Kamera menjadi salah satu perangkat rekam visual yang terus mengalami perkembangan. Berbagai merek telah berlomba mengembangkan fitur-fitur yang mendukung, salah satunya fitur telekomunikasi.
Namun masih banyak pemilik merek dan distributor yang belum memahami bahwa kamera termasuk ke dalam perangkat wajib sertifikasi SDPPI. Fitur telekomunikasi tersebut yang membuat kamera dikategorikan sebagai perangkat telekomunikasi.
Melalui Artikel ini, kami bermaksud untuk memberikan penjelasan ringkas tentang Kamera sebagai perangkat yang wajib memiliki sertifikat SDPPI.
Mari kita simak artikel berikut.
Apa itu Kamera?
Kamera merupakan seperangkat peralatan dengan kelengkapannya yang berfungsi mengabadikan objek menjadi gambar yang merupakan hasil dari proyeksi sistem lensa. Kamera memiliki komponen-komponen penting diantaranya Badan Kamera, Lensa, Shutter (tombol penjepret), dan film atau kartu memori.
Selain komponen penting, kamera juga memiliki komponen tambahan, yang umumnya terdiri dari lampu flash, pengatur speed, diafragma, ISO, serta pengatur fokus pada lensa. Kemudian tidak jarang kamera dilengkapi dengan berbagai aksesoris, seperti flash eksternal, tripot, remote shutter, dsb.
Seiring perkembangan, kamera dapat dibagi ke dalam beberapa jenis:
Berdasarkan media penangkap cahaya:
- Kamera Film, yaitu kamera yang menggunakan film yang digulung sebagai penangkap/penyimpan. Gambar jadi dari film ini harus dilakukan melalui proses cuci cetak terlebih dahulu.
- Kamera Polaroid, merupakan kamera yang menggunakan lembar polaroid, sehingga gambar dapat langsung dicetak tanpa proses cuci cetak.
- Kamera Digital, merupakan kamera yang menggunakan LCD untuk membidik dan menyimpan secara digital menggunakan kartu memori.
Berdasarkan mekanisme kerja:
- Kamera SLR/DSLR (Digital Single Lens Reflect), merupakan kamera yang memiliki sistem cahaya masuk ke kamera kemudian dibelokkan ke mata fotografer, sehingga fotografer mendapat bayangan yang identik dengan yang akan terbentuk.
- Kamera Instan, merupakan kamera dengan mekanisme automatik.
Berdasarkan teknologi viewfinder:
- Kamera TLR (Twin Lens Reflex), merupakan kamera yang memiliki dua lensa dengan panjang yang sama. Umumnya kamera ini digunakan sejajar dengan perut pengguna, karena memiliki viewfinder di bagian atas dengan cermin 45°
- Kamera Saku/kamera digital, kamera dengan pengambilan gambar secara langsung ke layar lcd. Ukurannya yang ramping membuat ia muat untuk disimpan di saku.
Kamera merupakan perangkat wajib sertifikasi SDPPI
Beragam fitur kamera menyebabkan ia digolongkan ke dalam perangkat telekomunikasi, diantaranya adalah fitur WiFi/WLAN dan NFC (Near Field Communication). Maka dari itu pemilik merek wajib memiliki sertifikat SDPPI.
Hingga saat ini, sudah banyak pemilik merek dan distributor yang menerbitkan sertifikat SDPPI untuk perangkat kamera. Per bulan Agustus 2022, terdapat total 1093 sertifikat yang telah terbit dengan kata kunci camera, dan 30 sertifikat terbit dengan kata kunci Kamera. Kamera tersebut sudah termasuk WiFi camera, smart home camera, Internet camera, dsb. Data berikut dapat di cek pada situs resmi Ditjen SDPPI Kominfo.
Jika memiliki fitur NFC, maka perangkat harus diuji dan memenuhi standar yang tertuang pada Permenkominfo No. 16 tahun 2016 tentang persyaratan teknis perangkat Near Field Communication. Adapun jika perangkat memiliki fitur WLAN/WiFi, maka wajib mengacu pada regulasi Peraturan Dirjen SDPPI No. 2 tahun 2019.
Pemilik merek juga perlu memenuhi persyaratan kelulusan beberapa pengujian, seperti pengujian RF. Selain pengujian Frekuensi Radio (RF), terdapat pula beberapa pengujian lain yang diperlukan untuk menjamin keamanan perangkat, salah satunya adalah uji emisi/EMC (Electromagnetic Compatibility).
Demikian informasi tentang Perangkat Kamera, semoga dapat memberi gambaran bagi anda yang berencana melakukan sertifikasi SDPPI.
PT. Alpha Romeo Teknologi merupakan partner anda dalam melakukan sertifikasi SDPPI/postel, hanya membutuhkan waktu 3 minggu untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI melalui proses uji Lab.
Sudah siap menerbitkan sertifikat SDPPI? hubungi kami hari ini.