Seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas digital serta perkembangan teknologi Wi-Fi generasi terbaru, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk perangkat Radio Local Area Network (RLAN). Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (RLAN).
Regulasi ini ditetapkan pada 15 Januari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kehadiran aturan terbaru ini menjadi langkah penting dalam mendukung implementasi teknologi Wi-Fi modern seperti Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 di Indonesia.
A. Apa Itu RLAN?
RLAN (Radio Local Area Network) adalah jaringan komunikasi nirkabel lokal yang menggunakan gelombang radio untuk menghubungkan perangkat dalam area tertentu. Teknologi ini paling umum dikenal sebagai Wi-Fi dan digunakan pada berbagai perangkat seperti:
- Router internet rumah dan kantor
- Access point perusahaan
- Laptop dan smartphone
- Smart TV
- Perangkat IoT (Internet of Things)
- Sistem komunikasi industri dan komersial
RLAN bekerja pada beberapa pita frekuensi utama, yaitu:
- 2.4 GHz
- 5 GHz
- 6 GHz
- 60 GHz
Pembukaan pita frekuensi 6 GHz menjadi salah satu perubahan terbesar dalam regulasi ini karena memungkinkan implementasi teknologi:
- Wi-Fi 6E
- Wi-Fi 7
- konektivitas ultra-high speed
- jaringan dengan latensi rendah dan kapasitas lebih besar
B. Ketentuan Indoor & Outdoor Kini Lebih Ketat
Salah satu fokus utama Kepmen No. 12 Tahun 2025 adalah pengaturan penggunaan perangkat berdasarkan lokasi penggunaan (indoor dan outdoor).
Pemerintah mengatur ketentuan ini untuk:
- mengurangi interferensi frekuensi,
- meningkatkan efisiensi spektrum,
- serta menjaga kompatibilitas dengan layanan radio lainnya.
Selain itu, regulasi juga mengatur:
- batas daya pancar (EIRP),
- penggunaan access point,
- penggunaan pada kendaraan,
- penggunaan untuk drone,
- hingga ketentuan sumber daya perangkat (wired power supply).
Ringkasan Ketentuan Indoor & Outdoor
| Frekuensi | Indoor | Outdoor | Keterangan |
| 2400–2483.5 MHz | ✅ | ✅ | Penggunaan umum |
| 5150–5250 MHz | ✅ | ❌ | Indoor only |
| 5250–5350 MHz | ✅ | ❌ | Indoor only |
| 5725–5825 MHz | ✅ | ✅ | Outdoor & backhaul |
| 5925–6425 MHz (LPI) | ✅ | ❌ | Wi-Fi 6E/7 indoor |
| 5925–6425 MHz (VLP) | ✅ | ✅ | Portable low power |
| 57–64 GHz | ✅ | ❌ | Indoor only |
Sebagai contoh:
- perangkat 6 GHz kategori tertentu dilarang digunakan untuk drone,
- access point tertentu wajib menggunakan sumber daya kabel,
- beberapa pita frekuensi hanya diperbolehkan untuk penggunaan di dalam ruangan.
C. Tujuan Regulasi Ini Diterbitkan
Pemerintah menerbitkan Kepmen ini untuk mendukung perkembangan teknologi digital dan kebutuhan konektivitas nasional yang terus meningkat.
1. Meningkatkan Kualitas Konektivitas
Dengan aturan teknis yang lebih jelas, kualitas jaringan Wi-Fi dan komunikasi nirkabel diharapkan menjadi:
- lebih stabil,
- lebih efisien,
- dan minim interferensi.
2. Mendukung Transformasi Digital
Regulasi ini mendukung implementasi:
- smart office,
- smart home,
- IoT,
- industri 4.0,
- digitalisasi bisnis,
- hingga jaringan Wi-Fi berkecepatan tinggi.
3. Menjamin Kepatuhan Perangkat
Perangkat telekomunikasi yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis nasional agar tidak mengganggu layanan frekuensi lainnya.
4. Harmonisasi dengan Regulasi Global
Indonesia mulai menyesuaikan penggunaan spektrum dan standar perangkat dengan praktik internasional agar ekosistem perangkat lebih kompatibel dengan teknologi global.
D. Dampak Regulasi terhadap Vendor dan Importir
Kepmen No. 12 Tahun 2025 memberikan dampak langsung terhadap:
- vendor perangkat telekomunikasi,
- importir,
- brand owner,
- hingga perusahaan teknologi yang memasarkan perangkat Wi-Fi di Indonesia.
Regulasi ini memengaruhi:
- proses sertifikasi DJID/SDPPI,
- pengujian RF dan EMC,
- konfigurasi firmware,
- pembatasan country code,
- hingga desain perangkat indoor dan outdoor.
Perangkat yang tidak sesuai ketentuan berpotensi:
- gagal sertifikasi,
- membutuhkan revisi firmware,
- atau tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Karena itu, penyesuaian firmware menjadi sangat penting, terutama untuk memastikan:
- channel frekuensi sesuai regulasi Indonesia,
- batas daya pancar tidak melebihi ketentuan,
- fitur outdoor tidak aktif pada frekuensi indoor only.
E.Regulasi Sebelumnya yang Menjadi Dasar
Kepmen No. 12 Tahun 2025 merupakan lanjutan dan penyempurnaan dari beberapa regulasi sebelumnya, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Permen Komdigi Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
Regulasi terbaru ini hadir untuk menyesuaikan perkembangan teknologi jaringan nirkabel yang semakin kompleks dan cepat berubah.
F. Solusi Menghadapi Regulasi Baru RLAN 2025
Dengan adanya perubahan regulasi ini, perusahaan perlu memastikan perangkat yang dipasarkan telah memenuhi parameter teknis terbaru, baik dari sisi hardware maupun firmware.
Evaluasi sejak tahap awal dapat membantu:
- mengurangi risiko kegagalan sertifikasi,
- mempercepat proses approval,
- serta memastikan compliance perangkat di Indonesia.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
- Melakukan review produk, pastikan spesifikasi perangkat telah sesuai dengan ketentuan teknis RLAN terbaru.
- Memastikan sertifikasi sesuai regulasi, perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti proses sertifikasi sesuai standar DJID/Komdigi terbaru
- Memeriksa konfigurasi firmware, vendor perlu memastikan firmware tidak memungkinkan penggunaan di luar ketentuan Indonesia.
- Berkonsultasi dengan konsultan sertifikasi, pendampingan teknis dapat membantu mempercepat proses sertifikasi sekaligus meminimalkan risiko ketidaksesuaian regulasi.
Butuh Bantuan Mengenai RLAN?
PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda!
Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:
- analisa kewajiban sertifikasi DJID/SDPPI
- re-sertifikasi
- evaluasi dokumen
- RF & EMC testing
- TKDN
- SNI & LS Impor
- konsultasi regulasi telekomunikasi Indonesia
PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan solusi terbaik sesuai kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda.
#Kepmen12Tahun2025 #RLAN #WiFi6E #WiFi7 #Komdigi #DJID #SDPPI #SertifikasiPostel #RegulasiTelekomunikasi #TelecommunicationCertification
