PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

KEPMEN KOMDIGI No. 45 Tahun 2025 Resmi Terbit: Standar Baru Perangkat GSM & 3G di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 45 Tahun 2025 resmi menetapkan standar teknis terbaru untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Global System for Mobile Communications (GSM) dan International Mobile Telecommunications-2000 (IMT-2000). Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas, keamanan, serta kompatibilitas perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 18 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif setelah masa transisi selama 6 bulan, yaitu pada 18 Agustus 2025.

1. Apa Itu GSM dan IMT-2000?

a. GSM (Global System for Mobile Communications)

GSM merupakan teknologi jaringan seluler generasi kedua atau 2G yang digunakan secara luas untuk layanan komunikasi suara, SMS, dan data dasar. Teknologi ini menjadi fondasi awal perkembangan komunikasi seluler modern dan masih digunakan pada beberapa perangkat maupun sistem komunikasi tertentu hingga saat ini.

b. IMT-2000 (International Mobile Telecommunications-2000)

IMT-2000 merupakan standar jaringan seluler generasi ketiga atau 3G yang dikembangkan untuk mendukung layanan data yang lebih cepat dibandingkan GSM. Teknologi ini memungkinkan layanan internet mobile, video call, multimedia, serta konektivitas data yang lebih stabil.

Walaupun perkembangan jaringan telah memasuki era 4G dan 5G, perangkat berbasis 2G dan 3G masih digunakan pada berbagai sektor seperti:

  • Mesin industri dan IoT
  • Sistem monitoring
  • Perangkat komunikasi khusus
  • Repeater dan base station tertentu
  • Sistem M2M (Machine-to-Machine)

2. Poin Penting yang Diatur dalam KEPMEN KOMDIGI No. 45 Tahun 2025

Beberapa hal utama yang menjadi perhatian dalam regulasi ini meliputi:

  1. Standar Teknis Subscriber Station (SS)

Mengatur perangkat pengguna berbasis GSM seperti:

  • Mobile phone
  • Modul GSM
  • Perangkat komunikasi seluler lainnya
  1. Standar Teknis Base Station (BS)

Mengatur perangkat infrastruktur jaringan seperti:

  • BTS GSM
  • Base Station IMT-2000
  • Perangkat jaringan pendukung operator
  1. Standar Teknis Repeater
  • Mengatur perangkat penguat sinyal GSM untuk memastikan tidak menimbulkan interferensi terhadap jaringan operator.
  1. Parameter Pengujian Teknis

Regulasi ini juga mencakup berbagai parameter pengujian, antara lain:

  • Radio Frequency (RF)
  • Electromagnetic Compatibility (EMC)
  • Keselamatan listrik
  • Stabilitas frekuensi
  • Output power
  • Bit Error Ratio (BER)
  1. Penyesuaian Frekuensi dan Teknologi
  • Terdapat pembaruan terkait penggunaan pita frekuensi tertentu termasuk penambahan pengaturan untuk band GSM tertentu.

3. Tujuan Diterbitkannya KEPMEN KOMDIGI No. 45 Tahun 2025

Penerbitan KEPMEN KOMDIGI Nomor 45 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kualitas dan tata kelola perangkat telekomunikasi di Indonesia agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri telekomunikasi nasional. Adapun tujuan utama regulasi ini meliputi:

  • Menjamin Kesesuaian Standar Teknis Perangkat

Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis GSM dan IMT-2000 yang diproduksi, dirakit, diimpor, maupun dipasarkan di Indonesia telah memenuhi standar teknis yang berlaku.

  • Menjaga Kualitas dan Keandalan Jaringan Telekomunikasi

Dengan adanya standar teknis yang jelas, perangkat yang digunakan diharapkan mampu beroperasi secara optimal tanpa menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi lainnya.

  • Mendukung Keamanan dan Keselamatan Pengguna

Pemerintah juga bertujuan memastikan perangkat telekomunikasi memenuhi aspek keamanan, keselamatan listrik, serta kompatibilitas elektromagnetik sehingga aman digunakan oleh masyarakat maupun sektor industri.

  • Mendorong Harmonisasi dengan Standar Internasional

Regulasi ini menjadi langkah harmonisasi standar teknis Indonesia dengan standar internasional guna mendukung interoperabilitas perangkat dan meningkatkan daya saing industri telekomunikasi nasional.

  • Mendukung Tertib Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

KEPMEN ini juga bertujuan memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha dalam proses pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia sehingga proses compliance dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

  • Mendukung Transformasi Digital Nasional

Melalui penerapan standar teknis yang lebih terstruktur dan mutakhir, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih andal sebagai fondasi dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.

4.Solusi bagi Pelaku Industri

Agar perangkat dapat memenuhi regulasi terbaru, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan spesifikasi perangkat sesuai standar terbaru
  • Melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi
  • Memastikan dokumen teknis lengkap
  • Memahami parameter RF, EMC, dan safety terbaru
  • Mengikuti perkembangan regulasi DJID/KOMDIGI secara berkala

Pendampingan sertifikasi yang tepat juga dapat membantu mempercepat proses pengujian dan approval perangkat di Indonesia.

5. Peraturan Sebelumnya yang Menjadi Dasar

Dalam KEPMEN No. 45 Tahun 2025 belum terdapat klausul yang secara eksplisit menyatakan pencabutan PERDIRJEN SDPPI No. 5 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler. Namun, berdasarkan praktik regulasi DJID/SDPPI sebelumnya, regulasi lama biasanya akan dicabut melalui aturan terpisah setelah regulasi baru diberlakukan. 

Butuh Bantuan Mengenai 2G/3G?

PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda

Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:

  • Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
  • Analisa regulasi SAR
  • Review dokumen dan test report
  • Evaluasi dokumen sertifikasi
  • Re-Sertifikasi perangkat seluler dan tablet
  • RF & EMC Testing

PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh.

#SertifikasiPostel #KOMDIGI #KEPMEN45Tahun2025 #SertifikasiTelekomunikasi #GSM #IMT2000 #2G #3G #DJID #Telecommunication #PostelIndonesia #RegulasiTelekomunikasi #EMC #RFTesting #TypeApprovalIndonesia