Keberadaan Set Top Box (STB) menjadi pilihan masyarakat, seiring dengan adanya program penghentian siaran analog ke tv digital melalui program Analog Switch Off (ASO). Banyaknya STB yang beredar di pasaran membuat masyarakat kesulitan dalam memiliki STB yang aman dan sesuai standar teknis.
STB merupakan salah satu perangkat wajib sertifikasi SDPPI. Jika Perangkat STB yang memiliki sertifikat, maka perangkat tersebut aman dan dapat berfungsi dengan baik.
Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan singkat tentang salah satu perangkat wajib sertifikasi sdppi, yaitu Set Top Box.
Yuk langsung saja kita simak!
Set Top Box atau receiver, atau juga biasa disebut dengan dekoder, merupakan alat yang yang berisi perangkat dekoder yang berguna untuk mengatur saluran televisi yang akan diterima, kemudian dipilih sesuai kebutuhan. Dekoder juga akan memeriksa hak akses pengguna atas saluran, kemudian akan menghasilkan keluaran (output) berupa gambar, suara, dan layanan lain.
Dekoder di Indonesia terdiri dari berbagai macam, yaitu :
- Dekoder Satelit. Dekoder ini membutuhkan parabola penerima sinyal yang langsung dihubungkan dengan dekoder. Dekoder ini menyalurkan saluran televisi dari definisi Standar (SD) hingga definisi tinggi (HD), serta dapat menyalurkan saluran televisi siaran gratis. Dekoder/STB ini menerima sinyal DVB-S/S2 (Digital Video Broadcast Satellite).
- Dekoder TV Kabel. Dekoder ini menggunakan sistem DVB-C (Digital Video Broadcast-Cable). Dekoder yang memiliki sifat stabil dari gangguan cuaca karena menggunakan kabel fiber optik yang ditanam di dalam tanah. Karena menggunakan kanal saluran dengan kapasitas cukup besar, dekoder ini dapat menyampaikan tayangan 3 dimensi maupun 4K (UH-Definition)
- Dekoder Internet. Merupakan decoder paling umum yang digunakan saat ini, dengan mengandalkan saluran internet dalam penayangan, yaitu DVB-IPTV (Digital Video Broadcast-Internet Protocol Television). Dekoder ini memiliki beberapa fitur unggul, seperti penjelajah web, fitur multimedia, dan video on demand, yang memungkinkan penonton memilih tayangan.
- Dekoder Terrestrial. Dekoder ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF/VHF. Dekoder ini digunakan sebagai standar TV digital di Indonesia, yaitu DVB-T2.
Set Top Box adalah salah satu perangkat wajib sertifikasi SDPPI, hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo no. 9 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kominfo no. 4 tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan Televisi siaran dan Radio Siaran.
Adanya program penghentian saluran tv analog menyebabkan banyaknya permintaan STB/dekoder untuk peralihan ke TV digital. Hal itu sejalan dengan banyaknya merek yang terdaftar pada situs resmi Ditjen SDPPI per agustus 2022, total 2015 sertifikat yang telah terdaftar dengan kata kunci set top box. Serta 145 sertifikat yang telah terbit untuk perangkat DVB T2, maupun TV yang telah dilengkapi DVB T2.
Perangkat dekoder/set top box wajib mengikuti acuan teknis yang tertuang pada Perdirjen SDPPI nomor 202/DIRJEN/2011, tentang IP Set Top Box, Perdirjen 129/DIRJEN/2011, serta 51/DIRJEN/2009.
Selain pemenuhan persyaratan teknis, bagi pemilik merek perlu melewati proses kelulusan pengujian perangkat. Terdapat beberapa pengujian, diantaranya Pengujian Emisi/EMC, dan pengujian Electrical Safety. Perangkat perlu melalui proses pengujian agar dapat diterbitkan sertifikat.
PT. Alpha Romeo Teknologi adalah biro jasa postel yang dapat membantu anda dalam menerbitkan sertifikat SDPPI. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu proses penerbitan sertifikat SDPPI. Mulai proses sertifikasi SDPPI anda hingga terbit dengan lead time terbaik (3 minggu) dengan proses uji lab.
Sudah siap menerbitkan sertifikat SDPPI? hubungi kami hari ini.