Keberadaan perangkat komunikasi maritim saat kapal berlayar di laut merupakan hal yang krusial. Tidak adanya perangkat komunikasi dan ketidaksesuaian penggunaan perangkat komunikasi saat kapal berlayar dapat berdampak pada keselamatan, baik awak kapal maupun kapal lain. Bahkan, hal tersebut juga bisa membahayakan keselamatan pesawat terbang yang sedang melintas di sekitar kapal.
Ingin tahu mengapa bisa begitu dan apa saja contoh perangkat-perangkat maritim yang perlu tersertifikasi SDPPI? Yuk baca artikel berikut ini!
Bagaimana Cara Kerja Perangkat Komunikasi Maritim di Laut?
Secara umum, komunikasi yang dilakukan oleh awak kapal di laut dilakukan dengan menggunakan medium frekuensi radio. Frekuensi radio yang digunakan untuk komunikasi di kapal memiliki area dan batas tertentu dengan frekuensi yang digunakan untuk keperluan lain, komunikasi pada pesawat misalnya.
Frekuensi radio di udara ibarat pengunaan lahan tanah. Seperti lahan tanah, frekuensi radio memiliki kategori dan batas-batas tertentu. Apabila penggunaan lahan melewati batas maka akan mengganggu pengguna lain dan akan menimbulkan masalah.
Di Indonesia, penyalahgunaan gelombang frekuensi radio menjadi satu dari tiga faktor dominan penyebab kapal tenggelam. Banyak, nelayan yang menggunakan frekuensi radio yang tidak sesuai standar, biasanya melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hal, tersebut juga mengganggu komunikasi radio pesawat terbang yang melintas.
Perangkat Radio untuk Komunikasi di Laut
Berikut ini adalah beberapa perangkat radio yang digunakan untuk komunikasi di laut, antara lain:
Radio Teleponi
Radio teleponi adalah suatu sistem komunikasi untuk pembicaraan melalui frekuensi radio. Terdapat tiga perangkat radio teleponi yang biasa digunakan untuk komunikasi di laut, antara lain:
- Radio VHF. VHF atau Very High Frequency (frekuensi sangat tinggi), biasa disebut radio VHF. Radio VHF merupakan radio komunikasi yang bekerja pada rentang frekuensi 156 – 174 MHz. Radio ini setidaknya harus ada dua unit yang terpasang di kapal. Hal itu untuk back up apabila terjadi kerusakan pada salah satu unit.
- Two Way VHF. Two Way VHF merupakan radio genggam VHF. Perangkat ini digunakan saat terjadi kondisi darurat. Setiap kapal perlu memiliki tiga unit. Radio ini bersifat kedap air dan dilengkapi battery cadangan, karena battery yang digunakan tidak bisa diisi ulang.
- MF/HF Radio. Perangkat MF/HF radio merupakan perangkat radio yang bekerja pada frekuensi menengah dan tinggi. Perangkat ini bekerja pada frekuensi 1.6 – 30 MHz. MF adalah Medium Frequency dan HF adalah High Frequency.
Radar
Radar adalah singkatan dari Radio Detection and Ranging. Radar digunakan untuk mendeteksi, mengukur jarak dan membuat peta obyek-obyek tertentu seperti pesawat terbang, informasi cuaca/hujan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Radar melakukan pekerjaan tersebut dengan menerapkan sistem gelombang elektromagnetik.
Automatic Identification System
Automatic Identification System (AIS) merupakan sistem yang digunakan pada kapal dan Pelayanan Lalu Lintas Kapal yang secara prinsip untuk identifikasi dan lokasi tempat berlayarnya kapal. AIS berfungsi untuk bertukar data secara elektronik, meliputi identifikasi, posisi, kegiatan, keadaan kapal, dan kecepatan dengan kapal terdekat yang lainnya dan stasiun VTS (Vessel Traffic Services).
AIS bekerja dengan terintegrasi yang distandarisasi sistem penerima VHF dengan sebuah sistem navigasi elektronik. Salah satu bentuk dari penerapan AIS adalah Global Positioning System (GPS) pada kapal. Kapal memancarkan frekuensi radio ke satelit untuk memberitahukan posisi kapal.
Sertifikasi SDPPI Perangkat Maritim
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, keberadaan perangkat komunikasi pada kapal merupakan hal krusial. Hal tersebut karena perangkat komunikasi diperlukan untuk menunjukkan arah, keberadaan kapal, dan mengirim sinyal bantuan apabila terjadi kondisi darurta. Dengan kebutuhan sepenting itu, perangkat komunikasi pada kapal harus mampu beroperasi secara akurat dan jauh dari ganguan.
Pemerintah Indonesia mengupayakan hal tersebut dengan menerapkan sertifikasi SDPPI pada perangkat maritim. Beberapa perangkat maritim yang persyaratan teknisnya diatur oleh Dirjen SDPPI adalah perangkat radar maritim dan radar surveillance, perangkat terminal dengan menggunakan satelit Inmarsat Generasi 4, serta alat dan perangkat radio maritim.
Berikut adalah dokumen peraturan teknis untuk perangkat maritim:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Mairitime dan Radar Surveilance
- Perdirjen Nomor. 306/Dirjen/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Terminal untuk Aplikasi Komunikasi Data Land And Mobile Portable dan Aplikasi Maritime dengan Menggunakan Satelite Inmarsat Generasi 4
- Peraturan Dirjen Postel Nomor: 255/Dirjen/2005 tentang Persyaratan Teknis dan Perangkat Radio Maritime
PT. Alpha Romeo Teknologi adalah biro jasa sertifikasi SDPPI Postel yang dapat membantu Anda dalam menerbitkan sertifikasi SDPPI. Kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu proses penerbitan sertifikat SDPPI, dan berkomitmen memberikan lead time terbaik (3 minggu) untuk pengurusan sertifikat.
Sudah siap menerbitkan sertifikat SDPPI? hubungi kami hari ini.