Laporan Surveyor merupakan salah satu dokumen wajib yang diperlukaan oleh importir saat akan mengirimkan komoditi barang impor ke Indonesia. Dokumen ini akan membantu importir untuk memastikan komoditi barang yang akan dikirim sudah sesuai dengan regulasi dari pemerintah dan spesifikasi yang dibeli.
Guna mengurus dokumen ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu importir ketahui dan persiapkan agar laporan surveyor bisa terbit. Lalu apa saja dokumen-dokumen tersebut?
Baca artikel berikut untuk ragam dokumen yang perlu diketahui oleh importir untuk mengurus Laporan Surveyor!
1. Dokumen Profil Perusahaan
Dokumen profil perusahaan diperlukan untuk mendaftarkan perusahaan atau importir ke dalam sistem di Lembaga Survey Independen (LSI), sebelum melakukan permintaan inspeksi atau verifikasi barang impor. Nah, di bawah ini adalah beberapa dokumen profil perusahaan yang diperlukan untuk mengurus pendaftaran di sistem LSI:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi menghasilkan output alias produk, baik dalam wujud barang maupun jasa. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Dengan adanya NIB pelaku usaha mendapat kemudahan dalam proses administrasi dan perizinan usaha, karena NIB berlaku pula sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika anda melakukan kegiatan impor
- Hak Akses Kepabeanan, jika melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Pelaku usaha tidak perlu mengurus berbagai dokumen izin usaha, seperti TDP,IUI, SIUP. Cukup menggunakan NIB perizinan tersebut sudah tertangani, karena NIB menggantikan surat-surat tersebut dalam hal izin operasional dan komersial.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, NPWP merupakan nomor poko wajib pajak baik persorangan atau badan usaha. Nomor ini membuktikan bahwa seseorang atau badan usaha telah terdaftar dan membayarkan pajak kepada negara dari pemasukan yang didapatkan. NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI.
2. API (Angka Pengenal Impor)
API adalah nomor pengenal atau nomor identitias yang wajib dimiliki oleh importir untuk melakukan kegiatan impor. API akan aktif selama importir masih melakukan aktivitas impor. Importir yang boleh memiliki API bisa perorangan atau badan usaha. Adapun penggunaan API ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir.
Nah, terdapat dua jenis API yang perlu diketahui, yaitu API U dan API P. API U (Umum) digunakan oleh importir yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan. Sedangkan API P (Produsen), digunakan untuk importir yaang melakukan impor barang untuk tujuan memenuhi atau mendukung kebutuhan aktivitas produksi di perusahaan. Impor barang ini biasanya digunakan sendiri oleh perusahaan. Barang yang umumnya diimpor oleh perusahaan produsen adalah barang baku, barang modal, barang penolong, dan sebagainya.
3. Surat Persetujuan Impor (SPI)
SPI merupakan surat persetujuan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan yang diberikan kepada importir untuk melakukan impor untuk komoditi barang tertentu. Surat izin ini diperlukan sehubungan dengan adanya kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) untuk komoditi barang tertentu. Dokumen ini menjadi syarat untuk dapat memasukkan barang impor ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia. Apabila importir tidak dapat menunjukan surat persetujuan impor, maka barang akan di re-export kembali ke negara asal.
Lalu apa saja contoh komoditi barang yang memerlukan SPI? Komoditi barang yang memerlukan SPI adalah kelompok besi atau baja, baja paduan dan turunannya, kelompok produk kehutanan, kelompok produk alas kaki, kelompok tekstil dan produk tekstil, serta kelompok barang modal tidak baru. Apabila, hendak mempelajari lebih lanjut tentang dokumen SPI ini, silakan klik di sini.
4. Proforma Invoice
Proforma Invoice atau faktur proforma adalah faktur sementara yang diberikan oleh eksportir kepada importir sebelum barang dikirim. Faktur ini menyediakan informasi spesifikasi barang impor, termasuk jumlah, jenis, kualitas dan harga barang. Dalam proses penerbitan laporan surveyor, informasi dalam proforma invoice akan diminta oleh surveyor sebagai panduan untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis atas komoditi barang impor.
5. Export Packing List
Export Packing List merupakan daftar detail pengemasan barang impor yang akan di kirim ke Indonesia. Daftar ini memuat informasi tentang spesifikasi barang beserta penanganan barang sepanjang rantai pasokan barang. Informasi dalam export packing list dapat memungkinkan setiap pihak yang menangani pengiriman barang dapat meberikan penanganan yang tepat atas barang yang dikirim.
Beberapa informasi dalam packing list terdiri dari rincian informasi tentang eksportir, rincian nama penerima dan pembeli barang, detail pengiriman (meliputi jenis pengiriman, metode pengiriman, negara asal, negara tujuan akhir, nomor pelayaran, tanggal keberangkatan), serta tanda tangan resmi.
6. Bill of Lading
Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen legal yang berisi tentang perjanjiang pengiriman antara pengirim (shipper), penerima (consignee), dan pengangkut (carier). Dokumen ini berisi tentang semua hal yang perlu diketahui oleh pengangkut atau perusahaan pelayaran untuk dapat mengangkut dan mengirim barang dalam kondisi yang terbaik sampai barang sampai di penerima. Adapun informasi yang harus ada dalam Bill of Lading adalah nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, petunjuk penanganan, cara pembayaran dan nama penerima (consignee).
Dalam proses penerbitan laporan surveyor, informasi dalam Bill of Lading akan diperlukan oleh afiliasi surveyor sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan penelusuran teknis. Surveyor akan memeriksa apakah komoditi barang yang dikirim apakah sudah sesuai dengan informasi dan petunjuk penanganan dalam Bill of Lading atau belum. Adapun, surveyor akan meminta informasi Bill of Lading setelah Verification Order diterbitkan.
7. Ceritificate of Origin
Certificate of origin atau Surat Keterangan Asal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu komoditi impor benar-benar berasal dari negara tertentu dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara asal tersebut. Dalam pengurusan laporan surveyor, dokumen ini tidak wajib atau hanya berlaku pada produk-produk tertentu. Hal ini dikarenakan suatu negara (Indonesia) memiliki perjanjian bilateral, multilateral, unilateral atau preferensi/ketentuan untuk mewajibkan suatu komoditi barang tertentu, yang berdampak pada akses dan bea masuk suatu komoditi. Bagi importir di Indonesia, perlu memeriksa ketentuan barang impor yang memerlukan surat keterangan asal dan apabila diperlukan maka dapat meminta kepada eksportir. Sebab, surat keterangan asal diterbitkan di negara asa komoditi impor.
8. Verification Request (VR)
Verification Request (VR) atau permintaan verfikasi merupakan dokumen yang diajukan oleh importir kepada Lembaga Survey Independen (LSI) untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis atas komoditi barang impor yang ada di negara asal atau negara muat. Importir mengajukan VR kepada admin LSI setelah importir terdaftar dalam sistem yang dimiliki oleh LSI.
VR menjadi dokumen resmi bagi LSI untuk memproses permintaan verifikasi dari importir. Apabila importir tidak mengajukan VR kepada LSI, maka permintaan verifikasi dan penelusuran teknis tidak dapat dilakukan.
9. Verification Order (VO)
Verification Order (VO) atau perintah verifikasi merupakan dokumen yang diterbitkan LSI guna berkomunikasi dengan afiliasi surveyor di negara asal atau negara muat barang untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis. Dokumen ini menjadi dasar dan panduan bagi surveyor untuk melakukan verifikasi dan penelusuraan teknis. Oleh karena itu, sebelum dokumen ini diterbitkan LSI akan meminta validasi terlebih dahulu kepada importir untuk memastikan informasi spesifikasi barang yang akan diimpor sudah tepat.
Nah, itu tadi adalah dokumen-dokumen yang wajib diketahui dan diperlukan dalam proses penerbitan dokumen laporan surveyor. Sangat banyak ya. Dengan banyaknya dokumen tersebut tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan sumber daya ekstra untuk mengurus penerbitan dokumen Laporan Surveyor. Apalagi dalam proses impor komoditi barang, masih terdapat beberapa syarat lain yang perlu diurus seperti dokumen pertimbangaan teknis, dan customs clearence.
Namun, importir tidak perlu khawatir karena ada cara yang lebih mudah untuk mengurus penerbitan dokumen Laporan Surveyor, dan proses administratif lain. Importir dapat menggunakan pihak ketiga untuk mengurus penerbitan Laporan Surveyor sehingga urusan administratif menjadi lebih mudah dan perusahaan bisa lebih fokus dalam pengembangan bisnis.
PT. Alpha Romeo Teknologi merupakan agensi yang akan membantu bisnis anda untuk menyelesaikan urusan-urusan administratif dalam proses impor barang, termasuk mengurus penerbitan dokumen Laporan Surveyor. Kami memberikan komitmen ketepatan waktu, kemudahan komunikasi, serta pelayanan terbaik dengan biaya layanan yang bersahabat.
Tertarik? Hubungi kami sekarang!