PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Peraturan BPJPH 4 Tahun 2026: Ketentuan Produk Halal Impor

Dalam kegiatan impor, kesesuaian produk dengan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat halal, tetapi juga mencakup informasi produk, label pada kemasan, dan dokumen yang digunakan dalam pemasukan barang.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Ketentuan ini menjadi acuan bagi importir dalam memahami ruang lingkup pemastian dan persyaratan kesesuaian produk.

1. Apa Itu Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri?

Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri merupakan kegiatan verifikasi administratif dan pemeriksaan kesesuaian fisik secara terbatas terhadap produk yang diimpor ke Indonesia.

Pemeriksaan bertujuan memastikan kesesuaian produk dengan sertifikat halal atau nomor registrasi sertifikat halal luar negeri, label halal atau keterangan tidak halal, dokumen impor, serta ketentuan JPH yang berlaku.

2. Siapa yang Melaksanakan Pemeriksaan?

Berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, kegiatan pemastian dilaksanakan oleh BPJPH melalui Lembaga Inspeksi milik negara dan/atau swasta yang telah ditunjuk.

Pemeriksaan dilakukan di negara asal dan/atau negara muat sebelum produk dikapalkan menuju Indonesia. Dengan demikian, kesiapan dokumen dan barang perlu dikoordinasikan sejak tahap sebelum pengiriman.

3. Produk Apa Saja yang Termasuk dalam Ketentuan?

Penentuan produk yang wajib bersertifikat halal mengikuti ketentuan JPH dan klasifikasi jenis produk yang ditetapkan pemerintah. Dua rujukan terkait yang perlu diperhatikan importir adalah:

Kode HS membantu mengidentifikasi klasifikasi barang, tetapi penetapan kewajiban tidak cukup dilakukan berdasarkan nomor HS saja. Jenis produk, uraian barang, serta regulasi terkait tetap perlu ditelaah secara bersamaan.

4. Bagaimana Ketentuan bagi Produk Tidak Halal dan Barang yang Dikecualikan?

Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, terdapat sejumlah kategori barang impor yang dikecualikan dari pelaksanaan pemastian kesesuaian produk halal, antara lain

  • Barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi.
  • Barang contoh yang digunakan untuk keperluan pengujian.
  • Barang transit atau transhipment.

Importir tetap perlu memastikan bahwa karakteristik dan tujuan pemasukan barang sesuai dengan kategori pengecualian yang diatur.

5. Apa Sanksi Jika Ketentuan Tidak Dipenuhi?

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban tertentu dalam pemastian produk halal.

Bentuk sanksi yang diatur meliputi peringatan tertulis, pencabutan sertifikat halal, pencabutan nomor registrasi, penarikan barang dari peredaran, dan/atau pemusnahan barang. Penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian, importir perlu meninjau klasifikasi HS, dokumen sertifikasi, identitas produk, dan informasi label sebelum melakukan pengapalan.

Kesimpulan

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memperjelas mekanisme pemastian kesesuaian produk halal luar negeri melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik secara terbatas. Bagi importir, pemahaman terhadap cakupan produk, ketentuan kode HS, pengecualian, dan sanksi merupakan bagian penting dari perencanaan impor.

Kesesuaian antara dokumen, label, dan kondisi produk perlu dipastikan sejak awal agar proses pemasukan barang dapat mengikuti ketentuan BPJPH yang berlaku.

Referensi Regulasi

  1. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMA Nomor 748 Tahun 2021.
  3. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 307 Tahun 2025 tentang Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.