    • Jalur Merah. Apabila PIB mendapatkan jalur merah, maka Bea dan Cukai akan melakukaan pemeriksaan dokumen serta fisik seluruh barang impor. Apabila hasil pemeriksaannya benar, maka Bea dan Cukai akan mengeluarkan SPPB. Namun, apabila hasilnya tidak benar maka akan mendapat sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
  13. Pencetakan SPPB. Setelah SPPB diterbitkan, importir akan memperoleh respon dan perlu melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
  14. Pengeluaran barang dari pelabuhan. Tahap terakhir adalah pengeluaran barang. Importir dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan dengan menyantumkan dokumen asli SPPB.

Nah, itu adalah tahap-tahap untuk proses pengurusan jasa kepabeanan untuk impor barang. Apabila barang yang diimpor adalah barang Lartas, maka importir perlu menyiapkan dokumen-dokumen perizinan yang dibutuhkan, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), ataupun sertifikat SDPPI untuk perangkat yang bisa memancarkan sinyal. 

PT. Alpha Romeo Teknologi menyediakan layanan pengurusan jasa kepabeanan atau customs clearance. Kami akan menguruskan dari A sampai Z jasa kepabeanan untuk barang impor Anda. Bersama kami pengurusan jasa kepabeanan akan lebih mudah dan cepat. Hal yang perlu Anda lakukan adalah menyampaikan data ke kami dan menunggu barang impor Anda sampai di tangan. Sehingga Anda bisa berfokus pada pengembangan bisnis Anda. 

Tertarik menggunakan layanan kami? Atau ingin berdiskusi terlebih dahulu? hubungi kami sekarang!

Bagikan halaman ini