Dampak Perubahan PERMENDAG Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan terbaru PERMENDAG Nomor 8 tahun 2024, telah mempengaruhi beberapa barang impor. Barang yang sebelumnya tidak termasuk kategori lartas (larangan dan pembatasan) sekarang berubah status menjadi barang lartas. Dengan perubahan ini, dokumen izin impor seperti Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor kini wajib dipenuhi.
Barang lartas adalah singkatan dari “larangan dan pembatasan.” Barang ini dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan nasional. Hal ini mencakup perlindungan terhadap industri dalam negeri serta masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.
Perdagangan internasional sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Impor memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Namun, kegiatan impor ini harus diawasi. Tujuannya agar barang impor yang masuk tidak menimbulkan dampak negatif atau berbahaya bagi keamanan masyarakat dan negara.
Regulasi dan Pengawasan Barang Lartas
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk melindungi masyarakat dan kepentingan nasional. Pengawasan dilakukan terhadap barang lartas. Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas antara lain adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Daftar barang lartas diterbitkan oleh instansi-instansi tersebut dan diawasi oleh Bea Cukai. Bea Cukai memiliki kewenangan menahan barang yang tidak dilengkapi perizinan dari instansi terkait.
Pelaku usaha yang tidak mengurus perizinan impor atas barang lartas tidak diperbolehkan melakukan impor. Jika impor dilakukan tanpa izin, barang tersebut akan ditahan oleh Bea Cukai di pelabuhan. Barang itu juga dapat dianggap sebagai barang ilegal.
Contoh Komoditi yang Terdampak
Beberapa komoditi yang terkena aturan lartas di antaranya adalah:
- Alat dan perangkat telekomunikasi
- Alat kesehatan
- Bahan baku kosmetik
- Bahan baku obat
- Bahan berbahaya (B2)
- Bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Bahan pangan
- Bahan peledak
Penambahan HS Code pada Komoditas Tertentu
Sesuai dengan Permendag No. 8 Tahun 2024, beberapa HS code baru telah ditambahkan, dan beberapa barang yang sebelumnya non-lartas kini menjadi barang lartas. Beberapa komoditi yang terdampak termasuk:
- Komoditas Elektronik (Penambahan 31 HS code baru)
- Barang Tekstil Jadi (Penambahan 2 HS code baru)
- Pakaian Jadi dan Aksesori (Pengurangan 3 HS code menjadi non-lartas)
- Tas (23 HS code baru menjadi lartas)
- Tekstil dan Produk Tekstil (Penambahan 64 HS code baru)
- Bahan Baku Plastik (12 HS code menjadi lartas)
- Plastik Hilir (140 HS code baru menjadi lartas)
- Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya (Penambahan 20 HS code lartas baru)
Bagi Anda yang ingin mendapatkan infromasi lain mengenai perubahan peraturan Permendag 8 tahun 2024. Baca juga artikel tentang Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan