PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Kepmen Komdigi 469 Tahun 2025: HS Code dan Daftar Perangkat Wajib Sertifikasi

Pada tanggal 7 November 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 469 Tahun 2025 tentang Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

1. Apa Itu HS Code?

Sebelum memahami lebih jauh mengenai Kepmen 469 Tahun 2025, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan HS Code.

HS Code (Harmonized System Code) adalah sistem kode klasifikasi barang internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam kegiatan ekspor dan impor. Sistem ini disusun secara global oleh World Customs Organization (WCO) dan digunakan oleh hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, HS Code digunakan oleh:

  • Bea Cukai
  • Kementerian terkait
  • Importir dan eksportir
  • Lembaga sertifikasi
  • Sistem kepabeanan nasional

Setiap produk memiliki kode HS Code yang berbeda sesuai kategori dan fungsi barangnya.

2. Mengapa HS Code Penting dalam Kepmen 469 Tahun 2025?

Dalam Kepmen Komdigi No. 469 Tahun 2025, daftar perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis disusun berdasarkan HS Code. Hal ini bertujuan untuk:

  • Mempermudah identifikasi produk saat impor
  • Menyinkronkan data antara DJID dan Bea Cukai
  • Mengurangi kesalahan klasifikasi barang
  • Mempermudah pengawasan perangkat telekomunikasi
  • Mencegah masuknya perangkat ilegal atau belum tersertifikasi

Dengan adanya HS Code, pemerintah dapat lebih mudah menentukan apakah suatu produk wajib memiliki sertifikasi DJID/SDPPI atau tidak.

3. Daftar Alat Telekomunikasi dalam Kepmen Komdigi No. 469 Tahun 2025

a. Perangkat Telekomunikasi Konsumen

  • Laptop
  • Tablet
  • Komputer genggam
  • Telepon nirkabel
  • Smartphone / ponsel pintar
  • Feature phone
  • Smartwatch
  • Telepon satelit
  • IP Phone
  • Video phone / video conference

b. Perangkat Infrastruktur dan Jaringan

  • Router
  • Modem
  • Access Point
  • Repeater
  • Gateway
  • Switch jaringan
  • Base Transceiver Station (BTS)
  • Microwave radio / microwave link
  • Perangkat radio trunking
  • Perangkat VSAT

c. Perangkat Radio dan Wireless

  • Walkie-talkie / radio genggam
  • Radio dua arah
  • Perangkat Bluetooth
  • Perangkat Wi-Fi
  • Perangkat RFID
  • Perangkat NFC
  • Wireless microphone
  • Wireless speaker dengan fitur komunikasi

d. Perangkat IoT dan Smart Device

  • IoT Device
  • Smart home device
  • Smart meter
  • GPS tracker
  • CCTV berbasis jaringan
  • Dashboard camera dengan konektivitas
  • Smart TV dengan fitur wireless

e. Perangkat Seluler dan Broadband

  • Dongle internet
  • Mobile hotspot
  • LTE customer premises equipment (CPE)
  • 4G/5G router
  • Perangkat broadband nirkabel

f. Perangkat Khusus Telekomunikasi

  • Terminal GMPCS
  • Terminal GMDSS
  • PBX/PABX
  • Key Telephone System
  • Perangkat komunikasi maritim
  • Perangkat komunikasi penerbangan tertentu

Kepmen ini tidak hanya mencakup perangkat telekomunikasi utama, tetapi juga perangkat elektronik lain yang memiliki fitur telekomunikasi seperti:

  • Wi-Fi
  • Bluetooth
  • LTE/5G
  • NFC
  • RFID

Artinya, meskipun suatu produk bukan perangkat komunikasi utama, apabila memiliki fungsi komunikasi atau transmisi radio, maka produk tersebut tetap berpotensi wajib memenuhi standar teknis dan sertifikasi DJID/SDPPI.

Selain itu, daftar dalam regulasi disusun berdasarkan HS Code (Harmonized System Code) untuk mendukung pengawasan impor dan sinkronisasi dengan sistem Bea Cukai Indonesia. untuk daftar lengkap beserta HS Code detailnya, pengguna dapat melihat langsung lampiran resmi Kepmen Komdigi No. 469 Tahun 2025.

4. Dampak bagi Importir dan Pelaku Usaha

Dengan diberlakukannya regulasi ini, importir, distributor, dan produsen perlu lebih memperhatikan klasifikasi HS Code serta kewajiban sertifikasi produk mereka. Beberapa dampak yang dapat terjadi apabila produk belum sesuai ketentuan antara lain:

  • Barang tertahan di Bea Cukai
  • Penolakan impor
  • Kendala customs clearance
  • Risiko sanksi administratif
  • Produk tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia

Kesalahan penentuan HS Code juga dapat menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama atau bahkan perlu dilakukan revisi dokumen.

5. Solusi untuk Perusahaan dan Importir

Agar proses impor dan distribusi perangkat berjalan lancar, perusahaan disarankan untuk:

  • Melakukan pengecekan HS Code sejak awal
  • Mengidentifikasi fitur telekomunikasi pada produk
  • Memastikan kewajiban sertifikasi DJID/SDPPI
  • Menyiapkan dokumen teknis secara lengkap
  • Melakukan pengujian perangkat sesuai standar teknis
  • Berkonsultasi dengan konsultan sertifikasi atau laboratorium resmi

Langkah preventif ini dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan impor maupun kendala compliance produk.

6. Regulasi Sebelumnya yang Berkaitan

Sebelum Kepmen 469 Tahun 2025 diterbitkan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait sertifikasi perangkat telekomunikasi, di antaranya:

Kepmen 469 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas daftar perangkat wajib sertifikasi dengan pendekatan berbasis HS Code.

Butuh Bantuan Sertifikasi DJID/SDPPI?

PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda!

Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:

PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan solusi terbaik sesuai kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda.