PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Ilustrasi perangkat BWA 5G dan proses sertifikasi sesuai Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025: Standar Teknis BWA 5G Berbasis IMT-2020

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 204 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.

Regulasi ini ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 menjadi acuan teknis terbaru bagi perangkat Broadband Wireless Access atau BWA berbasis 5G IMT-2020 yang akan dipasarkan, digunakan, atau disertifikasi di Indonesia.

Dalam regulasi ini, perangkat yang diatur mencakup Subscriber Station BWA 5G dan Base Station BWA 5G. Keduanya memiliki ketentuan teknis yang perlu diperhatikan oleh produsen, importir, distributor, pemegang merek, maupun pelaku usaha yang bergerak di bidang perangkat telekomunikasi.

Apa Itu Broadband Wireless Access (BWA)?

Broadband Wireless Access atau BWA adalah teknologi akses internet broadband yang menggunakan jaringan nirkabel sebagai media transmisi. Dengan teknologi ini, layanan internet dapat disalurkan tanpa harus selalu bergantung pada jaringan kabel fisik seperti fiber optic atau DSL.

Secara sederhana, BWA memungkinkan operator atau penyedia layanan mendistribusikan koneksi internet kepada pengguna melalui sinyal radio.

Contoh implementasi BWA antara lain:

  • internet rumah berbasis wireless,
  • Fixed Wireless Access atau FWA,
  • modem outdoor dan indoor operator,
  • akses internet di wilayah yang belum terjangkau fiber optic,
  • jaringan broadband untuk kebutuhan industri,
  • dan layanan broadband berbasis 5G.

Dalam konteks teknologi terbaru, BWA berbasis IMT-2020 erat kaitannya dengan implementasi jaringan 5G, terutama untuk layanan akses internet nirkabel berkecepatan tinggi.

Mengapa BWA Penting di Indonesia?

Indonesia memiliki wilayah yang luas dan kondisi geografis yang beragam. Tantangan ini membuat pembangunan jaringan kabel tidak selalu mudah dilakukan, terutama di wilayah rural, kawasan industri tertentu, dan area yang membutuhkan konektivitas cepat tanpa infrastruktur kabel yang kompleks.

BWA menjadi salah satu solusi karena dapat membantu:

  1. Mempercepat pemerataan akses internet.
  2. Mengurangi ketergantungan pada infrastruktur kabel.
  3. Mendukung transformasi digital nasional.
  4. Memperluas jangkauan layanan broadband.
  5. Mendukung implementasi layanan 5G dan Fixed Wireless Access.
  6. Membantu kebutuhan konektivitas sektor industri dan bisnis.

Karena itu, pemerintah menetapkan standar teknis agar perangkat BWA yang beredar dan digunakan di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan, kompatibilitas, kualitas, dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio.

Tujuan Diterbitkannya Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan acuan teknis terhadap perangkat BWA berbasis standar teknologi IMT-2020.

Secara umum, regulasi ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan perangkat BWA 5G memenuhi standar teknis yang berlaku.
  2. Mendukung penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.
  3. Menjaga kompatibilitas perangkat dengan jaringan telekomunikasi nasional.
  4. Meminimalkan potensi interferensi.
  5. Memastikan perangkat memenuhi aspek keselamatan listrik.
  6. Memastikan perangkat memenuhi persyaratan electromagnetic compatibility atau EMC.
  7. Mendukung proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Bagi pelaku usaha, regulasi ini penting karena menjadi salah satu acuan dalam proses sertifikasi DJID/SDPPI/Postel untuk perangkat BWA 5G.

Perangkat Apa Saja yang Diatur?

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 secara khusus mengatur dua kategori perangkat BWA berbasis IMT-2020.

1. Subscriber Station BWA 5G

Subscriber Station atau SS BWA 5G adalah perangkat yang berada di sisi pengguna. Perangkat ini berfungsi sebagai terminal pelanggan yang menerima dan mengirimkan koneksi broadband melalui jaringan BWA 5G.

Contoh perangkat yang dapat termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • perangkat pelanggan BWA 5G,
  • modem atau terminal akses 5G,
  • perangkat Fixed Wireless Access,
  • customer premise equipment atau CPE,
  • dan perangkat akses broadband lain yang bekerja sesuai standar IMT-2020.

2. Base Station BWA 5G

Base Station atau BS BWA 5G adalah perangkat jaringan yang digunakan untuk menyediakan layanan akses broadband kepada perangkat pelanggan. Perangkat ini biasanya digunakan oleh operator atau penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Base Station berperan penting dalam mendukung layanan BWA karena menjadi titik pemancar dan penerima sinyal antara jaringan operator dan perangkat pelanggan.

Penggunaan Teknologi IMT-2020

Regulasi ini menggunakan standar International Mobile Telecommunications-2020 atau IMT-2020. IMT-2020 merupakan standar teknologi yang berkaitan dengan jaringan 5G.

Dengan mengacu pada IMT-2020, perangkat BWA yang dipasarkan atau disertifikasi di Indonesia perlu memenuhi spesifikasi teknis yang sesuai dengan ekosistem 5G modern.

Hal ini penting agar perangkat dapat bekerja secara andal, kompatibel dengan jaringan nasional, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat atau layanan telekomunikasi lainnya.

Penggunaan Frekuensi n50

Salah satu poin teknis penting dalam Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 adalah penggunaan pita frekuensi n50.

Untuk Subscriber Station BWA 5G, frekuensi radio yang digunakan adalah 1432 MHz sampai 1517 MHz dengan mode TDD atau Time Division Duplex.

Sementara itu, untuk Base Station BWA 5G, ketentuan teknis operasional mengatur penggunaan pita frekuensi radio 1432 MHz sampai 1512 MHz.

Perbedaan ini penting diperhatikan oleh produsen, importir, vendor, dan pemohon sertifikasi agar spesifikasi perangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Catu Daya Subscriber Station

Subscriber Station BWA 5G wajib menggunakan sumber daya melalui koneksi kabel. Catu daya dapat berasal dari sambungan AC langsung atau menggunakan converter AC/DC yang terhubung ke jaringan listrik.

Perangkat Subscriber Station BWA 5G tidak diperbolehkan menggunakan baterai sebagai sumber daya utama. Ketentuan ini perlu diperhatikan sejak tahap desain produk, pemilihan model perangkat, hingga proses sertifikasi.

Dengan kata lain, perangkat SS BWA 5G harus dirancang sebagai perangkat yang dipasang secara tetap dan mendapat catu daya dari sumber listrik yang sesuai.

Persyaratan Keselamatan Listrik dan EMC

Perangkat BWA 5G wajib memenuhi persyaratan keselamatan listrik dan electromagnetic compatibility atau EMC.

Persyaratan keselamatan listrik bertujuan untuk memastikan perangkat aman digunakan dan tidak menimbulkan risiko terhadap pengguna maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, persyaratan EMC bertujuan untuk memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik yang merugikan dan tetap kompatibel dengan perangkat elektronik lainnya.

Beberapa standar yang menjadi acuan dalam regulasi ini antara lain:

  • SNI IEC 62368-1,
  • SNI IEC 60950-1,
  • IEC 62368-1,
  • IEC 60950-1,
  • SNI CISPR 32,
  • IEC CISPR 32,
  • dan standar ETSI EN yang relevan sesuai kategori perangkat.

Parameter Pengujian Frekuensi Radio

Selain keselamatan listrik dan EMC, perangkat BWA 5G juga perlu memenuhi parameter pengujian frekuensi radio.

Parameter tersebut dapat mencakup:

  • output power,
  • minimum output power,
  • spectrum emission mask,
  • adjacent channel leakage ratio atau ACLR,
  • transmitter spurious emission,
  • receiver sensitivity,
  • receiver spurious emission,
  • blocking characteristics,
  • dan parameter radio lain sesuai kategori perangkat.

Pengujian ini diperlukan untuk memastikan perangkat dapat bekerja sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan gangguan pada penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dasar Regulasi yang Berkaitan

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 diterbitkan dalam kerangka regulasi telekomunikasi Indonesia, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi perangkat telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Beberapa regulasi yang berkaitan antara lain:

Bagian ini penting dipahami agar pelaku usaha tidak hanya melihat Kepmen No. 204 sebagai aturan teknis perangkat, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem sertifikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Dampak bagi Produsen, Importir, dan Vendor Perangkat

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 berdampak langsung terhadap perusahaan yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau memasarkan perangkat BWA 5G di Indonesia.

Pihak yang perlu memperhatikan regulasi ini antara lain:

  • produsen perangkat telekomunikasi,
  • importir perangkat 5G,
  • distributor perangkat BWA,
  • pemegang merek,
  • vendor perangkat jaringan,
  • operator telekomunikasi,
  • penyedia perangkat CPE,
  • dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Perangkat yang tidak sesuai dengan standar teknis berpotensi mengalami kendala dalam proses sertifikasi atau tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Langkah yang Perlu Dilakukan Perusahaan

Agar perangkat sesuai dengan ketentuan terbaru, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah berikut:

1. Review Spesifikasi Perangkat

Pastikan perangkat termasuk dalam kategori SS BWA 5G atau BS BWA 5G, serta periksa kesesuaian frekuensi, mode duplex, catu daya, dan parameter teknis lainnya.

2. Periksa Dokumen Teknis

Siapkan dokumen seperti datasheet, user manual, technical specification, test report, label, foto perangkat, dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi.

3. Evaluasi Kesesuaian Frekuensi

Pastikan perangkat mendukung frekuensi yang sesuai dengan ketentuan di Indonesia, terutama penggunaan pita n50 dan ketentuan operasional pada pita 1,4 GHz.

4. Pastikan Kesesuaian EMC dan Safety

Periksa apakah perangkat telah memenuhi persyaratan EMC dan keselamatan listrik sesuai standar yang berlaku.

5. Lakukan Pengujian di Laboratorium yang Sesuai

Jika diperlukan, lakukan pengujian RF, EMC, dan keselamatan listrik di laboratorium yang sesuai dengan kebutuhan sertifikasi.

Butuh Bantuan Mengenai BWA 5G?

PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh.

Kami dapat membantu kebutuhan terkait:

  • sertifikasi DJID/SDPPI/Postel,
  • analisa regulasi BWA 5G dan IMT-2020,
  • review dokumen dan test report,
  • evaluasi dokumen sertifikasi,
  • re-sertifikasi perangkat BWA dan perangkat telekomunikasi,
  • RF testing,
  • EMC testing,
  • konsultasi regulasi telekomunikasi Indonesia.

Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi perangkat BWA 5G dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang mengatur standar teknis perangkat Broadband Wireless Access berbasis IMT-2020 di Indonesia.

Regulasi ini mencakup perangkat Subscriber Station BWA 5G dan Base Station BWA 5G, termasuk ketentuan frekuensi, catu daya, keselamatan listrik, EMC, serta parameter pengujian radio.

Bagi produsen, importir, vendor, dan pemohon sertifikasi, memahami ketentuan ini sejak awal dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan perangkat dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

FAQ Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025

Apa itu Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025?

Kepmen Komdigi No. 204 Tahun 2025 adalah regulasi yang mengatur standar teknis perangkat Broadband Wireless Access berbasis IMT-2020 di Indonesia.

Apa itu BWA 5G?

BWA 5G adalah layanan akses broadband nirkabel berbasis teknologi 5G yang dapat digunakan untuk mendukung koneksi internet berkecepatan tinggi tanpa jaringan kabel langsung ke pengguna.

Perangkat apa saja yang diatur?

Regulasi ini mengatur Subscriber Station BWA 5G dan Base Station BWA 5G.

Apa itu frekuensi n50?

Frekuensi n50 adalah salah satu operating band untuk perangkat BWA 5G. Dalam regulasi ini, SS BWA 5G menggunakan pita 1432 MHz sampai 1517 MHz dengan mode TDD.

Apakah SS BWA 5G boleh menggunakan baterai?

Tidak. SS BWA 5G wajib menggunakan catu daya kabel melalui AC langsung atau converter AC/DC dan tidak diperbolehkan menggunakan baterai sebagai sumber daya utama.

Apakah perangkat BWA 5G wajib disertifikasi?

Ya. Perangkat BWA 5G yang dibuat, dirakit, diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis dan proses sertifikasi perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.