PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

ART Impor Barang Lartas

Impor Barang Lartas? Pahami 4 Tahap Utama Ini!

Bagi Anda yang sedang menjadi importir atau akan menjadi importir, tentu perlu untuk memahami perkembangan kebijakan dagang pemerintah. Terutama kebijakan pemeritah terkait barang-barang impor yang masuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas). Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada prosedur impor yang harus dilakukan. 

Nah, artikel ini akan membahas tahap-tahap krusial yang perlu dipahami oleh importir yang akan mengimpor barang kategori Lartas. 

Bagaimana tahap-tahapnya? Baca artikel berikut ini!

Apa itu Barang Lartas?

Sebelum kita membahas tahap-tahap penting dalam importasi barang Lartas, kita perlu memahami dahulu, apa sih barang kategori Lartas itu. 

Lartas adalah singkatan dari “Larangan” dan “Pembatasan”. Barang Lartas adalah barang impor yang dibatasi dan/atau dilarang diimpor ke Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. 

Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) barang impor ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Kepentingan ekonomi, inovasi dan industri, kepentingan umum (sosial dan budaya) kepentingan keamanan, kondisi lingkungan alam di Indonesiam serta melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual. 

Oleh karena itu, kebijkan Lartas tersebut bersifat dinamis. Maksudnya apa? Maksudnya barang-barang yang termasuk dalam kategori Lartas bisa bertambah atau berkurang. Barang-barang yang termasuk Lartas bisa dikurangi atau ditambah oleh pemerintah sesuai kondisi nasional. 

Contohnya pada tahun 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengurangi jumlah kode HS Lartas (kode barang dengan Lartas) sebanyak 749 kode HS Lartas. Jumlah tersebut lebih dari 50% jumlah kode HS (barang) yang termasuk barang Lartas. Barang-barang yang dihapus dari kategori Lartas tersebut meliputi elektronika, bahan baku farmasi, bahan baku tekstil, dan baja. Hal ini dilakukan pada saat Pandemi COVID-19 untuk memudahkan tersebut masuk ke Indonesia sehingga dapat menjaga stabilitas aktivitas produksi dan ekonomi nasional saat Pandemi COVID-19. 

Barang Lartas ini masih dibagi menjadi dua kategori yaitu barang yang dilarang untuk diimpor dan barang yang dibatasi impornya di Indonesia. Barang-barang yang termasuk barang yang dilarang impor adalah gula dengan jenis tertentu, beras dengan jenis tertentu, bahan perusak ozon, gombal (kantung bekas, karung bekas, pakaian bekas), bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), perkakas tangan, dan sebagainya. 

Sedangkan barang-barang yang dibatasi impornya contohnya adalah alat kesehatan, bahan berbahaya, bahan obat, bahan tradisional, besi baja, hewan, holtikultura, kosmetik, alas kaki, produk kehutanan, barang modal tidak baru, dan sebagainya. Informasi lebih lengkap tentang barang kategori Lartas dapat di baca pada Keputusaan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/KM.4/2022.

Nah, sebenarnya yang boleh diimpor oleh importir adalah barang-barang yang dibatasi impornya, tidak dengan barang yang tergolong dilarang untuk diimpor.

Apa saja Tahap-Tahap Penting Impor Barang Lartas?

Setelah kita menjelaskan sekilas tentang barang kategori Lartas, maka selanjutnya kita akan menjelaskan tahap-tahap penting yang perlu dipahami dan dilakukan importir untuk mengimpor barang lartas. Apa saja tahap-tahapnya?

1. Memastikan barang yang akan diimpor termasuk barang Lartas atau tidak 

Pertama, importir harus memeriksa dahulu apakah barang yang akan diimpor termasuk barang kategori Lartas atau tidak. Tahap ini mungkin sepele namun penting dan akan berpengaruh pada keseluruhan proses impor yang akan dilalui. Barang memerlukan Perizinan Impor atau tidak, barang memerlukan Laporan Surveyor atau tidak, dan sebagainya. Hal ini juga terkait dengan kebijakan pemerintah atas penetapan barang Lartas yang mungkin berubah. 

Importir dapat memeriksa barang yang akan diimpor pada Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 23/KM.4/2022. Atau, jika ingin lebih praktis dapat memeriksa di website insw.go.id. Caranya, adalah masuk pada website insw.go.id, kemudian masukkan nomor HS atau uraian barang dalam kolom “Cari Kode HS / Uraian HS”, klik “search”. Setelah itu Anda akan masuk pada halaman yang berisi daftar Kode HS dan barang-barang terkait. 

Barang yang terkena Lartas atau tidak bisa diketahui dengan klik “detail” yang terdapat pada daftar barang. Dalam keterangan detail tersebut akan dituliskan ketentuan Lartas Ekspor dan Impornya. Umumnya, untuk barang Lartas Impor akan memerlukan Perizinan Impor, Surat Keterangan, dan Laporan Surveyor untuk bisa diimpor.

2. Mengurus izin impor dari lembaga teknis

Tahap kedua adalah mengurus izin impor dari lembaga teknis terkait. Apabila importir mengetahui barang yang diimpor terkena Lartas, maka selanjutnya adalah mengurus izin impor dari lembaga teknis terkait. Izin impor yang umum digunakan adalah Perizinan Impor dari Kementerian Perdagangan. 

Dokumen Perizinan Impor ini diperlukan untuk pengeluaran barang impor di pelabuhan. Apabila barang impor terkena Lartas tidak dilengkapi dokumen Perizinan Impor maka tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan muat, dan barang impor harus dire-ekspor atau hanya dikeluarkan sebagian. Untuk mendapatkan dokumen ini, importir dapat mengurus perizinan impor secara online melalui Online Single Submission (OSS).

3. Mengurus dokumen Laporan Surveyor

Tahap ketiga dalam pengurusan importasi barang terkena Lartas adalah mengurus Laporan Surveyor. Selain perizinan impor, instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor-impor adalah program Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dengan luaran dokumen Laporan Surveyor. Di sisi importir, pengurusan Laporan Surveyor ini dapat membantu memastikan barang yang diimpor telah sesuai dengan standar sebelum dikirim ke Indonesia. 

Untuk mendapatkan dokumen ini, importir dapat mengajukan permohonan verifikasi teknis ke Lembaga Surveyor Independen (LSI). Dua LSI besar di Indonesia yang menerima jasa ini adalah KSI Sucofindo dan Anindya Wiraputra Konsult. Importir dapat membuat akun pada sistem di LSI kemudian mengajukan permohonan verifikasi. Proses survey akan dilakukan afiliasi LSI yang ada di luar negeri. Adapun yang perlu dilakukan importir adalah memberikan informasi yang diminta secara benar oleh LSI, berkoordinasi dengan eksportir perihal verifikasi barang, dan membayar biaya survey tentunya. 

Selengkapnya tentang proses pengurusan Laporan Surveyor dapat dibaca di sini.

4. Menyelesaikan urusan jasa Kepabeanan

Terakhir dalam pengurusan importasi barang impor (termasuk yang terkena Lartas) adalah pengurusan jasa Kepabeanan. Sederhananya, semua barang impor (kecuali yang diatur oleh ketentuan pemerintah) akan diperiksa dahulu dan perlu membayar bea masuk. Importir mengurus jasa kepabeanan ini ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Termasuk dalam pemeriksaan barang impor terkena Lartas, DJBC akan memeriksa kelengkapa dokumen seperti Perizinan Impor dan Laporan Suveyor. 

Bagi importir yang dapat menunjukkan dokumen Perizinan Impor dan Laporan Surveyor pada barang impor terkena Lartas, maka dapat melanjutkan pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pelabuhan muat. Apabila tidak, maka barang impor akan ditahan sampai importir bisa menunjukkan dokumen Perizinn Impor dan Laporan Surveyor. Batas waktu pengurusan dokumen tersebut adalah 30 hari. Jika lebih dari 30 hari importir tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta maka barang impor akan menjadi “Barang Tidak Dikuasai”. 

Adapun, pengurusan jasa kepabeanan dilakukan secara terpusat melalui insw.go.id.

Pengurusan Dokumen Impor Barang Lartas Bersama PT. Alpha Romeo Teknologi

Nah, itu tadi tahap-tahap yang perlu dipahami dan dilalui importir saat mengimpor barang terkena Lartas. Setidaknya, importir perlu terlibat dengan 3 (tiga) instansi baik pemerintah maupun swasta dalam importasi barang terkena Lartas. Banyak bukan. 

Namun Anda tidak perlu khawatir, PT. Alpha Romeo Teknologi bisa membantu Anda dalam proses importasi barang terkena Lartas. Mulai dari identifikasi barang dan regulasi, mengurus perizinan impor dari lembaga teknis, mengurus dokumen laporan surveyor, hingga pengurusan jasa kepabeanan. Anda, bisa menggunakan jasa kami untuk pengurusan salah satu, beberapa dokumen, atau untuk semua dokumen. 

Apabila menggunakan jasa kami, yang perlu Anda lakukan adalah menyerahkan kepercayaan kepengurusan kepada kami hingga dokumen atau barang impor Anda terima. Dengan begitu, Anda bisa fokus dalam pengembangan bisnis Anda. 

Terkarik dengan dengan jasa kami atau ingin berdiskusi dahulu? silakan hubungi kami sekarang

Bagikan halaman ini