PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Post-Market Surveillance DJID: Proses dan Sanksinya

Memperoleh Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bukan berarti kewajiban kepatuhan sebuah produk berhenti setelah sertifikat diterbitkan.

Perangkat yang telah disertifikasi dan beredar di Indonesia tetap dapat menjadi objek pengawasan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat.

Salah satu mekanisme pengawasan tersebut adalah Post-Market Surveillance (PMS) atau pengawasan pascapasar.

Post-Market Surveillance menjadi penting bagi pemilik sertifikat, produsen, importir, distributor, maupun pihak yang memperdagangkan perangkat telekomunikasi karena ketidaksesuaian produk setelah beredar dapat menimbulkan konsekuensi administratif.

Apa Itu Post-Market Surveillance (PMS) DJID?

Post-Market Surveillance (PMS) merupakan mekanisme pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dibuat, dirakit, atau dimasukkan ke Indonesia untuk diperdagangkan dan/atau digunakan.

Dalam PMS, perangkat yang masih beredar di pasar diperiksa untuk memastikan bahwa spesifikasi teknisnya tetap sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Dengan demikian, PMS berbeda dengan proses pengujian sebelum sertifikat diterbitkan.

Pada tahap sertifikasi, perangkat diuji sebagai bagian dari proses untuk memperoleh sertifikat. Sementara itu, dalam PMS, perangkat yang sudah beredar di pasar dapat diambil sebagai sampel dan kembali diuji untuk memastikan kesesuaiannya.

Apa Dasar Hukum Post-Market Surveillance?

Pelaksanaan Post-Market Surveillance diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Ketentuan PMS secara khusus diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.

Selain itu, Pasal 34 mengatur bahwa pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilakukan melalui:

  1. Pemeriksaan Sertifikat;
  2. Pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
  3. Pemeriksaan kesesuaian perangkat dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Pemeriksaan kesesuaian pada poin ketiga tersebut dilakukan melalui Post-Market Surveillance.

Dengan demikian, PMS secara khusus berfokus pada kesesuaian teknis perangkat yang telah beredar dengan standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Apa yang Menjadi Pertimbangan Pelaksanaan PMS?

Berdasarkan Pasal 39 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, Post-Market Surveillance dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.

Pertimbangan tersebut antara lain:

1. Perangkat Menimbulkan atau Diduga Menimbulkan Gangguan

PMS dapat dilakukan apabila Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah menimbulkan atau diduga menimbulkan gangguan.

Gangguan tersebut dapat berkaitan dengan:

  • Jaringan telekomunikasi;
  • Keamanan;
  • Keselamatan; dan
  • Kesehatan manusia.

2. Adanya Laporan atau Pengaduan

Laporan atau pengaduan mengenai perangkat tertentu juga dapat menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan PMS.

Karena itu, pengawasan tidak hanya bergantung pada hasil monitoring pemerintah, tetapi juga dapat dipicu oleh informasi yang diterima mengenai perangkat yang telah beredar.

3. Riwayat Ketidaksesuaian

Riwayat ketidaksesuaian suatu Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Standar Teknis juga dapat menjadi pertimbangan.

Artinya, rekam jejak kepatuhan perangkat dapat menjadi salah satu faktor dalam menentukan objek pengawasan pascapasar.

PMS Dilaksanakan Secara Rutin dan Insidental

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 membagi pelaksanaan Post-Market Surveillance menjadi dua jenis, yaitu:

PMS Rutin

Post-Market Surveillance secara rutin dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun terhadap merek dan tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menjadi objek pengawasan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengawasan pascapasar merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala dan bukan hanya ketika terdapat pengaduan atau masalah.

PMS Insidental

Selain PMS rutin, pengawasan juga dapat dilakukan secara insidental.

PMS insidental dilaksanakan secara khusus berdasarkan:

  • Laporan atau pengaduan; dan/atau
  • Pertimbangan tertentu.

Dengan demikian, suatu perangkat dapat menjadi objek pemeriksaan di luar kegiatan pengawasan rutin apabila terdapat kondisi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bagaimana Proses Post-Market Surveillance Dilakukan?

PMS tidak hanya berupa pemeriksaan dokumen.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengujian sampel terhadap produk yang masih beredar di pasar.

Secara umum, prosesnya sebagai berikut.

1. Pemeriksaan Kesesuaian Spesifikasi Teknis

Perangkat yang masih beredar diperiksa kesesuaiannya terhadap Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Dengan demikian, yang diperiksa adalah apakah produk aktual yang beredar masih memiliki karakteristik teknis yang sesuai dengan dasar sertifikasinya.

2. Pengujian Sampel

Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis dilakukan melalui Pengujian Sampel oleh balai uji dalam negeri.

Pengujian tersebut bertujuan memperoleh hasil pengukuran yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian produk.

3. Sampel Diambil Secara Acak

Pemilihan sampel untuk kegiatan Post-Market Surveillance dilakukan secara acak.

Dalam pelaksanaannya, perangkat yang masih beredar di pasar dapat digunakan sebagai sampel untuk menilai kesesuaiannya dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Melalui metode tersebut, pengujian dilakukan terhadap produk yang benar-benar diperdagangkan atau digunakan oleh masyarakat.

4. Penyediaan Sampel

Pada prinsipnya, sampel PMS disediakan oleh Direktorat Jenderal.

Namun, apabila Direktorat Jenderal tidak dapat menyediakan sampel, pemilik Sertifikat wajib menyediakan sampel untuk keperluan Post-Market Surveillance.

Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik sertifikat ketika produknya menjadi objek PMS.

5. Evaluasi Hasil Pengujian

Setelah laporan hasil uji diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil Pengujian Sampel.

Evaluasi dilakukan paling lama 15 Hari sejak laporan hasil uji diterima.

Hasil evaluasi tersebut menentukan apakah perangkat dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Apa yang Terjadi Jika Sampel Tidak Sesuai dengan Standar Teknis?

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa perangkat tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian Standar Teknis kepada pemilik Sertifikat.

Namun, proses tersebut tidak langsung berhenti pada hasil pengujian pertama.

Pemilik Sertifikat memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Apakah Pemilik Sertifikat Dapat Mengajukan Keberatan?

Ya.

Pemilik Sertifikat dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi PMS kepada Direktur Jenderal.

Keberatan dapat diajukan paling lama 21 Hari sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaksesuaian.

Beberapa ketentuan penting mengenai keberatan antara lain:

  • Keberatan hanya dapat diajukan paling banyak 1 kali;
  • Pengajuan keberatan tidak dikenakan biaya;
  • Keberatan harus disertai permohonan uji banding terhadap sampel lain dengan nomor Sertifikat yang sama;
  • Pemilihan sampel lain dilakukan oleh pemilik Sertifikat bersama Direktorat Jenderal; dan
  • Biaya pengujian sampel dalam uji banding serta penyediaan sampel lain ditanggung oleh pemilik Sertifikat.

Berdasarkan hasil uji banding, Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak keberatan.

Keputusan atas keberatan diterbitkan paling lama 15 Hari sejak hasil uji banding diterima oleh Direktorat Jenderal.

Jika keberatan ditolak, pemberitahuan penolakan dapat disertai dengan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Apa Saja yang Perlu Dijaga Setelah Sertifikat Terbit?

Pemilik Sertifikat perlu memastikan bahwa produk yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan tetap konsisten dengan perangkat yang menjadi dasar sertifikasi.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Merek dan tipe perangkat;
  • Spesifikasi teknis;
  • Hardware atau konfigurasi perangkat;
  • Karakteristik radio;
  • Parameter RF;
  • Parameter EMC;
  • Parameter keselamatan atau parameter teknis lain apabila dipersyaratkan;
  • Kesesuaian dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Perubahan desain atau komponen tertentu dapat memengaruhi karakteristik teknis perangkat.

Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu apabila terdapat perubahan hardware, RF module, antenna, power configuration, firmware yang memengaruhi parameter radio, atau bagian lain yang dapat mengubah karakteristik teknis produk.

Bagaimana dengan Label Sertifikasi?

Selain pemeriksaan teknis melalui PMS, pemilik Sertifikat juga memiliki kewajiban terkait label.

Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa label perangkat yang telah memperoleh Sertifikat menampilkan:

  • Nomor Sertifikat dan PLG ID;
  • QR Code; dan
  • Tanda peringatan.

Tanda peringatan tersebut memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.

Label pada prinsipnya dipasang pada perangkat serta kemasan atau pembungkusnya.

Jika ukuran perangkat terlalu kecil sehingga pemasangan label tidak memungkinkan, label dapat dipasang pada kemasan atau pembungkus.

Selain itu, pemilik Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi paling lambat 30 Hari sejak Sertifikat diterbitkan.

Perlu dipahami bahwa pemeriksaan label merupakan bagian pengawasan tersendiri dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 dan tidak sama dengan pengujian teknis melalui PMS.

Apa Potensi Sanksi Jika Produk Tidak Sesuai dalam PMS?

Bagian ini perlu dibedakan berdasarkan pihak yang melakukan pelanggaran.

Sanksi bagi Pemilik Sertifikat

Apabila pemilik Sertifikat membuat, merakit, dan/atau memasukkan perangkat yang ternyata tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur sanksi berupa:

  1. Denda administratif;
  2. Pencabutan Sertifikat; dan
  3. Penarikan kembali seluruh perangkat yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.

Untuk kondisi tersebut, denda administratif, pencabutan Sertifikat, dan penarikan kembali produk dikenakan secara kumulatif dan bersamaan sesuai ketentuan Pasal 46.

Selanjutnya, apabila pemilik Sertifikat tidak melakukan penarikan kembali produk dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dapat dikenakan penghentian layanan Sertifikat selama 1 tahun.

Dengan demikian, ketidaksesuaian hasil PMS dapat berdampak langsung terhadap sertifikat maupun produk yang sudah beredar di pasar.

Sanksi bagi Pihak yang Memperdagangkan atau Menggunakan Perangkat

Ketentuan berbeda berlaku bagi setiap orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan perangkat yang:

  • Tidak memiliki Sertifikat; atau
  • Memiliki Sertifikat tetapi tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Sanksi administratif dalam kondisi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Denda administratif;
  • Daya paksa polisional berupa penyitaan perangkat; dan/atau
  • Penarikan kembali perangkat yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan masyarakat.

Karena itu, penting untuk membedakan antara sanksi terhadap pemilik Sertifikat akibat ketidaksesuaian teknis yang ditemukan melalui PMS dan sanksi terhadap pihak yang memperdagangkan atau menggunakan perangkat yang tidak memenuhi ketentuan.

Apakah Produk yang Sudah Bersertifikat Pasti Aman dari PMS?

Tidak.

Sertifikat membuktikan bahwa perangkat telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi berdasarkan proses dan dokumen yang berlaku pada saat pengajuan.

Namun, pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan terhadap produk yang telah beredar.

PMS diperlukan karena dalam praktiknya dapat terjadi perbedaan antara:

  • Sampel yang diuji saat sertifikasi; dan
  • Produk yang kemudian diproduksi atau dipasarkan secara massal.

Perubahan pemasok komponen, RF module, antenna, PCB, firmware tertentu, power configuration, atau komponen teknis lainnya juga berpotensi memengaruhi hasil pengujian.

Oleh karena itu, perusahaan perlu menjaga konsistensi produksi setelah sertifikat diterbitkan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemegang Sertifikat?

Untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian saat PMS, perusahaan sebaiknya memiliki mekanisme internal untuk mengontrol perubahan produk.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Menyimpan Dokumen Sertifikasi dan Test Report

Dokumen sertifikasi, spesifikasi teknis, test report, foto perangkat, hardware version, firmware version, dan konfigurasi pengujian sebaiknya tersimpan dengan baik.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk memastikan produk produksi massal tetap konsisten.

2. Menerapkan Change Control

Setiap perubahan terhadap komponen atau desain perangkat sebaiknya melalui proses evaluasi.

Perubahan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • RF module;
  • Chipset;
  • Antenna;
  • PCB;
  • Power supply;
  • Radio output configuration;
  • Firmware yang memengaruhi fungsi radio;
  • Enclosure yang dapat memengaruhi karakteristik RF atau EMC.

3. Membandingkan Produk Aktual dengan Unit yang Disertifikasi

Sebelum produk dipasarkan dalam jumlah besar, perusahaan dapat melakukan pengecekan terhadap unit produksi untuk memastikan bahwa spesifikasi teknisnya tetap sesuai dengan unit yang menjadi dasar sertifikasi.

4. Memastikan Label Sesuai Ketentuan

Nomor Sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan perlu dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Mempersiapkan Respons Jika Menjadi Objek PMS

Jika produk menjadi objek PMS, perusahaan perlu menyiapkan dokumen teknis dan berkoordinasi dengan principal atau manufacturer.

Apabila Direktorat Jenderal tidak dapat menyediakan sampel, pemilik Sertifikat juga perlu siap menyediakan sampel sebagaimana diatur dalam regulasi.

Mengapa Post-Market Surveillance Penting bagi Importir dan Produsen?

PMS menunjukkan bahwa sertifikasi perangkat telekomunikasi bukan hanya proses untuk memperoleh dokumen sebelum produk masuk ke pasar.

Kesesuaian teknis juga harus dipertahankan selama produk masih diproduksi, diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia.

Bagi importir dan produsen, hal ini berarti pengendalian perubahan produk menjadi sangat penting.

Perusahaan yang mengganti komponen atau mengubah konfigurasi perangkat tanpa melakukan evaluasi regulasi dapat menghadapi risiko bahwa unit yang beredar tidak lagi sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Kesimpulan

Post-Market Surveillance (PMS) DJID merupakan mekanisme pengawasan untuk memastikan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah beredar tetap sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

PMS dapat dilakukan secara rutin maupun insidental dan mencakup pengambilan sampel secara acak serta pengujian oleh balai uji dalam negeri.

Apabila hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian, pemilik Sertifikat akan menerima pemberitahuan dan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme uji banding sesuai batas waktu yang ditentukan.

Jika ketidaksesuaian tetap terbukti, pemilik Sertifikat dapat menghadapi sanksi berupa denda administratif, pencabutan Sertifikat, dan penarikan kembali produk yang telah beredar. Kegagalan melakukan penarikan produk juga dapat mengakibatkan penghentian layanan Sertifikat selama 1 tahun.

Oleh karena itu, pemegang Sertifikat, produsen, dan importir perlu menjaga konsistensi spesifikasi teknis produk setelah sertifikasi diterbitkan serta mengendalikan setiap perubahan yang berpotensi memengaruhi kepatuhan perangkat.

Referensi Regulasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, khususnya ketentuan mengenai pengawasan dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 43 serta sanksi administratif dalam Pasal 44 dan seterusnya.