Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah salah satu proses wajib dalam melakukan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Pengujian dilakukan agar alat dan perangkat memiliki kesesuaian dengan persyaratan teknis yang telah diterapkan di Indonesia.
Kategori pengujian tersebut diterapkan agar proses sertifikasi postel berjalan lebih efektif. Apakah anda sudah mengetahuinya?
Masih banyak pemohon belum memahami bahwa proses pengujian terbagi menjadi 2 kategori. Waktu proses permohonan tersebut berbeda tergantung kategori pengujiannya.
Nah melalui artikel berikut, kami bermaksud untuk memaparkan proses pengujian dari sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi (sertifikasi SDPPI) di Indonesia. Sudah siap?
Yuk langsung saja kita bahas.
Uji Dokumen/Evaluasi Dokumen
Uji dokumen merupakan proses pengujian alat dan perangkat melalui evaluasi dokumen, apabila pemohon telah memiliki Laporan Hasil Uji (LHU) dari Laboratorium Lokal/Dalam Negeri maupun Laboratorium Asing/Luar Negeri yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo (Ditjen SDPPI). Jika pemohon melakukan uji dokumen, proses penerbitan akan berlangsung lebih cepat
Uji Alat dan Perangkat
Proses pengujian alat dan perangkat dilakukan jika alat dan perangkat telekomunikasi belum memiliki Hasil Uji, sehingga pemohon perlu melakukan proses pengajuan Uji alat dan perangkat Telekomunikasi pada Laboratorium Uji Lokal/dalam negeri yang telah diakui oleh lembaga sertifikasi/Ditjen SDPPI. Hasil Uji yang dilampirkan adalah Laporan hasil uji Radio Frequency (RF), electromagnetic compatibility (EMC) dan Safety
Membawa/mengunggah Kelengkapan Persyaratan
Pemohon terlebih dahulu membawa/mengunggah Persyaratan yang ditetapkan oleh Balai atau Laboratorium Uji yang telah ditunjuk Ditjen SDPPI. Berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi:
- Dokumen Teknis, yang berisi
- spesifikasi teknis perangkat dan foto produk;
- petunjuk pemakaian alat (manual book/user manual);
- Test SOP/wiring diagram/installation diagram/configuration block connection/instrument connection diagram;
- Peralatan Pendukung : terdiri dari Petunjuk pengujian dan daftar alat bantu; Petunjuk perintah perintah (command line) untuk setiap konfigurasi.
- Surat Pernyataan,
- Deklarasi Teknis,
- Perangkat/Sampel Uji, minimal 2 unit. Kebutuhan sampel akan berbeda di tiap produk yang diajukan.
Penerimaan & Pengecekan Kelengkapan Persyaratan Pengujian
Jika syarat-syarat telah dipersiapkan, dokumen kelengkapan bisa dibawa keLaboratorium Uji atau diunggah ke situs resmi laboratorium Uji yang dituju untuk di cek terlebih dahulu.
Saat ini hampir setiap Laboratorium Uji telah melakukan proses pendaftaran secara elektronik, sehingga proses dilakukan secara online, kecuali verifikasi fungsi dan pengujian. Verifikasi Dokumen umumnya dilakukan sebanyak 15 berkas permohonan dalam 1 hari.
Penerbitan SP2
Dokumen yang telah di verifikasi dapat di cek melalui email pemohon, kemudian pemohon diminta untuk mengunduh dokumen Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2). Pembayaran dapat dilakukan melalui Internet Banking, ATM/Teller, juga melalui Mobile Banking
Terbit Permohonan
Permohonan akan terbit pada tanggal yang sama saat anda telah melakukan proses pembayaran, kemudian proses pengujian akan dilakukan oleh pihak Laboratorium uji.
Pengujian Sampel Uji
Apabila berkas anda telah sesuai, maka proses pengujian akan berlangsung di laboratorium. Umumnya menghabiskan waktu dari 21 hingga 35 hari kerja. Pengujian dimulai saat permohonan terbit. Pengujian dilaksanakan melalui uji laboratorium (in-house test)
Hasil Uji Dibuat (LHU – Laporan Hasil Uji)
Pengembalian sampel Uji juga dilakukan setelah Laporan Hasil Uji (LHU) terbit.
Pengiriman Hasil Uji ke Direktorat Standardisasi
Update proses pengujian dan sertifikasi akan ditampilkan melalui laman resmi e-Sertifikasi Ditjen SDPPI. Pastikan anda terus memantau perkembangannya melalui akun pemohon di situs www.sertifikasi.postel.go.id ya.
Persyaratan Teknis
Satu hal lagi yang perlu anda perhatikan sebagai pemohon, yaitu memahami alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan disertifikasi agar sesuai dengan persyaratan teknis/standar teknis yang telah ditetapkan oleh Ditjen SDPPI Kemenkominfo. Ditjen SDPPI terus melakukan perkembangan regulasi yang berkaitan dengan persyaratan teknis/standar teknis, hal ini dapat anda lihat di daftar acuan di situs e-Sertifikasi Kemenkominfo https://sertifikasi.postel.go.id/rumusan/lists
Perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua laboratorium menyediakan keseluruhan dari pengujian alat dan perangkat, sehingga pemohon perlu mengecek di situs laboratorium uji yang menyediakan jenis pengujian yang anda butuhkan. Perbedaan juga berlaku pula pada dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi pemohon jika hendak mengajukan ke laboratorium tertentu.
Nah, itu adalah proses pengujian yang menjadi bagian dari sertifikasi sdppi/sertifikasi postel. Sebagai pemohon, anda perlu memperhatikan setiap persyaratan yang wajib dilengkapi ya. Dan seiring proses perkembangan layanan, hampir setiap proses dilaksanakan secara dalam jaringan (Online).
Dengan memahami 2 kategori pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan di Indonesia, tentu anda akan lebih siap untuk sertifikasi postel. Namun jika anda membutuhkan bantuan untuk proses sertifikasi sdppi/sertifikasi postel, PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu. Hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut.