PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Apa itu SDPPI

Apa itu sertifikasi SDPPI Postel?

Alat dan perangkat telekomunikasi menjadi salah satu hal penting dalam penggunaan aktivitas sehari-hari, namun sebelum mulai digunakan oleh masyarakat, perangkat tersebut harus dipastikan layak dan berfungsi dengan baik. 

Bagi Produsen, distributor, importir, atau pengguna alat dan perangkat telekomunikasi wajib melakukan sertifikasi alat dan perangkatnya lho. Namun apakah anda sudah tahu tentang hal itu? 

Masih banyak yang belum mengetahui bahwa sertifikasi alat & perangkat telekomunikasi atau biasa dikenal dengan postel/sertifikasi sdppi ini sangat dibutuhkan. 

Nah, melalui artikel ini, kita akan membahas tentang sertifikasi alat & perangkat telekomunikasi/postel/sdppi. Kita akan membahas lengkap dari pengertian, hingga prosedur yang perlu dilakukan untuk melakukan proses sertifikasi. 

Jadi seperti apa ya sertifikasi SDPPI itu? Yuk kita bahas terlebih dahulu.

Pengertian Sertifikasi SDPPI/Postel

Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi atau biasa dikenal dengan sertifikasi SDPPI / Postel adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan dan diperdagangkan di Negara Indonesia. 

Layanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi saat ini telah diselenggarakan secara digital/dalam jaringan melalui platform e-sertifikasi  oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Tujuan Sertifikasi SDPPI

Bagi anda yang masih ragu untuk melakukan sertifikasi postel, berikut adalah beberapa tujuan yang perlu kita pahami agar lebih yakin dalam mengajukan sertifikasi. 

1. Interoperabilitas antar perangkat

Sertifikasi pada alat dan perangkat bertujuan untuk menjamin agar alat dan perangkat tersebut dapat saling terhubung satu sama lain dengan perangkat yg sudah ada (interoperabilitas), agar tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat. 

2. Perlindungan bagi konsumen

Sertifikasi dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kerugian dan keselamatan dalam  menggunakan alat dan perangkat tersebut. 

3. Perkembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Sertifikasi postel dilakukan agar standar yang telah ada menjadi terus berkembang dan dievaluasi, mendorong inovasi agar teknologi komunikasi semakin maju menyesuaikan kebutuhan dan keselamatan masyarakat.

4 Tahap dalam Prosedur Pengajuan Sertifikasi SDPPI / Postel

Bagi anda yang ingin mengajukan sertifikasi sdppi atau sertifikasi postel baru, kenali 3 tahapan atau prosedur pengajuan sertifikasi postel berikut:

1. Pendaftaran sebagai Pemohon

Pertama, sebagai pemohon adalah melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui layanan e-certificate dari layanan sertifikasi. Hal yang perlu dilakukan adalah melengkapi kebutuhan dokumen persyaratan sebagai berikut : 

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB dapat diperoleh melalui layanan OSS indonesia, dengan memilih kategori Komitmen Izin atau Komersial Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  • Memiliki PLG ID: atau disebut dengan Identitas Pelanggan, merupakan identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemegang Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik. PLG diperoleh setelah mendaftar di akun e-Sertifikasi.

2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Apabila Proses pendaftaran telah selesai, anda dapat mengajukan permohonan sertifikat sdppi baru, Tata cara Permohonan dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: 

  • Akun SDPPI: pemohon perlu membuat akun pada situs resmi Ditjen SDPPI, akun ini nantinya digunakan untuk pendaftaran, unggah dokumen, hingga informasi perkembangan proses pendaftaran. 
  • Laporan Hasil Uji
  • Dokumen Spesifikasi Teknis Produk
  • Surat Penunjukkan (MoU) sebagai perwakilan atau distributor resmi di Indonesia
  • Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk pemegang merek
  • Surat Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia untuk: 
    • Penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler
    • Telepon atau modem satelit
  • Foto berwarna yang menampilkan data merek dan model tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi:
  • Salinan dokumen: 
    • Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
    • Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian
    • Surat deklarasi jaminan keamanan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
    • Sertifikat yang menunjukkan pemenuhan kewajiban peraturan perundangan yang terkait perangkat telekomunikasi dari kementerian perindustrian. 
  • Sampel Produk (min. 2 unit): hal ini dibutuhkan jika ada pengujian
  • Testmode: dibutuhkan jika ada pengujian.

Setelah pengisian formulir yang tertera di e-Sertifikasi dan dokumen persyaratan telah diinput, analisis akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi sdppi, baik itu analisis dokumen, ataupun analisis teknis.

3. Pengujian

Proses Pengujian dibagi menjadi 2 kategori: 

Uji Dokumen/Evaluasi Dokumen: Adalah cara memperoleh dokumen sertifikat SDPPI melalui evaluasi dokumen, sebagai pemohon anda perlu melampirkan hasil uji lab lokal (dalam negeri) atau lab asing yang telah diakui Ditjen SDPPI Kemenkominfo. 

Uji Alat/Perangkat Telekomunikasi: Jika Informasi yang dikumpulkan telah sesuai, namun apabila belum memiliki Hasil uji, maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) untuk melakukan pengujian di Lab Uji dalam negeri yang telah diakui Lembaga sertifikasi. Cek artikel kami tentang proses pengujian alat dan perangkat telekomunikasi

Jika Dokumen telah lengkap, maka pemohon perlu melakukan input dokumen ke situs resmi Ditjen SDPPI, kemudian akan dianalisis, baik itu analisis dokumen, ataupun analisis teknis. Kemudian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) terbit, dan pemohon perlu melakukan pembayaran melalui H2H (Host to Host). Jika pembayaran telah dilakukan, maka sertifikat telah berlaku efektif. 

Namun apabila pembayaran belum dilakukan, maka sertifikat belum efektif. Perlu diperhatikan pula ketentuan One Day Services (ODS) dari Lembaga sertifikasi ya, yaitu: 

  • Bila Permohonan diterima lengkap paling lambat pukul 11.00 WIB, maka SP2 dapat keluar di hari yang sama. 
  • Bila permohonan diterima lengkap setelah pukul 11.00 WIB, maka SP2 keluar maksimal pukul 11.00 WIB di hari berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika pada Pasal 4 No. 7 Tahun 2018.

4. Penerbitan Sertifikat

Setelah pengujian selesai dilakukan Balai/Lab Uji akan mengirim laporan hasil uji ke lembaga sertifikasi, apabila memenuhi persyaratan teknis, maka sertifikat postel akan terbit. Sedangkan apabila tidak memenuhi persyaratan, akan diberitahukan melalui surat elektronik. 

Setelah menerima sertifikat SDPPI / sertifikat postel, pemohon wajib memberi label, QR Code, dan Tanda Peringatan pada alat & Perangkat Telekomunikasi, kemudian mengunggah foto bukti di web e-Sertifikasi maksimal 30 hari kerja. Jika tidak memenuhi syarat maka akan ada surat peringatan, hingga sanksi lho.

Sertifikasi SDPPI Label

Nah, sertifikasi sdppi merupakan prosedur yang penting dan harus dilakukan lho. Karena akan berdampak tidak hanya pada produsen atau distributor, namun juga pada masyarakat pengguna dan inovasi teknologi di sebuah negara. 

Semoga informasi ini membantu anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Untuk anda yang akan melakukan sertifikasi, pahami dengan seksama persyaratannya ya. Berencana untuk sertifikasi postel / sertifikasi SDPPI? Kami dapat membantu proses tersebut menjadi lebih mudah bagi anda. Hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut.

Bagikan halaman ini