Tahukah Anda bahwa salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mengimpor barang atau komiditi dari luar negeri adalah dokumen Laporan Surveyor. Laporan Surveyor merupakan laporan hasil verifikasi surveyor independen terhadap barang yang dibeli di luar negeri sebelum dikirim ke Indonesia. Tentu barang yang dikirim memiliki standar spesifikasi minimal tertentu, biasanya dalam jumlah besar. Nah, Laporan Surveyor ini sangat penting karena dapat membantu importer untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan spesifiksai, baik dari sisi jumlah, kualitas, jenis, harga, dan sebagainya.
Lalu bagaimana prosedur mengurus Laporan Surveyor di Indonesia? Artikel ini akan membahas prosedur pengurusan Laporan Surveyor secara singkat.
Yuk, simak artikel berikut ini!
Memastikan Barang yang Diimpor sudah Mendapat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan dan/atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian Industri
Guna menjaga perekonomian dan inovasi industri dalam negeri, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) untuk barang-barang impor tertentu. Oleh karena itu, untuk memastikan barang yang diimpor mendapat izin dari pemerintah Indonesia, importer harus mendapat Persetujuan Impor dan/atau Perizinan Teknis dahulu. Berikut adalah daftar produk yang wajib mendapatkan Persetujuan Impor.
Dari sisi administratif, dokumen Persetujuan Impor menjadi salah satu syarat untuk melakukan registrasi penerbitan Laporan Surveyor ke lembaga survey. Oleh karena itu, importer harus memastikan sudah memiliki Persetujuan Impor sebelum mendaftar layanan Laporan Surveyor.
Pada beberapa kasus barang atau komoditi tertentu, importer harus memiliki dokumen Pertimbangan Teknis sebelum mengurus Persetujuan Impor. Ini hanya untuk barang-barang tertentu saja. Dokumen Pertimbangan Teknis ini berisi tentang standar jumlah dan kualitas barang yang diimpor, rencana pemanfaatan dan penggunaan, dan sebagainya. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Mendaftar dan Membuat Akun di Lembaga Survey Independen
Setelah memastikan barang yang diimpor telah mendapat Persetujuan Impor dan/atau Pertimbangan Teknis, langkah selanjutnya adalah mendaftar dan membuat akun di lembaga survey. Terdapat dua lembaga survey besar di Indonesia yang melayani jasa Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) – (read: penerbitan Laporan Surveyor) – yaitu KSO Sucofindo dan Anindya Wiraputra Konsult. Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau importer langsung, atau juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan dan diunggah pada proses pendaftaran antara lain:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) perwakilan perusahaan
- Surat Pernyataan Tidak Mengandung Refrigeran HCFC-22 (*wajib untuk komoditi Barang Berbasis Sistem Pendingin (X.33))
- Surat Kuasa Pengurusan Laporan Surveyor dari Perusahaan (*apabila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) perwakilan pihak ketiga
- Nomor rekening bank perusahaan
Setelah pendaftaran selesai, perusahaan/importer atau perwakilan pihak ketiga akan mendapatkan user dan password untuk log in dalam sistem VPTI.
Mengajukan Permintaan Verifikasi (Verification Request) ke Lembaga Survey Indpenden (LSI)
Pemohon yang berhasil mendapatkan akun dan log in ke sistem, selanjutnya mengajukan Verification Request (VR) ke admin LSI. VR adalah permohonan yang diajukan oleh importer kepada LSI untuk dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis di negara asal atau negara muat barang yang diekspor.
Setelah VR diinput dalam sistem dan dikirim ke admin LSI, pemohon selanjutnya menunggu validasi dan respon dari LSI. Apabila Permintaan Verifikaasi atau VR diterima, maka LSI akan mengirimkan draft VO (Verification Order) kepada pemohon.
Konfirmasi Draft Verification Order (VO) dan Penerbitan VO
Selanjutnya, LSI akan menerbitkan draft Verification Order kepada pemohon untuk diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu. Verification Order (VO) adalah konfirmasi atas dokumen VR yang sudah diajukan dengan data dan dokumen yang benar. VO juga berfungsi sebagai perintah dan dasar bagi afiliasi surveyor di negara asal atau negara muat barang untuk melakukan verifikasi penelusuran teknis. Oleh karena itu, pemohon harus memastikan data-data dalam VO benar dan sesuai dengan spesifikasi barang yang akan diimpor.
Setelah draft VO sudah diperiksa dan divalidasi oleh pemohon, LSI kemudian akan menerbitkan VO dan mengirimkan data VO kepada surveyor afiliasi untuk melakukan penelusuran dan verifikasi teknis terhadap komoditi barang impor.
Pelaksanaan Verifiksi Penelusuran Teknis
Setelah VO diterima oleh afilisasi surveyor di negara asal atau negara muat barang, afiliasi kemudian mengirimkan RFI (Request For Information) untuk diisi dan dilengkapi eksportir dengan informasi dan dokumen yang menunjang proses verifikasi teknis impor barang. Adapun informasi dan dokumen yang dimaksud umumnya berupa proforma invoice, detail packing list, dan keterangan teknis lainnya, serta informasi tanggal kesiapan barang dan lokasi pemeriksaan.
Afiliasi surveyor kemudian melakukan verifikasi teknis barang impor pada jadwal yang telah disepakati. Setelah verifikasi teknis barang selesai, surveyor akan menerbitkan laporan hasil verfikasi, foto-foto, dan dokumen pendukung lainnya. Adapun dokumen-dokumen tersebut dikirimkan ke LSI di Indonesia.
Pengiriman Dokumen Final oleh Importir dan Eksportir
Importir diwajibkan untuk mengirim dokumen final kepada LSI setelah verifikasi teknis selesai dilakukan. Dokumen final yang dimaksud terdiri dari commercial list, packing list, dan bill of landing. Selain importir, eksportir juga diwajibkan mengunggah dokumen final begitu verifikasi teknis telah selesai dilakukan.
Input Data Final dan Penerbitan Laporan Surveyor
Setelah dokumen final selesai dikirim oleh importir dan eksportir, LSI kemudian melakukan input data final yang akan digunakan untuk penerbitan laporan surveyor. LSI akan melakukan penerbitan Laporan Surveyor setelah semua data dinyatakan valid.
Pada tahap ini juga pemohon melakukan pelunasan atas biaya jasa verifikasi penelusuran teknis. Apabila pelunasan sudah selesai, pemohon dapat mengunduh dokumen Laporan Surveyor yang sudah diterbitkan.
Pemohon juga dapat memantau status permohonan dan mengunduh dokumen Laporan Surveyor di website Inatrade dan INSW (Indonesia National Single Windows).
Secara umum, seperti itulah proses pengurusan penerbitan dokumen Laporan Surveyor. Bagi perusahaan dan importir yang baru pertama kali atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus dokumen Laporan Surveyor tentu proses ini akan relatif sulit. Termasuk saat menetapkan apakah produk yang diimpor juga memerlukan Persetujuan Impor dan Pertimbangaan Teknis. Namun, pengurusan dokumen Laporan Surveyor memungkinkan untuk dilakukan oleh pihak ketiga sehingga dapat menghemat waktu di sisi perusahaan atau importir.
PT. Alpha Romeo Teknologi merupakan agensi yang menyediakan jasa pengurusaan Laporan Surveyor. Kami juga telah menjalin kerja sama yang baik dengan PT. Anindya Wiraputra Konsult sebagai salah satu lembaga surveyor independen terbaik di Indonesia. Selain itu, kami juga melayani pengurusan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu syarat pengurusan Laporan Surveyor. Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat menghemat banyak waktu dan tenaga sehingga bisa fokus dalam pengembangan bisnis. Serahkan, semua pengurusan administratif kepada kami dan Anda tinggal menunggu barang Anda dikirim.
Tertarik dengan layanan kami? atau ingin berdiskusi terlebih dahulu? hubungi kami sekarang.