Jika anda merupakan pengendara mobil, tentu mengenal perangkat yang bernama head unit, terutama bagi yang membutuhkan hiburan maupun update informasi disaat perjalanan.
Berbicara tentang Head unit, masih banyak yang belum memahami bahwa head unit merupakan salah satu perangkat wajib sertifikasi sdppi/postel lho.
Automotive head unit merupakan salah satu perangkat telekomunikasi yang diwajibkan oleh kemenkominfo untuk sertifikasi sdppi. Hal ini dilakukan agar masyarakat indonesia yang menggunakan perangkat dapat berfungsi dengan baik, serta aman dalam penggunaan.
Sudahkah anda mengenali head unit sebagai perangkat wajib sertifikasi postel? simak pembahasan berikut
Automotive Head Unit atau biasa disebut Infotainment system; In-car entertainment (ICE) atau in-vehicle infotainment (IVI), merupakan perangkat keras dan lunak yang terpasang pada kendaraan yang menyediakan hiburan audio atau video.
Satuan perangkat ini umumnya terdiri dari komponen layar, tombol, sistem kendali untuk integrasi beragam fungsi informasi dan hiburan. Satuan perangkat Head Unit memiliki beragam fungsi, pada awal perkembangan teknologi Head Unit banyak menyajikan fungsi radio, satelit radio, pemutar DVD/VCD, kaset tape. Pada era perkembangan teknologi saat ini, fungsi head unit semakin berkembang, adanya fitur USB MP3, dash cams, navigasi GPS, Bluetooth, Wi-Fi, status sistem kendaraan, dan bahkan menggunakan software berbasis android.
Standar Ukuran Head Unit
Standar ukuran bagi head unit tertuang pada ISO 7736 yang dikembangkan oleh Deutsches Institut fur Normung (DIN), yang umumnya dikenal masyarakat indonesia dengan Standar DIN. Standar ini terbagi menjadi 2, yaitu:
- Single DIN, memiliki ukuran 180 mm x 50 mm atau 7.09 in x 1.97 in). Memiliki ukuran yang padat berbentuk persegi panjang, namun tidak cukup lebar untuk memiliki fitur video.
- Double DIN, memiliki ukuran lebar dua kali dari single DIN, yaitu 180 mm x 100 mm atay 7.09 in x 3.94 in. Dengan ukuran yang lebih lebar, double DIN cukup untuk tampilan fitur video atau layar sentuh yang dapat mendukung fitur GUI, Android Auto, dan atau Apple Carplay. Double DIN seringkali ditulis 2 DIN dan double din.
Single DIN dan Double DIN menggunakan konektor standar yaitu ISO 10487 untuk menghubungkan head unit ke sistem kelistrikan pada mobil.
Single DIN umumnya digunakan pada kendaraan/mobil keluaran lama, umumnya masih dilengkapi pemutar kaset/cd, dan tentu tidak tersedia layar monitor. Adapun double din sering digunakan oleh mobil keluaran terbaru karena sudah memiliki layar monitor.
Perangkat Wajib Sertifikasi SDPPI
Bagi para pemilik merek, Importir, maupun distributor produk head unit, tentu wajib melakukan standarisasi perangkat head unit agar produk dapat dipasarkan atau diperjualbelikan di Indonesia. Kewajiban ini ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia dalam menggunakan produk-produk tersebut.
Sebagai informasi, terdapat sekitar 147 perangkat head unit yang telah terdaftar di situs resmi sertifikasi postel, dan hal tersebut akan terus bertambah jika banyak perangkat yang masuk ke indonesia.
Perangkat Head Unit yang hendak melakukan sertifikasi sdppi/postel wajib melalui proses pengujian alat sesuai dengan fitur yang dimiliki. Semisal apabila perangkat head unit memiliki fitur WLAN dan bluetooth, maka wajib mengikuti acuan standar teknis WiFi yang tertuang pada Perdirjen SDPPI no. 2 tahun 2019 dan Frequency Short Range Device (SRD) yang tertuang pada Perdirjen SDPPI nomor 161 tahun 2019.
Nah itu adalah sedikit penjelasan tentang perangkat Head Unit, semoga dapat membantu memahami tentang perangkat tersebut, dan kewajiban melakukan sertifikasi sdppi.
Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi SDPPI yang lebih mudah dan lancar. Berencana melakukan sertifikasi SDPPI? Hubungi kami hari ini.