PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Impor Besi dan Baja

Impor Besi dan Baja: Apa saja syarat utamanya?

Besi dan Baja merupakan salah satu komoditas non-migas terbanyak ketiga yang diimpor Indonesia. Jumlah impor besi dan baja terbanyak ketiga, dibawah peralatan mekanis, dan mesin/peralatan elektrik. Pada tahun 2021, volume impor besi dan baja meningkat sebesar 14,81% dari tahun 2020 menjadi 13,04 juta ton (BPS, 2021). 

Impor besi dan baja relatif tinggi dan bahkan memiliki tren meningkat setiap tahunnya. Meskipun besi dan baja merupakan komoditas impor yang terkena Lartas. Hal tersebut karena besi dan baja dibutuhkan untuk mendukung industri manufaktur dan pembangunan di Indonesia. 

Meningkatnya kinerja industri manufaktur dan pembangunan tentu dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan besi dan baja. Di sisi lain industri besi dan baja nasional belum mampu memenuhi kebutuhan besi dan baja di Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila impor besi dan baja memiliki tren meningkat. 

Sebagai komoditas barang terkena Lartas bagaimana sebenarnya syarat-syarat utama yang perlu dipenuhi untuk mengimpor besi dan baja? Nah, artikel ini akan menjelaskan syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mengimpor besi dan baja ke Indonesia. 

Simak artikel berikut!

Besi dan Baja sebagai Barang Lartas

Besi, baja, dan produk turunannya merupakan barang yang terkena pembatasan impor atau Lartas. Salah satu tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga pertumbuhan industri besi dan baja nasional. Pembebasan impor besi dan baja akan berpotensi mengancam industri besi dan baja nasional. Sebab kebanyakan teknologi produksi untuk besi dan baja di luar negeri lebih bagus sehingga berpengaruh pada efisiensi produksi dan harga beli besi dan baja yang lebih murah. Pembatasan impor ini kemudian diwujudkan dengan beberapa dokumen perizinan yang dipersyaratkan saat mengimpor besi dan baja. 

Dalam daftar Kode HS (Harmonized System), Besi dan Baja memiliki nomor Chapter 72. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.4/2022, terdapat setidaknya 298 kode HS produk besi, baja dan turunannya yang terkena Lartas. Berdasarkan regulasi tersebut, Kementerian Keuangan mensyaratkan adanya dokumen Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk impor komoditas besi dan baja, serta produk turunannya.

Syarat-Syarat Utama Impor Besi dan Baja

Nah, berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk impor komoditas besi dan baja ke Indonesia! 

1) Dokumen Pertimbangan Teknis

Dokumen Pertimbangan Teknis merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dokumen ini memang tidak dituliskan dalam regulasi Kementerian Keuangan untuk impor besi dan baja. Namun, dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan dokumen Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.

Importir dapat mengajukan pertimbangan teknis ke Kementerian Perdagangan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Importir dapat menyiapkan dokumen-dokumen legal perusahaan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, Izin Usaha Industri (IUI) dan izin sejenisnya, serta dokumen-dokumen lain yang dijecat dari SIINas. Informasi lebih lengkap tentang pengurusan Pertimbangan Teknis besi dan baja bisa dibaca di sini.

2) Dokumen Persetujuan Impor

Dokumen Persetujuan Impor (PI) bisa didapatkan dari Kementerian Perdagangan. Dokumen PI merupakan izin untuk melakukan impor besi dan baja dari Kementerian Perdagangan. Persetujuan Impor besi dan baja ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, dan diperbarui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020. 

Dokumen ini nantinya akan diperlukan dalam pengurusan jasa kepabeanan di pelabuhan. Apabila importir tidak bisa menunjukkan dokumen ini saat pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maka besi dan baja yang diimpor tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan. 

Untuk mendapatkan dokumen PI ini importir dapat melakukan registrasi di portal INATRADE Kemendag RI. Pada saat pengajuan permohonan PI di INATRADE, importir akan diminta untuk mengunggah dokumen Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.

3) Dokumen Laporan Surveyor

Berikutnya adalah dokumen Laporan Surveyor. Laporan Surveyor (LS) merupakan dokumen hasil verifikasi teknis atas barang yang diimpor. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Surveyor Independen (LSI). Penerbitan dokumen LS dalam impor besi dan baja ini diatur dalam  Permendag No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, dan diperbarui dalam Permendag No. 3 Tahun 2020

Importir dapat mengajukan ke LSI  untuk melakukan verifikasi teknis untuk besi dan baja yang akan diimpor. Verifikasi teknis dilakukan negara asal sebelum barang dikirim ke Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut LSI akan menerbitkan certificate of inspection atau Laporan Surveyor.

Teknisnya, importir dapat mendaftarkan perusahaan pada sistem di LSI dan mengajukan permohonan untuk verifikasi teknis. Selengkapnya tentang proses pengurusan dokumen Laporan Surveyor dapat dibaca di sini.

4) Pengurusan Jasa Kepabeanan

Terakhir adalah pengurusan jasa kepabeanan. Pengurusan jasa kepabeanan merupakan presedur yang wajib dilakukan saat melakukan impor dan eskpor barang, baik untuk barang terkena Lartas maupun yang bebas. Pada tahap ini, akan dilakukan pemeriksaan barang dan pembayaran bea masuk dan pajak dari besi dan baja yang diimpor. 

 

Khusus komoditas besi dan baja yang terkena Lartas, importir perlu menunjukkan dokumen Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Apabila tidak bisa menunjukkan, importir akan diberi waktu paling lama 30 hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan importir tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta maka besi dan baja akan direekspor atau dikeluarkan sebagian. 


Perihal tahap ini, importir dapat melakukan pendaftaran di portal Indonesia National Single Windows (INSW). Apabila tidak mau rumit mengurus sendiri importir dapat menggunakan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau jasa Customs Celarance. Selengkapnya tentang proses pengurusan jasa kepabeanan dapat dibaca 
di sini.

Pengurusan Dokumen Syarat Impor Besi dan Baja bersama PT. Alpha Romeo Teknologi

Pengurusan dokumen-dokumen syarat impor besi dan baja memang tergolong panjang dan rumit. Bagi perusahaan atau importir yang tidak terbiasa mengurus prosedur-prosedur tersebut tentu akan kesulitan dan memunculkan banyak risiko. Ketidaktahuan prosedur di lapang, kurangnya pemahaman tentang dokumen-dokumen teknis yang dibutuhkan, identifikasi mana yang kategori Lartas dan mana yang tidak, belum lagi banyaknya pihak yang terlibat tentu akan memunculkan berbagai risiko dalam proses importasi besi dan baja. Salah satu risiko yang paling mungkin terjadi adalah keterlambatan jadwal. 

PT. Alpha Romeo Teknologi bisa membantu perusahaan dan importir untuk mengurus Pertimbangan Teknis, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor dan jasa kepabeanan impor besi dan baja Anda. Anda bisa menggunakan layanan kami untuk pengurusan satu persyaratan atau semua persyaratan. 

Pengurusan syarat impor bersama PT. Alpha Romeo Teknologi akan mengurangi kemungkinan terjadinya risiko-risiko dalam proses importasi. Bersama kami, proses importasi besi dan baja Anda akan lebih mudah, cepat, dan aman. Sehingga Anda bisa berfokus pada pengembangan bisnis Anda. 

Tertarik bermitra dengan kami? Atau ingin berdiskusi lebih lanjut? Hubungi kami hari ini.

Bagikan halaman ini