Sebelum membahas Sertifikasi SDPPI Perangkat Bluetooh. Pertama kita awali dari lingkungan rumah kita, tempat nongkrong kita dan tempat kita bekerja. Kedua hampir setiap sisi kehidupan kita berubah khsusunya dari sesi fleksibilitas dalam penggunaan teknologi. Sebagai contohnya saja saat kita mendengarkan musik, menonton film, saat bekerja, bermain dengan anak atau kegiatan rumah tangga kita.
Dimana banyak sekali perangkat yang saat ini memiliki fitur Bluetooth. Seperti Bluetooth speaker, Bluetooth Smart Watch, Bluetoot Smart Home, Bluetooth Printer, Bluetooth Earphone bahkan Televisi pun saat ini sudah banyak yang mendukung fitur Bluetooth ini.
Dengan begitu banyak sekali peluang dan kesempatan tersebut di ambil oleh para pemegang merk / brand teknologi yang mengeluarkan produknya untuk di pasarkan ke Indonesia. Dimana tentu saja Indonesia memang selalu menjadi pasar terbesar mereka untuk menjual produk-produk tersebut.
Secara masyarakat kita memang sangat terkenal sekali sebagai masyarakat yang konsumtif. Sangat gemar sekali untuk selalu mengikuti trend yang ada.
Mengapa Perangkat Bluetooth harus Sertifikasi SDPPI?
Kewajiban pengujian perangkat ini berangkat dari regulasi yang dikeluarkan yaitu PM Nomor 16 tahun 2018.
Sebelum itu penulis akan menjelaskan sedikit tentang teknologi Bluetooth tersebut dan kaitannya dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerinta Republik Indonesia.
Pengertian Bluetooth.
Bluetooth adalah suatu peralatan media komunikasi yang dapat digunakan untuk menghubungkan sebuah perangkat komunikasi dengan perangkat komunikasi lainnya, bluetooth umumnya digunakan di handphone, komputer, laptop, tablet, smart watch, dan lain-lain.
Fungsi bluetooth adalah untuk mempermudah berbagi file (sharing file) seperti berbagi file audio file dokumen, hingga menghubungkan perangkat satu dengan yang lainnya. Karena bluetooth bisa menggantikan penggunaan kabel maka pengunaanya mudah dan praktis.
Definisi bluetooth adalah sebuah teknologi komunikasi Wireless atau tanpa kabel yang beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 GHz (antara 2.402 GHz s/d 2.480 GHz) dengan menggunakan sebuah frequency hopping tranceiver yang mapu menyediakan layanan komunikasi data dan juga suara secara real-time antara host-host bluetooth dengan jarak jangkauan layanan yang terbatas.
Dalam sertifikasi teknologi SRD salah satunya bluetooth, diatur dalam peraturan PERDIRJEN SDPPI No. 161 Tahun 2019. Sebelumnya teknologi bluetooth dan teknologi SRD lainnya dipisahkan dalam hal peraturan acuan teknisnya, karena untuk mempermudah SDPPI dan lab pengujian dalam menentukan standar dalam acuan teknis maka semua teknologi SRD diatur dalam regulasi yang sama.
Acuan – acuan regulasi : SDPPI POSTEL