Salah satu hal yang wajib diperhatikan bagi pembeli elektronik, salah satunya Smart TV adalah memperhatikan keamanan dan kesesuaian dengan standar teknis perangkat. Namun masih banyak yang belum memahami pentingnya sertifikat tersebut.
Smart TV merupakan perangkat yang wajib memiliki sertifikat sdppi, karena termasuk ke dalam perangkat teknologi dengan fitur yang berfungsi untuk telekomunikasi. Mengapa bisa begitu?
Nah, melalui artikel berikut kami akan memberikan gambaran ringkas tentang Smart TV yang menjadi salah satu perangkat wajib sertifikasi sdppi. Simak tulisan berikut ini!
Smart TV atau dikenal dengan Connected TV (CTV), adalah Televisi yang telah terintegrasi dengan internet dan fitur interaktif dari web 2.0, yang membuat pengguna dapat memutar musik dan video streaming, berselancar di internet, serta melihat galeri foto. Dengan keunggulan tersebut dapat dikatakan bahwa Smart TV merupakan konvergensi/penggabungan dari komputer, televisi, dan pemutar media digital.
Sistem operasi pada Smart TV dimuat dalam firmware TV tersebut, sehingga tv dapat mengakses ke pada aplikasi dan konten digital lain.
Adapun teknologi mutakhir dari perkembangan smart tv adalah teknologi Android TV, yaitu sistem operasi Android Google yang telah dikonfigurasikan untuk TV. Sistem ini memiliki fokus untuk membantu pengguna menemukan berbagai konten yang dapat dinikmati di TV. Android TV juga mendukung Google Assistant, software dari PlayStore, termasuk media dan games (beberapa masih belum sesuai/kompatibel dengan Android TV). Beberapa TV juga memiliki microconsole dan juga gamepad nirkabel, sebagian dijual terpisah.
Smart TV merupakan salah satu perangkat yang banyak beredar di Indonesia, dapat dilihat pada sertifikat sdppi yang telah terbit di laman resmi Ditjen SDPPI (per Agustus 2022), terdapat lebih dari 150 lebih sertifikat yang telah terbit dengan berbagai merek.
Sertifikasi SDPPI bagi Smart TV
Distributor dan pemilik merek yang berencana menerbitkan sertifikat SDPPI pada perangkat Smart TV perlu mengetahui bahwa perlu melakukan pengujian di lab sebagai syarat sertifikat.
Pengujian Lab dilakukan berdasarkan fitur yang dimiliki dari Smart TV. Fitur yang paling umum dimiliki Smart TV adalah Fitur DVB, Bluetooth, dan WLAN/WiFi. Fitur DVB perlu diuji dan memenuhi standar yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo No. 4 tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan televisi siaran.
Adapun fitur Bluetooth tertuang pada regulasi Peraturan Dirjen SDPPI no. 161 tahun 2019, tentang Short Range Device. Fitur WiFi dan bluetooth merupakan 2 fitur yang paling umum dimiliki oleh perangkat Smart TV. Jika ingin mengetahui standar pada WLAN/WiFi dapat mengacu pada Perdirjen SDPPI no. 2 tahun 2019.
Tidak hanya itu, pemohon sertifikasi perlu memperhatikan pengujian lab lain yang termasuk dalam proses permohonan, yatu Pengujian Emisi/EMC (Electromagnetic Compatibility), Electrical Safety, dan Radiasi Elektromagnetik.
Nah itu tadi adalah penjelasan singkat tentang kebutuhan sertifikasi SDPPI pada Perangkat Smart TV. PT. Alpha Romeo Teknologi telah membantu menerbitkan beragam sertifikat SDPPI, salah satunya adalah Smart TV. Layanan yang membantu proses sertifikasi dengan mudah dan lancar, dengan durasi 3 minggu untuk mendapatkan sertifikat SDPPI anda, tentunya melalui proses uji Lab.
Sudah siap sertifikasi SDPPI perangkat Smart TV anda? hubungi kami hari ini.